Implementasi Prinsip Hukum Internasional dalam Praktik Hukum Administrasi Negara

Authors

  • Vincent Universitas Pelita Harapan
  • Rafael Alfredo Mota Universitas Pelita Harapan
  • Israel Gabriel Itaar Universitas Pelita Harapan

DOI:

https://doi.org/10.31933/d7htxc47

Keywords:

Hukum Internasional, Administrasi Negara, Good Governance, HAM, Implementasi

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis implementasi prinsip hukum internasional dalam praktik hukum administrasi negara di Indonesia. Dengan menggunakan pendekatan kualitatif melalui metode studi dokumen dan analisis kasus, penelitian ini menelaah berbagai peraturan perundang-undangan, perjanjian internasional yang telah diratifikasi, serta kebijakan administrasi publik yang relevan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa integrasi prinsip-prinsip hukum internasional seperti supremasi hukum, hak asasi manusia, good governance, dan kepatuhan terhadap perjanjian internasional telah diterapkan melalui proses ratifikasi, kebijakan publik berbasis standar global, serta prosedur administratif yang menjamin transparansi dan akuntabilitas. Namun demikian, masih terdapat sejumlah tantangan seperti ketidaksesuaian antara regulasi nasional dan kewajiban internasional, keterbatasan pemahaman aparat publik, serta hambatan birokrasi yang kompleks. Untuk mengoptimalkan penerapannya, diperlukan harmonisasi regulasi nasional, peningkatan kapasitas sumber daya manusia, serta penguatan mekanisme pengawasan dan evaluasi. Selain itu, kolaborasi antara pemerintah, lembaga internasional, akademisi, dan masyarakat sipil menjadi langkah strategis untuk memastikan efektivitas implementasi prinsip hukum internasional dalam administrasi negara dan memperkuat legitimasi Indonesia di tingkat global.

Downloads

Download data is not yet available.

References

Akbar, M. (2015). Penerapan Prinsip Prinsip New Public Management Dan Governance Dalam Reformasi Administrasi. Reformasi. 5(2); 1-17.

Firdaus. (2014). Kedudukan Hukum Internasional Dalam Sistem Perundang-Undangan Nasional. Indonesia. Fiat Justisia Jurnal Ilmu Hukum. 8(1); 36-52.

Gea, G. (2020). Eksistensi UPICC Sebagai Instrumen Soft Law dalam Praktik Perdagangan Internasional. Jurnal Panorama Hukum. 1(1); 93-103.

Gettari, T. (2025). Implementasi Prinsip Hukum Internasional dalam Perlindungan Anak Korban Bencana di Indonesia. Supremasi Jurnal Hukum. 8(1); 83-95.

Juwana, H. (2019). Kewajiban Negara dalam Proses Ratifikasi Perjanjian Internasional: Memastikan Keselarasan dengan Konstitusi dan Mentransformasikan ke Hukum Nasional. Undang: jurnal Hukum. 2(1); 1-10.

Lismanto, and Y. J. Utama. (2020). Membumikan Instrumen Hukum Administrasi Negara Sebagai Alat Mewujudkan Kesejahteraan Sosial dalam Perspektif Negara Demokrasi. Jurnal Pembangunan Hukum Indonesia, 2(3); 416-433.

Lubis, A, dkk. (2023). Peran dan Tantangan Implementasi Hukum Internasional tentang Hak Asasi Manusia dalam Penanganan Kejahatan Terhadap Kemanusiaan. Jurnal Hukum dan HAM Wara Sains. 2(10); 964-972.

Maani, K. (2009). Transparansi dan Akuntabilitas dalam Pelayananan Publik. Demokrasi. VIII(1); 47-48.

Matthew, B., dll. (2025). Keterkaitan Antara Hukum Dan Administrasi Publik: Hubungan Yang Memastikan Bahwa Kebijakan Dilaksanakan Dalam Batasan Hukum. IJPA: The Indonesian Journal of Public Administration. 11(1); 1-17.

Mayulu, S. (2025). Menakar Supremasi Hukum dalam Menjamin Hak Asasi Manusia: Antara Prinsip Ideal dan Realitas Implementasi di Indonesia. Judge : Jurnal Hukum. 6(3); 398-411.

Nurfiqra, T., dkk. (2024). Tantangan Dan Peluang Implementasi Hukum Internasional Di Asia Tenggara. Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan. 4(10); 1-8.

Oktarina, E, dkk. (2021). Aspek Hukum Dalam Pelaksanaan Administrasi Publik Di Indonesia. Lex Librum : Jurnal Ilmu Hukum. 7(2); 151-162.

Patra, R. (2022). Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah Yang Berbasis Hak Asasi Manusia. Jurnal Pendidikan Kewarganegaraan Undiksha. 10(3); 125-137.

Petrus Soerjowinoto dkk (2020). Buku Panduan Metode Penulisan Karya Hukum, Semarang: Fakultas Hukum dan Komunikasi Unika Soegijapranata.

Sitorus, R. (2025). Tantangan dan Harapan Pembentukan Sistem Hukum Nasional. Abdisoshum: Jurnal Pengabdian Masyarakat Bidang Sosial dan Humaniora. 4(2); 167-181.

Susanto, S. (2019). Good Governance Dalam Konteks Hukum Administrasi. Adminitrative Law & Governance Journal. 2(2), 206-217.

Sutrisno, A. (2025). Penerapan Hukum Internasional Dalam Sistem Hukum Nasional Indonesia: Tantangan Teoritis Dan Praktis. Iblam Law Review. 5(2); 78-80.

Tanjaya, W, dkk. (2025). Tinjauan Hukum Tentang Penerapan Asas Pacta Sunt Servanda Dalam Hukum Bisnis Terhadap Penyelesaian Kasus Wanpestasi. Unes Journal of Swara Justisia. 9(2); 261-267.

Zees,S. (2025). Peran Hukum Administrasi Negara dalam Menjamin Kepentingan Umum: Studi Kasus Implementasi Kebijakan Pelayanan Publik di Indonesia. AKADEMIK: Jurnal Mahasiswa Humanis. 5(1); 403-416.

Downloads

Published

2026-03-17

Issue

Section

Articles

How to Cite

Implementasi Prinsip Hukum Internasional dalam Praktik Hukum Administrasi Negara. (2026). UNES Law Review, 8(3), 977-985. https://doi.org/10.31933/d7htxc47