Kompetensi Absolut Peradilan Tata Usaha Negara (PTUN) dalam Menguji Keputusan Pelaksanaan Perjanjian Ekstradisi

Authors

  • Anderson Chandra Yauwira Universitas Pelita Harapan
  • M Malikul Abdul A M Universitas Pelita Harapan
  • Christian Indra Darmawan Universitas Pelita Harapan

DOI:

https://doi.org/10.31933/vcddxy34

Keywords:

Kompetensi Absolut, Peradilan Tata Usaha Negara, Keputusan Ekstradisi

Abstract

Penelitian ini menganalisis kompetensi absolut Peradilan Tata Usaha Negara dalam menguji Keputusan Presiden mengenai pelaksanaan perjanjian ekstradisi. Penelitian ini dilatarbelakangi oleh ketidakpastian hukum mengenai status Keputusan Presiden ekstradisi sebagai Keputusan Tata Usaha Negara mengingat ekstradisi berada pada wilayah grey area antara hubungan luar negeri dan penegakan hukum pidana. Penelitian ini bertujuan untuk mengkonstruksi batas-batas kewenangan Peradilan Tata Usaha Negara dalam menguji keputusan ekstradisi dengan pendekatan hukum normatif melalui analisis data hukum primer dan sekunder. Hasil penelitian menunjukkan bahwa Keputusan Presiden ekstradisi memenuhi kriteria Keputusan Tata Usaha Negara karena bersifat konkret, individual, dan final berdasarkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1979 tentang Ekstradisi sebagai hukum administrasi khusus, bukan hukum pidana. Peradilan Tata Usaha Negara berwenang melakukan pengujian aspek legalitas formal dan penerapan Asas-Asas Umum Pemerintahan yang Baik terhadap keputusan ekstradisi tanpa memasuki ranah kebijakan politik luar negeri yang menjadi domain eksekutif. Simpulan penelitian menegaskan bahwa Peradilan Tata Usaha Negara memiliki kompetensi absolut untuk menguji Keputusan Presiden ekstradisi guna menjamin perlindungan hak warga negara dan mencegah penyalahgunaan wewenang dalam proses ekstradisi.

Downloads

Download data is not yet available.

References

Amus, M. K., Kotijah, S., & Paselle, E. (2024). Analisis putusan Pengadilan Tata Usaha Negara Samarinda dalam sengketa pertanahan ditinjau dari unsur KTUN (Studi kasus putusan nomor: 27/G/2020/PTUN.SMD). Al Wasath: Jurnal Ilmu Hukum, 5(1), 41–54.

DOODOH, E. J. E. (2023). Ekstradisi terhadap kejahatan narkotika dan psikotropika menurut Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1997 tentang pemberantasan peredaran gelap narkotika dan psikotropika. Lex Privatum, 11(2).

Humairah, A. H. (2023). Kerja sama handing over melalui Kepolisian Republik Indonesia dengan Kepolisian Diraja Malaysia tahun 2022–2023 [Skripsi].

Karna, I. B. A. P., Dewi, A. A. S. L., & Dinar, I. G. A. G. P. (2024). Peranan perjanjian ekstradisi dalam tindak kejahatan korupsi di Indonesia. Jurnal Analogi Hukum, 6(2), 203–209.

Mahanani, A. E. E. (2021). Pemetaan normatif logika pengecualian keputusan tata usaha negara dalam penyelesaian sengketa tata usaha negara. Widya Pranata Hukum: Jurnal Kajian dan Penelitian Hukum, 3(1), 76–89.

Maria Farida Indrati, S. (2007). Ilmu perundang-undangan: Jenis, fungsi dan materi muatan. Yogyakarta: Kanisius.

Mufarid, K. S., Afhami, S., & Romlan, R. (2024). Implementasi perjanjian ekstradisi dalam menanggulangi kejahatan tindak pidana korupsi di Indonesia. Justicia Journal, 13(1), 62–80.

Pasal 21 dan Pasal 10 Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan (UU AP).

Putusan PTUN yang menggunakan Pasal 53 ayat (2) huruf b UU PTUN jo. UU AP sebagai dasar pembatalan keputusan karena bertentangan dengan AUPB.

R. W. S. B. Santoso. (2018). Perluasan kompetensi absolut Pengadilan Tata Usaha Negara dalam Undang-Undang Administrasi Pemerintahan. IUSTUM: Jurnal Hukum, 25(2), 339–358.

Setyawan, V. (2025). Potensi dan ancaman cryptocurrency dalam tindak pidana pencucian uang: Kajian hukum pidana ekonomi. Supremasi: Jurnal Hukum, 8(1), 67–82.

Sukmawan, Y. A., & Damayanti, D. (2025). Metode penelitian hukum normatif dan empiris sebagai strategi penguatan perspektif kajian ilmu hukum.

Suyanto, S. H. (2023). Metode penelitian hukum: Pengantar penelitian normatif, empiris dan gabungan. Unigres Press.

Tuela, A. M., Palilingan, T. N., & Dapu, F. M. (2023). Kewenangan Pengadilan Tata Usaha Negara dalam menyelesaikan sengketa penyalahgunaan wewenang yang dilakukan pejabat Tata Usaha Negara. Lex Privatum, 11(4).

Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1986 tentang Peradilan Tata Usaha Negara (UU PTUN) jo. Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2004 dan Undang-Undang Nomor 51 Tahun 2009.

Putra, I. G. E. (n.d.). AAUPB sebagai dasar pengujian dan alasan menggugat keputusan Tata Usaha Negara. [E-journal/artikel PTUN Palembang].

Downloads

Published

2026-03-19

Issue

Section

Articles

How to Cite

Kompetensi Absolut Peradilan Tata Usaha Negara (PTUN) dalam Menguji Keputusan Pelaksanaan Perjanjian Ekstradisi. (2026). UNES Law Review, 8(3), 1005-1015. https://doi.org/10.31933/vcddxy34