Peran KPPU Dalam Mengawasi Merger dan Akuisisi yang Berpotensi Mengarah Pada Monopoli di Industri Keuangan Digital
DOI:
https://doi.org/10.31933/r9ygrm42Keywords:
KPPU, Merger, Akuisisi, Monopoli, Persaingan Usaha, Industry DigitalAbstract
Industri keuangan digital di Indonesia berkembang sangat pesat seiring dengan meningkatnya adopsi teknologi finansial (fintech) oleh masyarakat. Pertumbuhan ini memicu terjadinya konsolidasi pasar melalui aksi merger dan akuisisi oleh para pelaku usaha untuk memperluas pangsa pasar, memperoleh efisiensi, dan memperkuat posisi kompetitif mereka. Namun, dinamika tersebut juga menimbulkan risiko terbentuknya struktur pasar yang monopolistik, yang pada gilirannya dapat menghambat inovasi, merugikan konsumen, dan mengurangi persaingan usaha yang sehat. Dalam konteks ini, peran Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) menjadi krusial dalam memastikan bahwa setiap transaksi merger dan akuisisi tidak menimbulkan dampak negatif terhadap persaingan usaha. KPPU memiliki mandat untuk menilai, menegur, bahkan membatalkan aksi korporasi yang dinilai berpotensi menciptakan praktik monopoli atau persaingan usaha tidak sehat. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis peran KPPU dalam mengawasi merger dan akuisisi di industri keuangan digital, dengan fokus pada efektivitas mekanisme pengawasan, tantangan yuridis yang dihadapi, serta relevansi instrumen hukum persaingan usaha yang ada. Penelitian menggunakan metode yuridis normatif dengan pendekatan perundang-undangan (statute approach) dan pendekatan konseptual (conceptual approach) melalui studi literatur atas regulasi, pedoman KPPU, serta putusan terkait. Hasil penelitian ini diharapkan dapat memberikan kontribusi terhadap pengembangan kebijakan persaingan usaha yang adaptif terhadap dinamika industri keuangan digital, serta menjadi dasar bagi penguatan peran KPPU dalam mencegah konsentrasi pasar yang merugikan persaingan.
Downloads
References
Ahmad Fadil, “Pengambilalihan Aset Perusahaan Berdasarkan Undang-Undang Perseroan Terbatas dan Peraturan Komisi Pengawas Persaingan Usaha No. 3 Tahun 2023”, Skripsi, 2023.
Alifia Fisilmi Kaffah dan Siti Malikhatun Badriyah, “Aspek Hukum dalam Perlindungan Bisnis Era Digital di Indonesia”, Jurnal Lex Renaissance, Vol. 9, No. 1, 2024.
Amiruddin dan Zainal Asikin, Pengantar Metode Penelitian Hukum, Cetakan ke-10, Depok: Rajawali Pers, 2018.
Dea Nurseptianingsih, Estri Nuraini Hidami, Giska Tri Wida Mulyani, Naerul Edwin Kiky Aprianto, dan Yuda Restu Prasetya, “Dampak Integrasi, Merger dan Konglomerasi Terhadap Risiko Persaingan dan Stabilitas Perekonomian”, Jurnal Akademik Ekonomi dan Manajemen, Vol. 1, No. 4, 2024.
Intan Wahyuningtyas Andin, Muhammad Danda Evantrino, dan Romadona Putri Pertiwi, “Eksistensi Penegakan Hukum Lingkungan Dalam Mewujudkan Pertumbuhan Ekonomi Dan Pembangunan Berkelanjutan Di Indonesia”, Jurnal Hukum, Politik dan Ilmu Sosial, Vol. 3, No. 3, 2024.
Jason Indrakusuma, Rae Bennett, dan Glen Brilliant, “Merger Gojek-Tokopedia: Tantangan bagi Persaingan Usaha di Era Ekonomi Digital”, Jurnal Anthology, Special Edition, 2025.
Jasmine, “Notifikasi merger sebagai upaya pengawasan KPPU berdasarkan hukum nasional dan perbandingan dengan Singapura”, Jurnal Interpretasi Hukum, Vol. 5, No. 2, 2024.
Joshua Anggelito Paparang, “Tugas dan Wewenang Komisi Pengawas Persaingan Usaha Dalam Penanganan Pelanggaran Hukum Persaingan Usaha Menurut Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999”, Jurnal Lex Privatum, Vol. VIII, No. 7, 2019.
Moch Dzulyadin Nasrulloh, “Dampak Keterlambatan Pemberitahuan Pengambilalihan Saham Perusahaan Terhadap Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat”, Jurnal Suara Hukum, Vol. 3, No. 1, 2021.
Muchamad Arifin, “Pertanggungawaban Hukum atas Keterlambatan Pemberitahuan Akuisisi Asing Kepada Komisi Pengawas Persaingan Usaha”, Jurnal Lex Renaissance, Vol. 2, No. 2, 2017.
Mukti Fajar Nur Dewata dan Yulianto Achmad, Dualisme Penelitian Hukum Normatif dan Empiris, Cetakan ke-4, Yogyakarta: Pustaka Pelajar, 2017.
Prananingtyas, Hukum Persaingan Usaha, Semarang: Universitas Diponegoro Press, 2017.
Rahmawati et al., “Urgensi pemberlakuan kewajiban pre-merger notification oleh Komisi Pengawasan Persaingan Usaha”, Jurnal Keuangan Negara dan Kebijakan Publik, Vol. 3, No. 2, 2023.
Retma Rahma Verani dan Kukuh Tejomurti, “Aspek Hukum Persaingan Usaha atas Akuisisi Tokopedia oleh Tiktok Ditinjau Dari Teori Privasi Merger Digital”, Indonesian Journal of Social Sciences and Humanities, Vol. 5, No. 2, 2025.
Rio Satriawan, Rony Setyawan, dan Taufik Dwi Paksi, “Analisis Kedudukan Komisi Pengawas Persaingan Usaha dalam Sistem Ketatanegaraan Indonesia”, Jurnal GEMA, 2015.
Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat.
Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 2010 tentang Penggabungan atau Peleburan Badan Usaha dan Pengambilalihan Saham Perusahaan yang Dapat Mengakibatkan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat.
Downloads
Published
Issue
Section
License
Copyright (c) 2026 Antonius Bagas, Dhiya Alif Pradana Syafiq, Dicky Mulya Pratama

This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.















