Perlindungan Hukum Terhadap Anak Sebagai Korban Kekerasan Seksual Yang Dilakukan Orang Tua Menurut Hukum Positif di Indonesia

Studi Putusan Nomor 17/Pid.Sus/2021/Pn.Wmn, Putusan Nomor 858/Pid.Sus/2022/Pn.Bjm, Putusan Nomor 155/Pid.Sus/ 2021/Pn.Byl

Authors

  • Helen Mutiara Silaban Universitas Sumatera Utara
  • Wessy Trisna Universitas Sumatera Utara
  • Rosmalinda Universitas Sumatera Utara

DOI:

https://doi.org/10.31933/z04js907

Keywords:

Perlindungan Hukum, Anak, Kekerasan Seksual, Orang Tua, Hukum Positif

Abstract

Penelitian berjudul “Perlindungan Hukum terhadap Anak sebagai Korban Kekerasan Seksual yang Dilakukan Orang Tua Menurut Hukum Positif di Indonesia (Studi Putusan Nomor 17/Pid.Sus/2021/PN.Wmn, Putusan Nomor 858/Pid.Sus/2022/PN.Bjm, dan Putusan Nomor 155/Pid.Sus/2021/PN.Byl)” ini mengkaji bentuk perlindungan hukum terhadap anak korban kekerasan seksual yang dilakukan oleh orang tua, serta bagaimana hakim mempertimbangkan aspek perlindungan anak dalam memutus perkara tersebut. Kekerasan seksual terhadap anak oleh orang tua merupakan kejahatan serius yang tidak hanya  Hasil penelitian menunjukkan bahwa secara normatif, perlindungan anak korban kekerasan seksual diatur dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak, dan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual. Ketiga regulasi tersebut memberikan dasar hukum yang kuat untuk melindungi anak, namun implementasinya masih berfokus pada pemidanaan pelaku dibandingkan pemulihan korban. Analisis terhadap tiga putusan menunjukkan perbedaan pendekatan: Putusan PN Wamena bersifat formalistik, Putusan PN Banjarmasin lebih represif, sedangkan Putusan PN Boyolali menunjukkan arah rehabilitatif meski belum menyentuh pemulihan psikologis secara menyeluruh. Penelitian ini menegaskan pentingnya penerapan prinsip the best interest of the child dalam setiap proses hukum agar perlindungan terhadap anak korban tidak hanya sebatas aspek yuridis, tetapi juga menyentuh pemulihan fisik, psikis, dan sosial secara komprehensif.

Downloads

Download data is not yet available.

References

Asikin Zainal, Pengantar Tata Hukum Indonesia, Jakarta: Rajawali Press, 2012.

Asshiddiqie, Jimly, Dialektika Pembaharuan Sistem Hukum Indonesia, Jakarta: Komisi Yudisial Republik Indonesia, 2012.

Atikah Rahmi, Urgensi Perlindungan bagi Korban Kekerasan Seksual dalam Sistem Peradilan Pidana Terpadu Berkeadilan Gender, Journal Mercatoria, Vol. 11 No. 1 (2018).

Bambang Sunggono, Metodologi Penelitian Hukum, Jakarta: Raja Grafindo Persada, 2003.

Bambang Waluyo, Penegakan Hukum di Indonesia, Jakarta: PT. Bumi Aksara, 2022.

Barda Nawawi Arief, Beberapa Aspek Kebijakan Penegakan dan Pengembangan Hukum Pidana, Bandung: Citra Aditya Bakti, 2007.

Bunadi Hidayat, Penanggulangan Kenakalan Anak dalam Hukum Pidana, Bandung: PT. Alumni, 2023.

Darmini Roza dan Gokma Toni Parlindungan, Teori Positivisme Hans Kelsen Mempengaruhi Perkembangan Hukum Di Indonesia, Lex Jurnalica, Vol. 18 No. 1 (2021).

David Tan, Metode Penelitian Hukum: Mengupas dan Mengulas Metodologi, Jurnal Universitas Internasional Batam Indonesia, Vol. 8 No. 8 (Agustus 2021).

Dhahniya, Wahyu, dan Asad, Tindak Pidana Pelaku Pemerkosaan Anak dalam Pandangan Hukum Islam, Jurnal Hukum dan Keadilan, Vol. 13 No. 1 (Juni 2023).

Dikdik M. Arief Mansur, Urgent Perlindungan Korban Kejahatan, Jakarta: PT. Raja Grafindo Persada, 2008.

ECPAT International, Global Report on Situation of Commercial Sexual Exploitation of Children in Indonesia, Bangkok: ECPAT International, 2012.

Edi, Joharaiani, Tindak Pidana Kekerasan Seksual, Makassar: Budi Utama, 2023.

Ekandari, Perkosaan, Dampak, dan Alternatif Penyembuhannya, Jurnal Psikologi, Vol. 28 No. 1 (Januari 2001).

Ekawati, dkk., Pembentukan Kelompok Anti Kekerasan Seksual Anak (KAKSA) Pada Komunitas Kader di Desa Sanur Kaja Denpasar, Jurnal Regional, Vol. 10 No. 2 (September 2011).

Ekawati, Pembentukan Kelompok Anti Kekerasan Seksual Anak (KAKSA) Pada Komunitas Kader di Desa Sanur Kaja Denpasar, Denpasar: Jurnal Regional, 2011.

Eko Nurisman, Risalah Tantangan Penegakan Hukum Tindak Pidana Kekerasan Seksual Pasca Lahirnya Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022, Jakarta: Jurnal Pembangunan Hukum Indonesia, 2022.

Elis Chintiawari, Peran Keluarga Dalam Mencegah Kekerasan Seksual Terhadap Anak Di Desa Beringin Kecamatan Sajad Kabupaten Sambas, Jurnal Ilmu Pembangunan Sosial, Vol. 10 No. 2 (Juni 2021).

Elizabeth Siregar, dkk., Kekerasan Seksual Terhadap Perempuan Realitas dan Hukum, Jurnal Hukum, Vol. 16 No. 1 (Juni 2020).

Elvi Zahara Lubis, Upaya Perlindungan Hukum Terhadap Anak Korban Kekerasan Seksual, Jurnal Pendidikan Ilmu-Ilmu Sosial, Vol. 9 No. 2 (Januari 2017).

Farly Renaldy Harikuda, dkk., Sanksi Pidana Terhadap Pelecehan Seksual Nonfisik Dalam Konteks Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022, Jurnal Lex Privatum, Vol. 13 No. 1 (2024).

Franz Budi Hardiman, Melampaui Positivisme dan Modernitas, Yogyakarta: Kanisius, 2003.

Hadri, Nawawi, Instrumen Penelitian Bidang Sosial, Yogyakarta: Gadjah Mada University Press, 1992.

Hafrida dan Nelli Herlina, Analisis Yuridis Perlindungan Hukum Anak Korban Kekerasan Seksual di Wilayah Hukum Kota Jambi, Jurnal Ilmu Hukum, Vol. 7 No. 1 (Maret 2016).

Hendra Akhdhiat, Psikologi Hukum, Bandung: CV Pustaka Setia, 2011.

Hetty Hasanah, Perlindungan Konsumen dalam Perjanjian Pembiayaan Konsumen atas Kendaraan Bermotor dengan Fidusia, Jurnal Unikom, Vol. 3 (2024).

Husna Jauhara, Usman Usman, Dheny Wahyudhi, Kebijakan Hukum Pidana Terhadap Perkosaan Mayat (Necrophilia), Jurnal Universitas Jambi, 2021.

Hyronimus Rhiti, Filsafat Hukum Edisi Lengkap, Yogyakarta: Universitas Atma Jaya, 2015.

I. Gede Pantja Astawa, Dinamika Hukum dan Ilmu Perundang-Undangan di Indonesia, Bandung: PT. Alumni, 2008.

Inggrid Stefani, dkk., Implementasi Upaya Hukum Dalam Pencegahan Kekerasan Seksual Terhadap Anak, Jurnal Ilmu Hukum THE JURIS, Vol. 8 No. 2 (2024).

Ismantoro Dwi Yuwono, Penerapan Hukum dalam Kasus Kekerasan Seksual terhadap Anak, Yogyakarta: Pustaka Yustisia, 2015.

Jimly Asshiddiqie, Teori Hans Kelsen Tentang Hukum, Jakarta: Sekretariat Jenderal & Kepaniteraan Mahkamah Konstitusi RI.

Johariani, Abdullah Edi, Tindak Pidana Kekerasan Seksual, Jogjakarta: CV Budi Utama, 2023.

John Dirk Pasalbessy, Fenomena Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak, Jurnal Sasi, Vol. 16 No. 3 (September 2010).

Koesnan, R.A., Susunan Pidana dalam Negara Sosialis Indonesia, Sumur: Bandung, 2005.

Komnas Perempuan Catat 4.179 Kasus Kekerasan Seksual pada 2022-2023, selengkapnya https://news.detik.com/berita/d-7323790/komnas-perempuan - catat-4-179-kasus-kekerasan-seksual-pada-2022-2023.

Komnas Perempuan, Catatan Tahunan Komnas Perempuan Pada Tahun 2021 Tren Kasus Kekerasan Seksual, https://komnasperempuan.go.id/catatan-tahunan-detail/catahu-2021-peningkatan-jumlah-ragam-dan-kompleksitas-kekerasan-berbasis-gender-terhadap-perempuan,

Komnas Perempuan, Catatan Tahunan Komnas Perempuan Pada Tahun 2022 Tren Kasus Kekerasan Seksual, https://komnasperempuan.go.id/catatan-tahunan-detail/catahu-2022-kekerasan-terhadap-perempuan-di-ranah-publik-dan-negara-minimnya-perlindungan-dan-pemulihan,

Langgeng Saputro, Dampak Kekerasan Seksual Terhadap Anak di Kelurahan Sempaja Kecamatan Samarinda Utara (Studi Kasus 'Yayasan Kharisma Pertiwi' Rumah Perlindungan Pemulihan Psikososial Panti Asuhan Kasih Bunda Utari), Jurnal Sosiatri-Sosiologi, Vol. 6 No. 4 (Maret 2018).

Lexy J. Moleong, Metodologi Penelitian Kualitatif, Bandung: Remaja Rosdakarya, 2004.

M. Agus Santoso, Hukum Moral & Keadilan, Jakarta: Kencana, 2014.

M.Faisal Salam, Hukum Acara Peradilan Anak di Indonesia, Bandung: Citra Aditya Bakti, 2005.

Mahmud, M., Asas-Asas Hukum Pidana, Jakarta: PT. Raja Grafindo Persada, 2007.

Maidin Gultom, Perlindungan Hukum terhadap Anak dan Perempuan, Bandung: PT. Refika Aditama, 2013.

Marzuki Umar Sa’abah, Perilaku Seks Menyimpang dan Seksualitas Kontemporer Umat Islam, Yogyakarta: UII Press, 2001.

Muchsin, Perlindungan dan Kepastian Hukum bagi Investor di Indonesia, Surakarta: Universitas Sebelas Maret, 2003.

Muchsin, Perlindungan dan Kepastian Hukum bagi Investor di Indonesia, Disertasi S2 Fakultas Hukum, Universitas Sebelas Maret, Surakarta.

Mukti Fajar dan Yulianto Achmad, Dualisme Penelitian Hukum Normatif dan Empiris, Yogyakarta: Pustaka Pelajar, 2010.

Muladi dan Barda Nawawi Arief, Bunga Rampai Hukum Pidana, Bandung: Alumni, 2010.

Mulida H. Syaiful Tency dan Ibnu Elmi, Kekerasan Seksual dan Perceraian, Malang: Intimedia, 2009.

Nanda Yunisa, Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, Yogyakarta: Pustaka Mahardika, 2015.

Nandang Sambas, Peradilan Pidana Anak di Indonesia dan Instrumen Internasional Perlindungan Anak Serta Penerapannya, Yogyakarta: Graha Ilmu, 2013.

Novrinda, dkk., Peran Orang Tua Dalam Pendidikan Anak Usia Dini Ditinjau Dari Latar Belakang Pendidikan, Jurnal Potensia PG-Paud FKIP UNIB, Vol. 2 No. 1 (Mei 2017).

Ohoitimur, Yong, Teori Etika Tentang Hukuman Legal, Jakarta: PT. Gramedia Pustaka Utama, 1997.

Peter Mahmud Marzuki, Pengantar Ilmu Hukum, Jakarta: Kencana, 2018.

Philipus M. Hadjon, Perlindungan Hukum bagi Rakyat Indonesia, Surabaya: Bina Ilmu, 1987.

Putusan Direktori Mahkamah Agung Nomor 155/PID.SUS/2021/PN.BYL

Putusan Direktori Mahkamah Agung Nomor 17/PID.SUS/2021/PN.WMN

Putusan Direktori Mahkamah Agung Nomor 858/PID.SUS/2022/PN.BJM

Rafael La Porta, Investor Protection and Corporate Governance, Journal of Financial Economics, Vol. 58 No. 1-2 (Oktober 1999).

Riza Thalib, Kebijakan Hakim Dalam Memutuskan Suatu Perkara, Jurnal Ilmiah Kebijakan Hukum, Vol. 14 No. 2 (2020).

Satjipto Rahardjo, Ilmu Hukum, Bandung: PT. Citra Aditya Bakti, 2000.

Sholehuddin, Sistem Sanksi dalam Hukum Pidana, Jakarta: Pradnya Paramitha, 1991.

Simon Untara, dkk., Merumuskan yang Adil dari Teori Keadilan, Surabaya: Universitas Katolik Widya Mandala, 2016.

Siti Aminah, Pemenuhan Hak Korban Kekerasan Seksual dalam Perspektif Hukum dan HAM, Jurnal Hukum IUS, Vol. 7 No. 2 (2019).

Soedarto, Kapita Selekta Hukum Pidana, Bandung: Alumni, 1981.

Soedjono Dirdjosisworo, Viktimologi, Bandung: Citra Aditya Bakti, 1992.

Soerjono Soekanto, Pengantar Penelitian Hukum, Jakarta: UI Press, 1984.

Soeroso, Pengantar Ilmu Hukum, Jakarta: Sinar Grafika, 2011.

Sugiri, Aspek Hukum Perlindungan Anak, Jakarta: Bumi Aksara, 1990.

Syamsul Hidayat, dkk., Penerapan Prinsip Kepentingan Terbaik Bagi Anak, Nusa Tenggara Barat: Sikap, 2023.

Syamsul Hidayat, dkk., Penerapan Prinsip Kepentingan Terbaik Bagi Anak Dalam Diversi di Nusa Tenggara Barat, Jurnal Sikap: Solusi Ilmiah Kebijakan dan Administrasi Publik, Vol. 9 No. 1 (2023).

Undang-Undang Dasar Republik Indonesia Tahun 1945.

Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 Tentang Sistem Peradilan Pidana Anak.

Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak.

Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga.

Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1997 Tentang Pengadilan Anak.

Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perlindungan Anak.

W.J.S. Poerwadarminta, Kamus Umum Bahasa Indonesia, Jakarta: Balai Pustaka, 2014.

Wirjono Prodjodikoro, Tindak Pidana Tertentu di Indonesia, Bandung: Eresco, 1986.

Wiyono, Ahmad, Hukum Pidana Kekerasan Seksual, Jakarta: Prenada Media, 2022.

Downloads

Published

2026-03-11

Issue

Section

Articles

How to Cite

Perlindungan Hukum Terhadap Anak Sebagai Korban Kekerasan Seksual Yang Dilakukan Orang Tua Menurut Hukum Positif di Indonesia: Studi Putusan Nomor 17/Pid.Sus/2021/Pn.Wmn, Putusan Nomor 858/Pid.Sus/2022/Pn.Bjm, Putusan Nomor 155/Pid.Sus/ 2021/Pn.Byl. (2026). UNES Law Review, 8(3), 896-908. https://doi.org/10.31933/z04js907