Nekrofilia sebagai Kejahatan Kesusilaan: Telaah Yuridis dan Perbandingan Hukum

Authors

  • Fathimah Azzahra Universitas Negeri Surabaya
  • Rocmad Dwi Riwayanto Universitas Negeri Surabaya

DOI:

https://doi.org/10.31933/qmbrt197

Keywords:

Nekrofilia, Hukum Pidana, KUHP, Perbandingan Hukum, Martabat Manusia

Abstract

Nekrofilia merupakan bentuk penyimpangan seksual yang menimbulkan persoalan hukum karena belum diatur secara tegas dalam sistem hukum pidana Indonesia. Tujuan kajian ini adalah untuk menganalisis pengaturan nekrofilia dalam KUHP lama dan KUHP baru serta membandingkannya dengan sistem hukum Belanda. Metode yang digunakan adalah yuridis normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan studi literatur. Hasil analisis menunjukkan bahwa nekrofilia tidak dapat dikualifikasikan sebagai tindak pidana pemerkosaan karena tidak terpenuhinya unsur kekerasan dan persetujuan dari korban yang telah meninggal dunia. Sementara itu, Belanda melalui hasil penelitian WODC tahun 2022 menilai bahwa nekrofilia merupakan pelanggaran serius terhadap martabat manusia yang memerlukan pengaturan tersendiri. Kesimpulannya, Indonesia perlu membentuk delik khusus yang menempatkan nekrofilia sebagai kejahatan kesusilaan tersendiri dengan ancaman pidana yang lebih tegas guna melindungi martabat manusia bahkan setelah kematian.

Downloads

Download data is not yet available.

References

Analisis+Mengenai+Pasal+285+KUHP+Perlindungan+Hukum+Terhadap+Korban+Pemerkosaan+(1) (1). (n.d.).

Buisman, S. S. (Sanne). (2023). Als ik dood ben…. Boom Strafblad, 4(3), 102–108. https://doi.org/10.5553/bsb/266669012023004003004

Cook, S. (2020). Posthumous dignity and the importance in returning remains of the deceased. In Forensic Science and Humanitarian Action (pp. 67–78). Wiley. https://doi.org/10.1002/9781119482062.ch5

Corradino, A. C. (2020). Performing necrophilia: forms of female dominance in Kissed by Lynne Stopkewich, Nekromantik and Nekromantik 2 by Jörg Buttgereit. Whatever, 3, 373–399. https://doi.org/10.13131/2611-657X.whatever.v3i1.61

Criminalisation of Corpse Desecration. (2022).

Jeroen ten Voorde, B. (n.d.). Sexual assault and rape in the new Dutch Sexual Offences Act On perpetration, intent, and negligence. www.uitspraken.rechtspraak.nl

Kitab Undang-Undang Hukum Pidana , Staatsblad No. 732 (1915).

Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), Pemerintah Republik Indonesia (2023).

Kumar, P., Rathee, S., & Gupta, R. (n.d.). Necrophilia: An Understanding. Research Article The International Journal of Indian Psychology. https://doi.org/10.25215/0702.073

Qotadah, H. A. (n.d.). Hukum dan Masyarakat. https://doi.org/10.13140/RG.2.2.24289.38244

Rivaldo Nampasnea, J., Adam, S., & Tuhumury, C. (2023). Pertimbangan Hukum Hakim Terhadap Pelaku Tindak Pidana Perkosaan (Studi Putusan Nomor 451/Pid.B/2021/PN Amb). Study Review, 1.

Salsabila, S., Armanda Agustian, R., Adriansyah, A., & Hukum, F. (n.d.-a). BULLET : Jurnal Multidisiplin Ilmu Tindakan Persetubuhan Mayat Ditinjau Dari Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 Tentang KUHP. https://journal.mediapublikasi.id/index.php/bullet

Salsabila, S., Armanda Agustian, R., Adriansyah, A., & Hukum, F. (n.d.-b). BULLET : Jurnal Multidisiplin Ilmu Tindakan Persetubuhan Mayat Ditinjau Dari Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 Tentang KUHP. https://journal.mediapublikasi.id/index.php/bullet

Saly, J. N., Pratama, H. I., & Tarumanagara, U. (2023). Penerapan Sanksi Pidana bagi Pelaku Tindak Pidana Pembunuhan Disertai Persetubuhan dengan Orang Meninggal. Jurnal Kewarganegaraan, 7(2).

Siahaan, V. R., Rismawati, G., & Frans, M. P. (2024). PERTANGGUNGJAWABAN PIDANA BAGI PENGIDAP NECROPHILIA DALAM TINDAK PIDANA PEMERKOSAAN MAYAT. In THE JURIS: Vol. VIII (Issue 1). http://ejournal.stih-awanglong.ac.id/index.php/juris

Downloads

Published

2026-03-20

Issue

Section

Articles

How to Cite

Nekrofilia sebagai Kejahatan Kesusilaan: Telaah Yuridis dan Perbandingan Hukum. (2026). UNES Law Review, 8(3), 1016-1023. https://doi.org/10.31933/qmbrt197