Nekrofilia sebagai Kejahatan Kesusilaan: Telaah Yuridis dan Perbandingan Hukum
DOI:
https://doi.org/10.31933/qmbrt197Keywords:
Nekrofilia, Hukum Pidana, KUHP, Perbandingan Hukum, Martabat ManusiaAbstract
Nekrofilia merupakan bentuk penyimpangan seksual yang menimbulkan persoalan hukum karena belum diatur secara tegas dalam sistem hukum pidana Indonesia. Tujuan kajian ini adalah untuk menganalisis pengaturan nekrofilia dalam KUHP lama dan KUHP baru serta membandingkannya dengan sistem hukum Belanda. Metode yang digunakan adalah yuridis normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan studi literatur. Hasil analisis menunjukkan bahwa nekrofilia tidak dapat dikualifikasikan sebagai tindak pidana pemerkosaan karena tidak terpenuhinya unsur kekerasan dan persetujuan dari korban yang telah meninggal dunia. Sementara itu, Belanda melalui hasil penelitian WODC tahun 2022 menilai bahwa nekrofilia merupakan pelanggaran serius terhadap martabat manusia yang memerlukan pengaturan tersendiri. Kesimpulannya, Indonesia perlu membentuk delik khusus yang menempatkan nekrofilia sebagai kejahatan kesusilaan tersendiri dengan ancaman pidana yang lebih tegas guna melindungi martabat manusia bahkan setelah kematian.
Downloads
References
Analisis+Mengenai+Pasal+285+KUHP+Perlindungan+Hukum+Terhadap+Korban+Pemerkosaan+(1) (1). (n.d.).
Buisman, S. S. (Sanne). (2023). Als ik dood ben…. Boom Strafblad, 4(3), 102–108. https://doi.org/10.5553/bsb/266669012023004003004
Cook, S. (2020). Posthumous dignity and the importance in returning remains of the deceased. In Forensic Science and Humanitarian Action (pp. 67–78). Wiley. https://doi.org/10.1002/9781119482062.ch5
Corradino, A. C. (2020). Performing necrophilia: forms of female dominance in Kissed by Lynne Stopkewich, Nekromantik and Nekromantik 2 by Jörg Buttgereit. Whatever, 3, 373–399. https://doi.org/10.13131/2611-657X.whatever.v3i1.61
Criminalisation of Corpse Desecration. (2022).
Jeroen ten Voorde, B. (n.d.). Sexual assault and rape in the new Dutch Sexual Offences Act On perpetration, intent, and negligence. www.uitspraken.rechtspraak.nl
Kitab Undang-Undang Hukum Pidana , Staatsblad No. 732 (1915).
Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), Pemerintah Republik Indonesia (2023).
Kumar, P., Rathee, S., & Gupta, R. (n.d.). Necrophilia: An Understanding. Research Article The International Journal of Indian Psychology. https://doi.org/10.25215/0702.073
Qotadah, H. A. (n.d.). Hukum dan Masyarakat. https://doi.org/10.13140/RG.2.2.24289.38244
Rivaldo Nampasnea, J., Adam, S., & Tuhumury, C. (2023). Pertimbangan Hukum Hakim Terhadap Pelaku Tindak Pidana Perkosaan (Studi Putusan Nomor 451/Pid.B/2021/PN Amb). Study Review, 1.
Salsabila, S., Armanda Agustian, R., Adriansyah, A., & Hukum, F. (n.d.-a). BULLET : Jurnal Multidisiplin Ilmu Tindakan Persetubuhan Mayat Ditinjau Dari Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 Tentang KUHP. https://journal.mediapublikasi.id/index.php/bullet
Salsabila, S., Armanda Agustian, R., Adriansyah, A., & Hukum, F. (n.d.-b). BULLET : Jurnal Multidisiplin Ilmu Tindakan Persetubuhan Mayat Ditinjau Dari Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 Tentang KUHP. https://journal.mediapublikasi.id/index.php/bullet
Saly, J. N., Pratama, H. I., & Tarumanagara, U. (2023). Penerapan Sanksi Pidana bagi Pelaku Tindak Pidana Pembunuhan Disertai Persetubuhan dengan Orang Meninggal. Jurnal Kewarganegaraan, 7(2).
Siahaan, V. R., Rismawati, G., & Frans, M. P. (2024). PERTANGGUNGJAWABAN PIDANA BAGI PENGIDAP NECROPHILIA DALAM TINDAK PIDANA PEMERKOSAAN MAYAT. In THE JURIS: Vol. VIII (Issue 1). http://ejournal.stih-awanglong.ac.id/index.php/juris
Downloads
Published
Issue
Section
License
Copyright (c) 2026 Fathimah Azzahra, Rocmad Dwi Riwayanto

This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.















