Pidana Bersyarat dalam Pemalsuan Surat Keterangan Waris oleh Keluarga: Studi Putusan Nomor 434/PID/2024/PT BDG

Authors

  • Anisya Putri Niken Azizah Universitas Negeri Surabaya
  • Farida Prima Pratista Universitas Negeri Surabaya

DOI:

https://doi.org/10.31933/fe5r8g61

Keywords:

Pidana Bersyarat, Surat Keterangan Waris, Keadilan

Abstract

Abstrak: Penelitian ini mengkaji penerapan pidana bersyarat dalam kasus pemalsuan surat keterangan waris antara ibu dan anak kandung sebagaimana termuat dalam Putusan Pengadilan Tinggi Bandung Nomor 434/PID/2024/PT BDG. Tujuan penelitian ini adalah untuk menganalisis dasar pertimbangan hakim dalam menjatuhkan pidana bersyarat serta menilai sejauh mana bentuk pidana tersebut mencerminkan keadilan bagi korban dan memberikan efek jera bagi pelaku. Metode penelitian yang digunakan adalah yuridis normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan pendekatan kasus. Hasil penelitian menunjukkan bahwa penerapan pidana bersyarat tidak terlepas dari pengaruh relasi kekeluargaan yang turut memengaruhi pertimbangan hakim dalam menyeimbangkan antara penegakan keadilan dan pemulihan hubungan keluarga.  Pidana bersyarat tidak menghapus hukuman, melainkan menunda pelaksanaannya dengan syarat tertentu. Namun, dalam Putusan Pengadilan Tinggi Bandung Nomor 434/PID/2024/PT BDG, hakim menjatuhkan pidana 1 tahun 2 bulan yang tidak sesuai dengan ketentuan Pasal 14a ayat (1) KUHP yang membatasi pemberian pidana bersyarat maksimal 1 tahun. Selain itu, terdapat kekosongan mekanisme pengawasan pidana bersyarat, dan diperlukan sanksi atas kelalaian pengawasan oleh aparat penegak hukum. 

 

 

Downloads

Download data is not yet available.

References

Aji, W.T. (2024). Keadilan Untuk Kemanusiaan: Keadilan Dalam Pandangan Franz Magnis Suseno. https://doi.org/10.1108/S1529.

Alicia, G. (2019). HUKUMAN TANPA PENJARA Pengaturan, Pelaksanaan, dan Proyeksi Hukuman Alternatif Pemidanaan Non Pemenjaraan di Indonesia. Jakarta: Institute for Criminal Justice Reform (ICJR).

Arifin, A. (2023). Peran Hakim Dalam Mewujudkan Negara Hukum Indonesia. IJOLARES: Indonesia Journal of Law Research, 1(1).

Asmarawati, T. (2015). PIDANA DAN PEMIDANAAN DALAM SISTEM HUKUM DI INDONESIA. Yogyakarta: Deepublish.

Aziz, M. A. A. (2020). MITIGATING CIRCUMTANCES DALAM SISTEM PERADILAN PIDANA DI INDONESIA (STUDI KASUS PERKARA NOMOR 270/PID.B/2018/PN.SMG). [Skripsi Sarjana, Universitas Negeri Semarang].

Dewi, S., Linchia, D., Kusumawardhani, D., Jaelani, A., Noya, S. W., Mendrofa, H. P. (2024). Efektivitas Pemidanaan Penjara dalam Mencegah Tindak Pidana Berulang di Indonesia. Jurnal Kolaboratif Sains, 7(12), 4568–4573. https://doi.org/10.56338/jks.v7i12.6567.

Febriyanti, A. N., Aulia, S. A. S., Puspita, A. D., Sholikhah, R., Nurhalisah, S., Septiani, D. A., Rahmadani, Z. A. (2024). Tantangan Hukum dan Dinamika Emosional dalam Perebutan Warisan: Menyoroti Konflik Keluarga dan Solusi Alternatif. Innovative: Journal Of Social Science Research, 4(3), 6973–6981.

Hamzah, A. (2008). ASAS-ASAS HUKUM PIDANA. Jakarta: PT Rineka Cipta.

Hasanah, U., Aulia, T. (2024). Studi Komparasi: Restorative Justice Indonesia dan Belanda. Sapienta et Virtus, 9(2), 415–429. https://doi.org/10.37477/sev.v8i1.

H, Nurisnah. (2022). Efektivitas Penjatuhan Pidana Bersyarat Dalam Perspektif Tujuan Pemidanaan. Indonesian Journal of Intellectual Publication, 3(1), 32–40.

Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).

Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Koswara, I. Y. (2022). Penegakan Hukum Kekerasan Dalam Rumah Tangga Dengan Konsep Keadilan, Kepastian, Kemanfaatan Dalam Tujuan Pemidanaan. Jurnal Hukum Mimbar Justitia, 8(2), 303–333.

Kurniawan, M., I. (2021). Penerapan Asas Persamaan di Hadapan Hukum dalam Praktik Peradilan Pidana (Studi Putusan Pengadilan Negeri Bandung Nomor: 221/Pid.B/2019/PN.Bdg). Jurnal Studi Hukum Pidana 1(1).

Musyarri, F. A., Sabrina, G. (2023). Urgensi Penerapan Pidana Pengawasan Dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 Tentang KUHP. Jurnal Yudisial, 16(1). https://doi.org/10.29123/jy/v16i1.586.

Naibaho, Y. V. (2025). PENJATUHAN PIDANA BERSYARAT TERHADAP PELAKU PENGANIAYAAN RINGAN SEBAGAI ALTERNATIF MENGURANGI OVERCROWDED LAPAS (Studi Kasus : Putusan Nomor 47-K//PM I-02/AD/IV/2022). [Skripsi Sarjana, Universitas HKBP Nommensen].

Pamintori, R. T. (2023). Panduan Memahami Pidana Bersyarat dalam KUHP. Jakarta: Institute for Criminal Justice Reform (ICJR).

Permana, M. R. (2024). TELAAH PUTUSAN PADA KASUS TINDAK PIDANA PEMALSUAN TANDA TANGAN YANG DIJATUHI PIDANA BERSYARAT (STUDI PUTUSAN NOMOR 237/Pid.B/2022/PN Skt). [Skripsi Sarjana, Universitas Sebelas Maret].

Priyantonojati, N., Jamil, A. (2023). Akibat Hukum Terhadap Surat Keterangan Warisan Yang Dibuat Tanpa Melibatkan Seluruh Ahli Waris Dan Tidak Berdasarkan Surat Wasiat (Studi Tentang Surat Wasiat Nyi Moertinem Alias Wiryodiharjo). [Disertasi Doktor, Universitas Islam Indonesia].

Rachwell, R. (2020). PENJATUHAN PIDANA BERSYARAT TERHADAP KECELAKAAN LALU LINTAS YANG MENYEBABKAN KEMATIAN DITINJAU DARI UNDANG-UNDANG NOMOR 22 TAHUN 2009. Jurnal Hukum Adigama, 3(1).

Rasmuddin. (2025). HAKEKAT KEADILAN, KEMANFAATAN, KEPASTIAN HUKUM,

DAN KEMASLAHATAN. RELIGI: Jurnal Pendidikan Agama Islam 3(1).

Rivanie, S. S., Muchtar, S., Muin, A. M., Djaelani Prasetya, A. M., Rizky, A. (2022). Perkembangan Teori-Teori Tujuan Pemidanaan. Halu Oleo Review 6(2), 176–188. https://holrev.uho.ac.id.

Rohmat, N. (2024). HUKUM KRIMINOLOGI DAN VIKTIMOLOGI. Yogyakarta: Penerbit K-Media.

Sanjaya, R. (2020). Konstruksi Teori Efek Jera Sebagai Parameter Hakim dalam Menjatuhkan Putusan Pidana. Pusat Analisa Kebijakan Hukum Dan Ekonomi.

Sujatmiko, B., Istiqomah, M. (2022). MENDORONG PENERAPAN PIDANA BERSYARAT PASCA KEPUTUSAN DIREKTUR JENDRAL BADAN PERADILAN UMUM NOMOR 1691/DJU/SK/PS.00/12/2020 SEBAGAI ALTERNATIF KEADILAN RESTORATIF. Jurnal Bina Mulia Hukum, 7(1), 46–62. https://doi.org/10.23920/jbmh.v7i1.787.

Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1995 tentang Pemasyarakatan.

Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Jabatan Notaris.

Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman.

Utami, S. N., Isma, A. N., Jodi, F. F. (2024). Penerapan Teori Pemidanaan Oleh Hakim Terhadap Putusan Pidana Pada Perkara Narkotika. Das Sollen: Jurnal Kajian Kontemporer Hukum Dan Masyarakat, 2(01).

Downloads

Published

2026-03-18

Issue

Section

Articles

How to Cite

Pidana Bersyarat dalam Pemalsuan Surat Keterangan Waris oleh Keluarga: Studi Putusan Nomor 434/PID/2024/PT BDG. (2026). UNES Law Review, 8(3), 993-1004. https://doi.org/10.31933/fe5r8g61