Perbuatan Melawan Hukum oleh Kerapatan Adat Nagari (Kan) Dalam Sengketa Pembuktian Status Tanah Ulayat (Studi Putusan Nomor 285/PDT/2023/PT PDG)
DOI:
https://doi.org/10.31933/26xs3t62Keywords:
Perbuatan Melawan Hukum, Tanah Ulayat, Kerapatan Adat Nagari (KAN), Pembuktian, Putusan PengadilanAbstract
Penelitian ini mengkaji friksi antara hukum negara dan hukum adat Minangkabau terkait sengketa tanah ulayat , berfokus pada perbuatan melawan hukum oleh Kerapatan Adat Nagari (KAN) yang bertindak melampaui kewenangannya. Menganalisis Putusan Pengadilan Tinggi Padang Nomor 285/PDT/2023/PT PDG , penelitian yuridis-normatif dengan pendekatan studi kasus ini bertujuan (1) menganalisis bentuk perbuatan melawan hukum KAN; dan (2) membedah ratio decidendi hakim. Hasil penelitian menunjukkan KAN melakukan tindakan ultra vires (melampaui kewenangan) dengan menerbitkan surat keputusan sepihak yang mengubah status tanah ulayat kaum (privat-kolektif) menjadi ulayat nagari (publik-adat). Perbuatan ini memenuhi unsur kumulatif Pasal 1365 KUHPerdata. Pertimbangan hukum hakim didasarkan pada superioritas living law (hukum yang hidup) di atas klaim yuridis-formal yang cacat. Hakim memprioritaskan bukti faktual akumulatif: (a) penguasaan fisik turun-temurun oleh kaum; (b) kesaksian adat sebagai "arsip hidup" ; dan (c) verifikasi pemeriksaan setempat (descente). Kombinasi bukti ini mengesampingkan klaim KAN yang tidak berdasar wewenang, sehingga produk hukumnya dinyatakan batal demi hukum (void ab initio).
Downloads
References
Agustina, R. (2003). Perbuatan Melawan Hukum. Pascasarjana Fakultas Hukum Universitas Indonesia.
Badrulzaman, M. D. (1994). Aneka Hukum Bisnis. Alumni.
Diantha, I. M. P. (2016). Metodologi Penelitian Hukum Normatif dalam Justifikasi Teori Hukum. Kencana.
Fuady, M. (2005). Perbuatan Melawan Hukum: Pendekatan Kontemporer. Citra Aditya Bakti.
Hadjon, P. M. (2008). Pengantar Hukum Administrasi Indonesia. Gadjah Mada University Press.
Ibrahim, J. (2006). Teori dan Metodologi Penelitian Hukum Normatif. Bayumedia Publishing.
LKAAM SUMBAR. (1986). Himpunan Tambo dan Silsilah Adat Minangkabau. LKAAM.
Marzuki, P. M. (2017). Penelitian Hukum: Edisi Revisi. Kencana Prenada Media Group.
Mertokusumo, S. (2002). Hukum Acara Perdata Indonesia. Liberty.
Muhammad, A. K. (2014). Hukum Perdata Indonesia. Citra Aditya Bakti.
Radbruch, G. (1995). Filsafat Hukum (Hadimulyo, Terj.). Bhratara.
Satrio, J. (2002). Hukum Jaminan, Hak-Hak Jaminan Kebendaan. Citra Aditya Bakti.
Soekanto, S., & Mamudji, S. (2009). Penelitian Hukum Normatif: Suatu Tinjauan Singkat. Rajawali Pers.
Arrafi, dkk. (2024). Model penyelesaian sengketa objek harato pusako tinggi di Kota Solok. Karimah Tauhid: Jurnal Hukum Islam, 3(10), 11938–11950.
Arizona, Y. (2015). Pluralisme hukum dalam peraturan daerah tentang tanah ulayat di Sumatera Barat. Lentera Hukum, 2(3), 425–442.
Fatimah, T., & Andora, H. (2013). Pola penyelesaian sengketa tanah ulayat di Sumatera Barat (Sengketa antara masyarakat dengan investor). Jurnal Ilmu Hukum, 4(1).
Haron, M. S. bin, & Hanifuddin, I. (2012). Harta dalam konsepsi adat Minangkabau. Juris, 11(1), 1–13.
Haskar, E., dkk. (2023). Kewenangan Kerapatan Adat Nagari sebagai lembaga peradilan dalam menyelesaikan sengketa adat. Menara Ilmu, 17(2), 110–118.
Merry, S. E. (1988). Legal pluralism. Law & Society Review, 22(5), 869–896.
Murniwati, R., & Delyarahmi, S. (2025). Sertifikasi tanah pusaka kaum selaku hak milik komunal dan akibatnya di Sumatera Barat. Unes Journal of Swara Justisia, 9(1), 650–660.
Noor, A. (2020). Konsep kepemilikan tanah ulayat masyarakat adat Minangkabau. Jurnal Hukum dan Pembangunan, 50(1), 45–65.
Putri, S. M. (2021). Kepemilikan tanah (adat) di Minangkabau. Titian: Jurnal Ilmu Humaniora, 15(1), 55–68.
Saptomo, A. (2016). Kepemilikan tanah ulayat masyarakat adat Minangkabau (suatu kajian dari perspektif teori hukum dan teori sosial). Jurnal Hukum dan Pembangunan, 46(4), 483–501.
Savigny, F. K. (2023). Nagari sebagai penyelenggara pemerintahan terdepan berdasarkan hukum adat. Jurnal Rechtsvinding, 12(1), 1–15.
Tesalonika, B. M. N., dkk. (2024). Ganti kerugian immateriil dalam perkara ingkar janji untuk mengawini sebagai perbuatan Melawan hukum. Lex Patrimonium, 3(1), 10–20.
Vidiantoro, D. T., & Fikri, M. (2023). Gugatan immateriil dalam konteks wanprestasi pada perjanjian di Indonesia. Jurnal Hukum Merdeka, 2(1), 1–12.
Warman, K. (2023). Sertifikasi tanah pusaka kaum selaku hak milik komunal dan akibatnya di Sumatera Barat. Unes Journal of Swara Justisia, 7(2), 649–659.
Warman, K., & Andora, H. (2015). Pola hubungan hukum dalam pemanfaatan tanah ulayat di Sumatera Barat. Jurnal Mimbar Hukum, 27(3), 368–380.
Warman, K., dkk. (2021). Sertifikasi atas tanah pusaka tinggi (Studi Nagari Ulakan, Kecamatan Ulakan Tapakis, Kabupaten Padang Pariaman, Provinsi Sumatera Barat). Jurnal Rectum: Tinjauan Yuridis dan Kemanusiaan, 3(2), 302–315.
Yasniwati. (2015). Dinamika kewenangan Kerapatan Adat Nagari (KAN) dalam pengelolaan tanah ulayat di Sumatera Barat. Jurnal Hukum Ius Quia Iustum, 22(3), 414–433.
Yusriyyah, R. T., & Adlhiyati, Z. (2024). Perbuatan Melawan hukum terhadap sengketa kepemilikan hak atas tanah masyarakat adat. Journal of Law Science and Islamic Law, 12(1), 13–25.
Zainuddin, M. (2017). Kewenangan Kerapatan Adat Nagari (KAN) dalam penyelesaian sengketa tanah ulayat di Nagari Koto Baru Kabupaten Solok. Diponegoro Law Journal, 6(2), 1–16.
Kitab Undang-Undang Hukum Perdata [KUHPerdata].
Mahkamah Agung Republik Indonesia. (1968). Putusan Nomor 610 K/SIP/1968.
Mahkamah Agung Republik Indonesia. (1994). Putusan Nomor 3138K/Pdt/1994.
Pemerintah Provinsi Sumatera Barat. (2008). Peraturan Daerah Provinsi Sumatera Barat No. 6 Tahun 2008 tentang Tanah Ulayat dan Pemanfaatannya.
Pemerintah Provinsi Sumatera Barat. (2018). Peraturan Daerah Provinsi Sumatera Barat Nomor 7 Tahun 2018 Tentang Nagari.
Pengadilan Tinggi Padang. (2023). Putusan Nomor 285/PDT/2023/PT PDG.
Republik Indonesia. (1960). Undang-Undang No. 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria.
Republik Indonesia. (1996). Undang-Undang No. 4 Tahun 1996 tentang Hak Tanggungan Atas Tanah Beserta Benda-Benda yang Berkaitan Dengan Tanah
Muhammad Soleh, dkk, (2022), Penerapan Kepatuhan Syariah dan Peraturan Jabatan Notaris pada Lembaga Keuangan Syariah di Indonesia (Studi Kasus pada Perbankan Syariah di Kota Tangerang Selatan, Volume 2 No 01 Tahun, Institut PTIQ Jakarta, Jakarta.
Musyafa, dkk, (2018) “Analisis Syariah Compliance Koperasi Syariah Berdasar Maqasid Index dan Peraturan Deputi Pengawasan Kementrian Koperasi dan UMKM”, Volume 3 Nomor 2 Desember, Mahkamah.
Muttaqin, dkk, (2020) “Peranan Perbankan Syariah Dalam Mendorong Usaha Mikro Kecil dan Menengah Dimasa Pandemi Covid-19”, 3 (1) Jurnal Ekonomi dan Bisnis Islam, El- Mal Journal,
Ro’fah Setyowati, (2016). Notaris Dalam Sengketa Perbakan Syariah, Jilid 45 Nomor 2, Universitas Diponegoro, Semarang.
Sofyan Sulaiman, (2016). Penyimpangan Akad Murābahah Pada Perbankan Syariah di Indonesia, Volume 1 Nomor 2, September, Universitas Islam Indragiri Tembilahan, Riau.
Undang-undang Nomor 2 Tahun 2014 tentang Jabatan Notaris Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2008 tentang Perbankan
Downloads
Published
Issue
Section
License
Copyright (c) 2025 Frazila Hanzela, Rembrandt, Yasniwati

This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.















