Analisis Yuridis Sanksi Adat dan Sanksi Pidana dalam Penerapan Asas Ne Bis In Idem
Studi Putusan Nomor 63/Pid.B/2021/Pn Skm
DOI:
https://doi.org/10.31933/73041312Keywords:
Sanksi Adat, Penganiayaan Ringan, Keadilan Restoratif, Asas Ne Bis In IdemAbstract
Penelitian ini berfokus pada analisis Putusan Pengadilan Negeri Suka Makmue dalam perkara Nomor 63/Pid.B/2021/PN Skm, dengan posisi terdakwa telah menjalani sanksi adat pada saat kasus tersebut dibawa ke pengadilan. Untuk mengetahui sejauh mana Keputusan sanksi adat dapat dimanfaatkan dalam hukum pidana Indonesia untuk menggantikan sanksi pidana dalam kasus penganiayaan ringan. Penelitian ini berbasis pada metode penelitian hukum normatif yang berbasis legislatif dan kasus. Hasil penelitian menegaskan bahwa selama penyelesaian sanksi adat sah;pihak-pihak ikut terlibat;dan ada penghormatan terhadap prinsip keadilan restoratif. Keputusan sanksi adat dapat diakui dan dianggap sebagai hukum yang hidup dalam masyarakat. Jika sanski adat telah terpenuhi tetapi masih dijatuhkan sanksi pidan itu bertolak belakang dengan asas ne bis in idem. Penelitian ini sejalan dengan KUHP 2023 yang mengakui Keputusan pengadilan adat sebagai perpanjangan dari integrasi hukum antara hukum adat dan hukum pidana nasional.
Downloads
References
Arief, Barda Nawawi. Bunga Rampai Kebijakan Hukum Pidana. Jakarta: Kencana Prenada Media Group, 2012.
Hadikusuma, Hilman. Hukum Pidana Adat. Bandung: Citra Aditya Bakti, 2003.
Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (Wetboek van Strafrecht). Staatsblad Tahun 1915 Nomor 732.
Lamintang, P.A.F., dan Lamintang, Theo. Delik-Delik Khusus Kejahatan terhadap Nyawa, Tubuh, dan Kesehatan. Jakarta: Sinar Grafika, 2010.
Muladi dan Arief, Barda Nawawi. Teori-Teori dan Kebijakan Pidana. Bandung: Alumni, 2010.
Mulyadi, Lilik. Asas Ne Bis In Idem dalam Hukum Pidana Indonesia. Bandung: Alumni, 2007.
Prasetyo, Teguh. “Keadilan Restoratif dalam Sistem Peradilan Pidana Indonesia.” Jurnal Hukum Ius Quia Iustum, Vol. 21 No. 3, 2014.
Putusan Pengadilan Negeri Suka Makmue Nomor 63/Pid.B/2021/PN Skm. Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia. https://putusan3.mahkamahagung.go.id
Qanun Aceh Nomor 9 Tahun 2008 tentang Pembinaan Kehidupan Adat dan Adat Istiadat. Lembaran Daerah Provinsi Aceh Tahun 2008 Nomor 9.
Rahardjo, Satjipto. Hukum dan Masyarakat. Bandung: Angkasa, 2009.
Satria, Hariman. “Restorative Justice: Paradigma Baru Peradilan Pidana.” Jurnal Media Hukum, Vol. 25 No. 1, 2018.
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 1.
Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman. Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 157.
Downloads
Published
Issue
Section
License
Copyright (c) 2025 Safira Dwi Pratiwi, Emmilia Rusdiana

This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.















