Rekontruksi Perlindungan Hukum Korban Perkosaan yang Melakukan Aborsi dalam Perspektif Psikologis, Sosiologis dan Relasi Kuasa

Authors

  • Nirmala Wayan Virgina Universitas Negeri Surabaya

DOI:

https://doi.org/10.31933/jrkty692

Keywords:

Perlindungan Hukum, Aborsi, Korban Perkosaan, Disharmoni Hukum, Keadilan Gender

Abstract

Penelitian berjudul Rekontruksi Perlindungan Hukum Korban Perkosaan yang Melakukan Aborsi dalam Perspektif Psikologis, Sosiologis, dan Relasi Kuasa ini membahas ketidakharmonisan norma hukum antara Undang-Undang Kesehatan dan Undang-Undang Perlindungan Anak yang menyebabkan ketidakpastian hukum bagi korban kekerasan seksual. Tujuan penelitian ini adalah untuk menganalisis penerapan hukum terhadap korban aborsi akibat perkosaan dan menilai sejauh mana perlindungan hukum telah diberikan secara substantif. Metode penelitian yang digunakan adalah metode hukum normatif dengan pendekatan kasus dan perundang-undangan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa korban kekerasan seksual sering mengalami kriminalisasi akibat penerapan hukum yang formalistik tanpa mempertimbangkan kondisi psikologis, sosial, dan relasi kuasa yang memengaruhi tindakan mereka. Dalam kasus W.A., korban justru dipidana meskipun seharusnya memperoleh perlindungan hukum sesuai Pasal 75 ayat (2) Undang-Undang Kesehatan. Kesimpulan penelitian ini menegaskan perlunya rekonstruksi hukum berperspektif korban dengan pendekatan progresif, humanis, dan berkeadilan gender agar hukum tidak lagi menjadi alat represi, melainkan sarana perlindungan bagi korban kekerasan seksual.

Downloads

Download data is not yet available.

References

Afifah, W. (2013). PERLINDUNGAN HUKUM BAGI PEREMPUAN KORBAN PERKOSAAN YANG MELAKUKAN ABORSI. Ilmu Hukum, 9(18), 93–109.

Arifin. J. (2021). PERLINDUNGAN HUKUM BAGI ANAK KORBAN PERKOSAAN YANG MELAKUKAN ABORSI. ADIL: Jurnal Hukum Vol.13. No.2, 2, 167–186.

Asa, A. I., Munir, M., & Ningsih, R. S. M. (2021). Nonet and Selznick’S Responsive Law Concept in a Historical Philosophy Perspective. Crepido, 3(2), 96–109. https://doi.org/10.14710/crepido.3.2.96-109

Brianna, C. (2020). who has to tell their trauma story and how hard it will be? influence of cultural stigma and narrative redemption on the storying of sexual violence. Journal Plos One, 21. https://doi.org/https:/doi.org10.1371/journal.pone.0234201

Ekandari, Mustaqfirin, & Faturochman. (2001). Perkosaan, dampak, dan alternatif penyembuhannya. Jurnal Psikologi, 1, 1–18. http://jurnal.ugm.ac.id/jpsi/article/view/7011/5463

Hull, T. H., Sarwono, S. W., & Widyantoro, N. (2020). Induced Abortion in Indonesia. Studies in Family Planning, 24(4), 241. https://doi.org/10.2307/2939192

Iswandi, E., Guntara, D., & Abas, M. (2023). Analisis Tinjauan Terhadap Tindak Pidana Aborsi Berdasarkan Undang-Undang No 36 Tahun 2009 Kesehatan. Collegium Studiosum Journal, 6(2), 497–502. https://doi.org/10.56301/csj.v6i2.1074

Iza Agna Batian, & Hartanto. (2024). Kekerasan Seksual Terhadap Anak: Dampak Dan Upaya Perlindungan. IJOLARES : Indonesian Journal of Law Research, 2(2), 32–41. https://doi.org/10.60153/ijolares.v2i2.48

Putra, E. R. K. (2023). Aborsi Tanpa Indikasi Medis Dalam Sudut Pandang UU No 17 Tahun 2023. Jurnal Cahaya Mandalika, 17, 1129–1143. https://ojs.cahayamandalika.com/index.php/jcm/article/view/2640%0Ahttps://ojs.cahayamandalika.com/index.php/jcm/article/download/2640/2079

Rahardjo, S. (2008). biarkan hukum mengalir : catatan kritis tentang pergaulatan manusia dan hukum. kompas.

Saputra, M. I., Norfazilah, N., Ramadhani, A., & Marlina, A. (2024). Ketimpangan Relasi Kuasa Dalam Kasus Kekerasan Seksual di Perguruan Tinggi. Amsir Law Journal, 5(2), 93–105. https://doi.org/10.36746/alj.v5i2.424

Sari, D. Y., Suartini, S., & Flambonita, S. (2023). Perlindungan Anak Selaku Korban Perkosaan Yang Melakukan Aborsi. Jurnal Magister Ilmu Hukum, 8(1), 36. https://doi.org/10.36722/jmih.v8i1.1879

Sudarto. (2007). hukum dan hukum pidana. pt. alumni.

Tantimin. (2019). Victim Blaming Pada Korban Kekerasan Domestik Di Masa Pandemi Covid-19: Perspektif Viktimologi. Gorontalo Law Review, 2(2), 278. https://jurnal.unigo.ac.id/index.php/golrev/article/download/1785/863

Thoriq, A. M. (2022). Tinjauan Perlindungan Korban Perkosaan dalam Sudut Pandang Viktomologi. Ikatan Penulis Mahasiswa Hukum Indonesia Law Journal, 2(1), 101–107.

Downloads

Published

2026-03-15

Issue

Section

Articles

How to Cite

Rekontruksi Perlindungan Hukum Korban Perkosaan yang Melakukan Aborsi dalam Perspektif Psikologis, Sosiologis dan Relasi Kuasa. (2026). UNES Law Review, 8(3), 946-957. https://doi.org/10.31933/jrkty692