Kebaruan Klausula Force Majeure Dalam Kontrak Bisnis Pasca Pandemi Ditinjau dari Hukum Perdata Indonesia

Authors

  • Felicia Woen Universitas Negeri Surabaya
  • Meita Debi Riyanti Universitas Negeri Surabaya

DOI:

https://doi.org/10.31933/agry5b61

Keywords:

Kebaruan Force Majeure,  Kontrak Bisnis, Pasca Pandemi, Hukum Perdata

Abstract

Klausula force majeure dalam kontrak bisnis mengatur mengenai keadaan memaksa diluar kemampuan kreditur dan debitur. Pada masa pandemi Covid-19 terjadi banyak kasus wanprestasi, pembatalan kontrak bisnis, hingga ke pengadilan dengan alasan pandemi Covid-19 sebagai force majeure, seperti Putusan Nomor 11/Pdt.G/2021/PN Mrt, Putusan Nomor 629/Pdt.G/2020/PN JKT.SEL, juga Putusan Nomor 1147 K/Pdt.Sus-PHI/2024. Umumnya klausula force majeure hanya mengatur mengenai bencana alam, tetapi ketika pandemi Covid-19 terdapat perluasan makna force majeure karena pandemi sebagai bencana nonalam termasuk ke dalam force majeure. Selain itu, perkembangan teknologi yang sangat pesat pasca pandemi membuat perlu adanya kebaruan klausula force majeure. Penelitian ini untuk menganalisis kebaruan klausula force majeure pasca pandemi untuk diatur dalam kontrak bisnis. Metode penelitian hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan, kasus, dan konseptual serta bahan hukum primer dan sekunder. Kebaruan klausula force majeure dalam kontrak bisnis pasca pandemi adalah perlu diatur mengenai bencana alam, bencana nonalam, dan bencana sosial (UU No 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana), sehingga kebaruan klausula force majeure di kontrak bisnis pada pasca pandemi guna memberi perlindungan dan kepastian hukum yang lebih kuat bagi para pihak.

Downloads

Download data is not yet available.

References

Allen & Gledhill. (2020). Covid-19 (Temporary Measures) Act 2020: Provisions on temporary relief from legal action for inability to perform contracts in force from 20 April 2020. https://www.allenandgledhill.com/sg/publication/articles/14829/cov19-temporary-measures-act-2020-provisions-on-temporary-relief-from-legal-action-for-inability-to-perform-contracts-in-force-from-20-april-2020. Diakses 10 November 2025.

Andrianti, W. P., Santoso, B., & Prasetyo, M. H. (2021). Pandemi Covid-19 Sebagai Justifikasi Force Majeure dalam Kontrak Bisnis. Notarius, 14(2), 739–756. https://doi.org/10.14710/nts.v14i2.43801.

Arini, A. D. (2020). Pandemi Corona Sebagai Alasan Force Majeur Dalam Suatu Kontrak Bisnis. Supremasi Hukum: Jurnal Kajian Ilmu Hukum, 9(1), 41–56. https://doi.org/10.14421/sh.v9i1.2129.

Auli, R. C. (2024, October 8). Pasal 1315 KUHPerdata tentang Asas Kepribadian. https://www.hukumonline.com/klinik/a/pasal-1315-kuh-perdata-tentang-asas-kepribadian-lt65af672863d2d/. Diakses 08 Oktober 2025.

Fatimah, Umi. (2022). Pembatalan Pelaksanaan Perjanjian Sewa Gedung Perkawinan Akibat dari Pandemi Covid-19: Studi Kasus di Gedung Wisma Halim Demak, 1-82. https://eskripsi.usm.ac.id/files/skripsi/A11A/2018/A.111.18.0082/A.111.18.0082-15-File-Komplit-20220824102249.pdf. Diakses 10 November 2025.

Fibriani, R. (2020). Kebijakan Hukum Pembatalan Kontrak Dalam Keadaan Force Majeure Pandemi Covid-19 di Indonesia. Hukum Dan Masyarakat Madani, 10(2), 202–215. https://doi.org/10.26623/humani.v10i2.2323.

Habeahan, B., & Siallagan, S. R. (2021). Tinjauan Hukum Keadaan Memaksa (Force Majeure) Dalam Pelaksanaan Kontrak Bisnis Pada Masa Pandemi Covid-19. Nommensen Journal of Legal Opinion (NJLO), 2(2), 168–180. https://doi.org/10.51622/njlo.v2i02.369.

Hafidz, ruf, & Lestari Poernomo, S. (2021). Analisis Pandemi Corona Virus Disease 2019 sebagai Alasan Keadaan Memaksa (Force Majeure) Menurut Hukum Perdata di Indonesia. Journal of Lex Generalis (JLS, 2(3).

Halilah, S., & Fakhrurrahman Arif, M. (2021). Asas Kepastian Hukum Menurut Para Ahli. Syiasah: Jurnal Hukum Tata Negara, 4(2), 56–65. www.ejornal.an-nadwah.ac.id.

International Chamber of Commerce. (2020). ICC Force Majeure and Hardship Clauses. https://iccwbo.org/wp-content/uploads/sites/3/2020/03/icc-forcemajeure-hardship-clauses-march2020.pdf. Diakses 10 November 2025.

Indonesia. 1847. Kitab Undang-Undang Hukum Perdata, Burgerlijk Wetboek voor Indonesie. (Staatsblad Tahun 1847 Nomor 23).

Indonesia. 2007. Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 66, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesi Nomor 4723).

Indonesia. 2020. Keputusan Presiden Nomor 12 Tahun 2020 tentang Penetapan Bencana Nonalam Penyebaran Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) Sebagai Bencana Nasional.

Indonesia. 2021. Putusan Nomor 11/Pdt.G/2021/PN Mrt. Tanggal 29 Juni 2021.

Indonesia. 2021. Putusan Nomor 629/Pdt.G/2020/PN JKT.SEL. Tanggal 06 September 2021.

Indonesia. 2024. Putusan Mahkamah Agung Nomor 1147 K/Pdt.Sus-PHI/2024. Tanggal 26 September 2024.

Laisina, V. M. (2015). Pembuatan Kontrak Bisnis dan Akibat Hukumnya Menurut KUHPerdata. Lex et Societatis, 3(10), 109–116. https://doi.org/https://doi.org/10.35796/les.v3i10.10337.

Marzuki, P. M. (2005). Penelitian Hukum. Jakarta: Kencana Prenada Media Group.

Mustakim, M., & Syafrida, S. (2020). Pandemi Covid-19 Sebagai Alasan Force Majeure Dalam Melakukan Pemutusan Hubungan Kerja di Indonesia. SALAM: Jurnal Sosial Dan Budaya Syar-i, 7(8), 695–706. https://doi.org/10.15408/sjsbs.v7i8.16552.

Pinsent Masons. (2022). Force Majeure Clause Ruled to Cover Covid-19 Pandemic and Its Effects. https://www.pinsentmasons.com/out-law/news/force-majeure-clause-ruled-to-covered-covid-19-pandemic-and-its-effects. Diakses 10 November 2025.

Priyono, E. A. (2018). Aspek Keadilan Dalam Kontrak Bisnis di Indonesia (Kajian pada Perjanjian Waralaba). Jurnal Law Reform, 14(1), 15–28. https://doi.org/10.14710/lr.v14i1.20233.

RBN Chambers. (2023). Frustation of Contract: Comprehensive Guide. https://www.rbn-chambers.com.sg/business/frustration-of-contract/. Diakses 10 November 2025.

Risma, A., & Zainuddin, Z. (2021). Tafsir Pandemi Covid-19 Sebagai Alasan Force Majeure yang Mengakibatkan Pembatalan Perjanjian. Jurnal Wawasan Yuridika, 5(1), 100–112. https://doi.org/10.25072/jwy.v5i1.420.

Simanjuntak, P. N. H. (2017). Hukum Perdata Indonesia. Jakarta: Kencana.

Sinaga, N. A. (2018). Peranan Asas-Asas Hukum Perjanjian Dalam Mewujudkan Tujuan Perjanjian. Binamulia Hukum, 7(2), 107–120. https://doi.org/https://doi.org/10.37893/jbh.v7i2.318.

Siswanta, A. R. L., & Mu’ti Wulandari, M. (2022). Penerapan Asas Kebebasan Berkontrak Pada Perjanjian Baku Dalam Perjanjian Kerja. Soedirman Law Review, 4(4), 409–420. https://doi.org/https://doi.org/10.20884/1.slr.2022.4.4.221.

Sundari, A., & Muryanto, Y. T. (2020). Penerapan Asas Itikad Baik Terhadap Kontrak Bagi Hasil Dengan Sistem Cost Recovery dan Gross Split. Jurnal Privat Law, 8(1), 49–56. https://doi.org/https://doi.org/10.20961/privat.v8i1.40366.

Tanjaya, W., Heriyanti, & Wijaya, E. T. (2025). Tinjauan Hukum Tentang Penerapan Asas Pacta Sunt Servanda Dalam Hukum Bisnis Terhadap Penyelesaian Kasus Wanpestasi. Unes Journal of Swara Justisia, 9(2), 261–267. https://doi.org/10.31933/rynrzt05.

Triyasti, M. A. (2024). Akibat Hukum Force Majeure Pada Perjanjian Kredit Badan Usaha Milik Desa (BUMDES) Tunas Harapan Jaya Desa Puo Raya. Jurnal Ilmiah Wahana Pendidikan, Desember, 10(23), 401–410. https://doi.org/10.5281/zenodo.14564454.

Umar, D. U. (2020). Penerapan Asas Konsensualisme Dalam Perjanjian Jual Beli Menurut Perspektif Hukum Perdata. Lex Privatum, 1(8), 38–48. https://www.hukumonline.com/klinik/a/pasal-1315-kuh-perdata-tentang-asas-kepribadian-lt65af672863d2d/.

Downloads

Published

2025-11-30

Issue

Section

Articles

How to Cite

Kebaruan Klausula Force Majeure Dalam Kontrak Bisnis Pasca Pandemi Ditinjau dari Hukum Perdata Indonesia. (2025). UNES Law Review, 8(1), 329-344. https://doi.org/10.31933/agry5b61