Analisis Yuridis Tanggung Gugat Terhadap Potensi Sengketa Dalam Digitalisasi Letter of Credit Menggunakan Smart Contract Berdasarkan Hukum Perdata Indonesia

Authors

  • Chairunisa Alya Rahmawaty Universitas Pembangunan Nasional “Veteran” Jawa Timur
  • Aldira Mara Ditta. C.P Universitas Pembangunan Nasional “Veteran” Jawa Timur

DOI:

https://doi.org/10.31933/txwq7j90

Keywords:

Smart Contract, Letter of Credit, Hukum Perdata

Abstract

Perkembangan teknologi selalu terjadi dari waktu ke waktu. Keberadaan teknologi tentunya membawa perubahan signifikan dari berbagai aspek kehidupan, khususnya dalam sistem keuangan dan transaksi. Salah satu contohnya yaitu munculnya transaksi elektronik yang menawarkan efisiensi dalam memenuhi kebutuhan di era digital. Seperti halnya dalam dunia perdagangan internasional yang menggunakan Letter of credit (L/C) yang saat ini sudah mengikuti era digital dengan menggunakan smart contract. itu L/C menjadi instrumen penting dalam sektor perdagangan internasional karena mampu mempercepat transaksi,  meminimalkan resiko keuangan, serta kepercayaan antar pelaku usaha lintas negara.  Selain menjadikan lebih efisien dan transparansi, hal ini juga dapat menimbulkan potensi sengketa perdata karena belum adanya regulasi yang mengatur secara spesifik di Indonesia. Sehingga penelitian ini bertujuan untuk menganalisis peran smart contract dalam digitalisasi Letter of credit serta bentuk tanggung gugat para pihak jika terjadi permasalahan dalam pelaksanaannya menurut hukum perdata Indonesia. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis peran smart contract dalam digitalisasi Letter of credit serta bentuk tanggung gugat para pihak jika terjadi permasalahan dalam pelaksanaannya menurut hukum perdata Indonesia. Metode yuridis normatif merupakan metode yang digunakan dalam penelitian ini dan bersifat preskriptif, penelitian ini juga menggunakan pendekatan perundang-undangan dan konseptual.

Downloads

Download data is not yet available.

References

Ardiansyah, A., Nurjaman, A., Saputra, A. A. S., Febriansyah, D., & Rafles, F. R. D. (2024). Peranan Asas-Asas Hukum Perjanjian Dalam Mewujudkan Tujuan Perjanjian Bisnis. Jurnal Kewirausahaan & Inovasi, 2(1), 11-20

Asep, P. M. S., Nugroho, B. A., Sidiq, M. S., Rahakbauw, C. C., Septianti, L. E., & Syahwildan, M. (2025). Analisis Penerapan Letter of Credit (L/C) Berbasis Blockchain Terhadap Optimalisasi Transaksi Perdagangan Internasional di Era Digital. Ekonomi & Bisnis, 24(1), 17-23. DOI: https://doi.org/10.32722/eb.v24i1.7286

Budiyanto, A. E. (2023). Analisis yuridis penggunaan smart contract dalam perspektif asas kebebasan berkontrak. Journal Sains Student Research, 1(1), 815-827. DOI: https://doi.org/10.61722/jssr.v1i1.402

Danendra, D. (2023). Keabsahan Perjanjian Jual Beli Crypto Aset Menggunakan Smart contract (Doctoral dissertation, Universitas Islam Indonesia).

Dethan, J. A., & Irianto, Y. E. G. (2024). Analisis Keabsahan Smart contract dalam Perjanjian Bisnis di Indonesia. UNES Law Review, 7(1), 462-468. DOI:https://doi.org/10.31933/unesrev.v7i1.2291

Henderi, H., Mustofa, K. I., Lutfiani, N., & Savitri, A. N. (2024). Kemajuan Ekonomi Digital dan Perannya dalam Membentuk Dinamika Perdagangan Internasional Modern. ADI Bisnis Digital Interdisiplin Jurnal, 5(2), 17-24. DOI: https://doi.org/10.34306/abdi.v5i2.1147

Hidayat, R. B. Z. (2023). Implikasi Hukum Dari Ketidakabsahan Suatu Perjanjian Elektronik Ditinjau Dari Hukum Perikatan. Jurnal Ilmiah Wahana Pendidikan, 9(2), 453-464. DOI: https://doi.org/10.5281/zenodo.7578979

Huda, M. (2024). Penerbitan L/C Sebagai Jaminan Pembayaran Perdagangan Exim Dalam Perspektif Syariah. Salimiya: Jurnal Studi Ilmu Keagamaan Islam, 5(1), 51-60. DOI : https://doi.org/10.58401/salimiya.v5i1.1320

Lolindu, J. M. G. (2024). Tinjaun Hukum Mengenai Jaminan Perbankan Atas Kontrak Letter Of Credit Dalam Transaksi Perdagangan Internasional. Lex Crimen, 12(5).

Martinelli, I., Tsabita, N. M., Putri, A. F. E., & Novela, D. (2024). Legalitas dan Efektivitas Penggunaan Teknologi Blockchain Terhadap Smart contract Pada Perjanjian Bisnis di Masa Depan. UNES Law Review, 6(4), 10761-10776. DOI: https://doi.org/10.31933/unesrev.v6i4.2049

Mutiasari, A. I. (2020). Perkembangan industri perbankan di era digital. Jurnal Ekonomi Bisnis Dan Kewirausahaan, 9(2), 32-41. DOI:https://doi.org/10.47942/iab.v9i2.541

Paendong, K. (2022). Kajian Yuridis Wanprestasi Dalam Perikatan Dan Perjanjian Ditinjau Dari Hukum Perdata. Lex Privatum, 10(3).

Ramadanti, Z. A. (2023). Penerapan Akad Wakalah pada Sistem L/C Syariah. Al-Kharaj: Jurnal Ekonomi, Keuangan & Bisnis Syariah, 5(2), 518-533. DOI:https://doi.org/10.47467/alkharaj.v5i2.1202

Romli, M. (2021). Konsep Syarat Sah Akad Dalam Hukum Islam Dan Syarat Sah Perjanjian Dalam Pasal 1320 KUH Perdata. Jurnal Tahkim, 17(2), 173-188. DOI: https://doi.org/10.33477/thk.v17i2.2364

Saputri, F. A. (2024). Regulating the use of smart contract in Indonesia. JHK: Jurnal Hukum dan Keadilan, 1(2), 42-50. DOI: https://doi.org/10.61942/jhk.v1i2.84

Sari, N. S., Nurhaliza, S., Azizah, G. L., & Paryanti, A. B. (2025). Analisis Empiris Dampak Transformasi Digital Terhadap Produktivitas dan Efisiensi Biaya Operasional Pada Bank Komersial di Indonesia. Journal of Capital Markets and Banking, 13(3), 88-97. DOI: https://doi.org/10.63607/jcmb.v13i3.26

Subagja, A. D. (2020). L/C (L/C) Sebagai Cara Pembayaran Yang Paling Aman Dalam Transaksi Pembayaran Perdagangan Internasional/Ekspor-Impor.(Studi Kasus Pada PT. San San Saudaratex Jaya). International Journal of Demos, 2(1), 78-89. DOI: https://doi.org/10.37950/ijd.v2i1.38

Sugara, B., & Hidayat, M. T. (2023). Syarat subjektif sahnya perjanjian menurut Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUH PERDATA) dikaitkan dengan perjanjian E-Commerce. Journal Sains Student Research, 1(2), 805-812.

DOI: https://doi.org/10.61722/jssr.v1i2.301

Suhendar, M. (2020). Penerapan Hybrid Contract Pada L/C. Jurnal Ilmu Akuntansi Dan Bisnis Syariah (AKSY), 2(1), 111-122.

Suryawijaya, T. W. E. (2023). Memperkuat Keamanan Data melalui Teknologi Blockchain: Mengeksplorasi Implementasi Sukses dalam Transformasi Digital di Indonesia. Jurnal Studi Kebijakan Publik, 2(1), 55-68. DOI: https://doi.org/10.21787/jskp.2.2023.55-68

Wahyuni, H. A., Naili, Y. T., & Ruhtiani, M. (2023). Penggunaan smart contract pada transaksi e-commerce dalam perspektif hukum perdata di Indonesia. Jurnal Hukum In Concreto, 2(1), 1-11. DOI: https://doi.org/10.35960/inconcreto.v2i1.1018

Tan, D. (2021). Metode penelitian hukum: Mengupas dan mengulas metodologi dalam menyelenggarakan penelitian hukum. Nusantara: Jurnal Ilmu Pengetahuan Sosial, 8(8), 2463-2478.

Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (Burgerlijk Wetboek voor Indonesie), Staatsblad 1847 Nomor 23

Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1998 Nomor 182, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3790).

Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4843).

Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 251, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5952).

Peraturan Bank Indonesia Nomor 19/12/PBI/2017 tentang Penyelenggaraan Teknologi Finansial (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 245, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6142).

Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 5 Tahun 2020 tentang Penyelenggara Sistem Elektronik Lingkup Privat (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 1376).

Downloads

Published

2026-03-05

Issue

Section

Articles

How to Cite

Analisis Yuridis Tanggung Gugat Terhadap Potensi Sengketa Dalam Digitalisasi Letter of Credit Menggunakan Smart Contract Berdasarkan Hukum Perdata Indonesia . (2026). UNES Law Review, 8(3), 777-793. https://doi.org/10.31933/txwq7j90