Reformulasi Kebijakan Sanksi Pidana Uang Kompensasi Negara Terhadap Kerugian Akibat Perbuatan Orang Dengan Gangguan Jiwa

Authors

  • Mahanda Purnifa Nesa Universitas Pasundan
  • Hesti Septianita Universitas Pasundan

DOI:

https://doi.org/10.31933/6kz03y21

Keywords:

Kompensasi, LPSK, Korban

Abstract

Kompensasi diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 2018 tentang Pemberian Kompensasi, Restitusi, dan Bantuan Kepada Saksi dan Korban dan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2006 tentang Perlindungan Saksi dan Korban. Kedua peraturan ini mencantumkan jenis tindak pidana yang dapat diberikan kompensasi oleh negara. Namun, kompensasi terkait korban tindak pidana yang pelakunya orang dengan gangguan jiwa tidak termasuk jenis tindak pidana yang dapat diberikan kompensasi. Pasalnya, korban tetap memiliki hak untuk mendapatkan kompensasi dan seharusnya negara mengambil alih karena sang pelaku tidak dapat dimintai pertanggungjawaban pidana. Tujuan dari penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimana pertimbangan pemerintah Indonesia terkait uang kompensasi negara terhadap kerugian akibat tindak pidana dan bagaimana formulasi kebijakan pemberian kompensasi oleh negara kepada korban tindak pidana akibat perbuatan orang dengan gangguan jiwa. Metode yang digunakan yaitu kualitatif dengan pendekatan yuridis normatif-kualitatif dan ditulis secara deskriptif. Hasil penelitian ini adalah keterbatasan anggaran yang dimiliki LPSK menjadi salah satu faktor yang memengaruhi keterbatasan jenis tindak pidana yang dapat diberikan kompensasi. Pemerintah perlu membuat regulasi yang mengatur pemberian kompensasi kepada korban dari pelaku yang tidak dapat dimintai pertanggungjawaban, termasuk mekanisme, sumber pendanaan serta prosedurnya.

Downloads

Download data is not yet available.

References

Ali, Mahrus, dan Ari Wibowo. “KOMPENSASI DAN RESTITUSI YANG BERORIENTASI PADA KORBAN TINDAK PIDANA.” KOMPENSASI DAN RESTITUSI YANG BERORIENTASI PADA KORBAN TINDAK PIDANA 33, no. 2 (2018).

Arief, Barda Nawawi. Bunga Rampai : Kebijakan Hukum Pidana : Perkembangan Penyusunan Konsep KUHP Baru. 7 ed. Jakarta: KENCANA, 2017.

“Assistance for victims of crime.” Fitzroy Legal Service, 2022. https://fls.org.au/law-handbook-temp/accidents-insurance-and-compensation/assistance-for-victims-of-crime/victims-of-crime-assistance-tribunal/.

Bagaric, Mirko. “A Rational (Unapologetically Pragmatic) Approach to Dealing with the Irrational - The Sentencing of Offenders with Mental Disorders.” Harvard Human Rights Journal 29 (2016): 1–56. https://hdl.handle.net/10536/DRO/DU:30085612.

“Compensation for victims of crimes.” Ministry of Justice Punitive Law and Human Rights Directorate, 2025. https://www.gov.si/en/topics/compensation-for-victims-of-crimes/?

Darto, Afridus, Arief Syahrul Alam, dan Fifin Dwi Purwaningtyas. “PERTANGGUNGJAWABAN PIDANA BAGI PELAKU TINDAK PIDANA PEMBUNUHAN PENGIDAP GANGGUAN KEJIWAAN DALAM PRESPEKTIF HUKUM PIDANA.” PERTANGGUNGJAWABAN PIDANA BAGI PELAKU TINDAK PIDANA PEMBUNUHAN PENGIDAP GANGGUAN KEJIWAAN DALAM PRESPEKTIF HUKUM PIDANA 1, no. 2 (2023).

Fuady, Munir. METODE RISET HUKUM Pendekatan Teori dan Konsep. Depok: PT RajaGrafindo Persada, 2023.

Kamus Besar Bahasa Indonesia. https://kbbi.kemdikbud.go.id/.

Karyati, Zetty. “ANTARA EYD DAN PUEBI: SUATU ANALISIS KOMPARATIF.” Jurnal SAP 1, no. 2 (2016): 125–34.

Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 36 Tahun 1990 tentang Pengesahan Convention On The Rights Of The Child (Konvensi Tentang Hak-Hak Anak) (n.d.).

Marabessy, Fauzy. “RESTITUSI BAGI KORBAN TINDAK PIDANA: SEBUAH TAWARAN RESTITUSI BAGI KORBAN TINDAK PIDANA: SEBUAH TAWARAN MEKANISME BARU.” RESTITUSI BAGI KORBAN TINDAK PIDANA: SEBUAH TAWARAN RESTITUSI BAGI KORBAN TINDAK PIDANA: SEBUAH TAWARAN MEKANISME BARU 45, no. 1 (2015). https://scholarhub.ui.ac.id/jhpAvailableat:https://scholarhub.ui.ac.id/jhp/vol45/iss1/3.

Naskah Akademik RUU tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2006 Tentang Perlindungan Saksi dan Korban (2006).

Ndapabehar, Elyada Umbu, dan R Rahaditya. “PENENTUAN PERTANGGUNGJAWABAN PIDANA BAGI TERDAKWA YANG MEMILIKI GANGGUAN JIWA SKIZOFRENIA PARANOID DALAM TINDAK PIDANA PENGANIAYAAN” 5, no. 4 (2023). https://doi.org/10.31933/unesrev.v5i4.

Pemerintah Republik Indonesia. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 1984 Tentang Pengesahan Konvensi Mengenai Penghapusan Segala Bentuk Diskiriminasi Terhadap Wanita (Convention on the Elimination of All Forms of Discrimanation Against Women), Ekp § (1984).

Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2022 tentang Tata Cara Penyelesaian Permohonan dan Pemberian Restitusi dan Kompensasi Kepada Korban Tindak Pidana (n.d.).

Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 2018 tentang Pemberian Kompensasi, Restitusi, dan Bantuan Kepada Saksi dan Korban. (n.d.).

Putri, Rianda Prima. “PENGERTIAN DAN FUNGSI PEMAHAMAN TINDAK PIDANA DALAM PENEGAKAN HUKUM DI INDONESIA.” PENGERTIAN DAN FUNGSI PEMAHAMAN TINDAK PIDANA DALAM PENEGAKAN HUKUM DI INDONESIA 1, no. 2 (2019). http://jurnal.ensiklopediaku.org.

Sambas, Nandang, dan Ade Mahmud. Perkembangan Hukum Pidana dan Asas-Asas Dalam RKUHP. Diedit oleh Anna. 1 ed. Bandung: PT Refika Aditama, 2019.

Siagian, Oyuk Ivani. “RUU KUHAP: Kompensasi Ditanggung Negara Bila Pelaku Tindak Pidana Tak Mampu Bayar Ganti Rugi ke Korban,” 2025. https://www.tempo.co/hukum/ruu-kuhap-kompensasi-ditanggung-negara-bila-pelaku-tindak-pidana-tak-mampu-bayar-ganti-rugi-ke-korban--1965506.

Sugandi, Ahmad Thovan. “⁠Pemangkasan Anggaran, Keamanan Saksi & Korban Jadi Taruhan,” 2025. https://news.detik.com/x/detail/spotlight/20250310/Pemangkasan-Anggaran-Keamanan-Saksi-dan-Korban-Jadi-Taruhan/?

Undang-Undang Dasar 1945 (n.d.).

Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2005 tentang Pengesahan Internasional Kovenan Hak Sipil dan Politik (2005).

Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2006 Tentang Perlindungan Saksi dan Korban, 3 Undang-undang Republik Indonesia § (2014).

Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak (n.d.).

Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1998 tentang Pengesahan Convention Against Tortureand Other Cruel, Inhuman or Degrading Treatment or Punishment (Konvensi Menentang Penyiksaan dan Perlakuan atau Penghukuman Lain yang Kejam, Tidak Manusiawi, atau Merendahkan Ma, Jdih Bpk § (1998).

Wahyuni, Fiitri. Dasar-Dasar Hukum Pidana Di Indonesia. Vol. 1. PT Nusantara Persada Utama, 2017.

Downloads

Published

2025-11-09

Issue

Section

Articles

How to Cite

Reformulasi Kebijakan Sanksi Pidana Uang Kompensasi Negara Terhadap Kerugian Akibat Perbuatan Orang Dengan Gangguan Jiwa. (2025). UNES Law Review, 8(1), 280-291. https://doi.org/10.31933/6kz03y21