Tinjauan Yuridis Terhadap Perlindungan Kreditur atas Agunan Hak Guna Bangunan Yang Akan Berakhir
DOI:
https://doi.org/10.31933/njey7750Keywords:
Agunan, Kepastian Hukum, Hak Guna Bangunan, Jangka WaktuAbstract
Di Indonesia, penggunaan agunan dalam kredit bank umum dilakukan guna memberikan perlindungan dan kepastian hukum bagi Kreditur. Namun, dalam praktiknya, terdapat agunan berupa Hak Guna Bangunan (HGB) yang masa berlakunya habis sebelum utang debitur lunas, sehingga berpotensi menimbulkan masalah hukum. Penelitian ini bertujuan menganalisis perlindungan hukum bagi kreditur atas agunan HGB yang berakhir, serta akibat hukum dari berakhirnya HGB yang dibebani Hak Tanggungan. Fokus kajian mencakup status hukum HGB yang habis masa berlakunya saat angsuran masih berjalan, dan langkah-langkah yang dapat diambil kreditur. Penelitian ini menggunakan metode yuridis normatif melalui studi kepustakaan dan peraturan perundang- undangan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa karena Hak Tanggungan bersifat kebendaan, maka hapusnya HGB menyebabkan hapusnya jaminan. Kreditur dapat melakukan upaya preventif melalui klausul dalam APHT, dan upaya represif berupa tuntutan ganti rugi.
Downloads
References
Aarce Tehupeiory. (2023). Asas-Asas Hukum Agraria, Jakarta : UKI Press.
Acep Rohendi. (2015). Upaya Pemegang Hak Tanggungan Mengantisipasi Hapusnya Hak Atas Tanah Sebagai Obyek Hak Tanggungan. Ecodemica, Vol III, No. 1.
Andi Irmayanti. (2024). Perlindungan Hukum Bagi Kreditur Akibat Berakhirnya Jangka Waktu Hak Guna Bangunan Yang Dibebani Hak Tanggungan, Jurnal Hukum, Vol. 5. Nomor 2.
Ashibly. (2018). Hukum Jaminan. Bengkulu : MIH Unihaz, hlm. 87.
Bambang Wahyuono & Wahyu Tris Haryadi. (2024). Kepastian Hukum Bagi Kreditur Pemegang Hak Tanggungan Atas Jaminan Hak Guna Bangunan yang sudah Berakhir Jangka Waktunya, Vol. 14, No. 2.
Boedi Harsono. (2003). Hukum Agraria Indonesia: Sejarah Pembentukan UUPA, Isi dan Pelaksanaannya. Jakarta: Djambatan. Hlm. 483.
Etty Mulyati & Fajrina Aprilianti Dwiputri. (2018). Prinsip Kehati-hatian dalam Menganalisa Jaminan Kebendaan Sebagai Pengaman Perjanjian Kredit Perbankan. Vol. 1. No.2.
Evani Rahayu, etc. (2014). Perlindungan Hukum Bagi Kreditor Pemegang Hak Tanggungan Atas Pemberian Kredit Dengan Jaminan Hak Guna Bangunan Terhadap Debitor Yang Wanprestasi, Jurnal Brawijaya.
F. Putera Husein, etc. (2018). Kepastian Hukum Penerapan Jangka Waktu Perpanjangan Hak Guna Bangunan Yang Berakhir Masa Berlakunya Sebagai Obyek Hak Tanggungan Sebelum Perjanjian Pokok Berakhir Dikaitkan Dengan Peraturan Perundang-Undangan Yang Berlaku, Vol. 2, No.1.
Fadhil Yazid. (2020), Pengantar Hukum Agraria, Medan : Undar Press.
Fauzi Janu (2021). Buku Ajar Hukum Agraria, Semarang : Undip Press.
H. Ahmad Muliadi (2015). Hak-Hak Atas Tanah, Jakarta : Erzatama Karya Abadi.
Hendri Budiyanto. (2015). Pembebanan Hak Tanggungan Terhadap Hak Guna Bangunan Dalam Perubahan Status Menjadi Hak Milik, Edisi 3 Januari-Juni.
Isnaini. (2022). Hukum Agraria Kajian Komprehensif, Medan : Pustaka Prima.
M. Ardiansyah Lubis, Mhd. Yadi harahap. (2023). Perlindungan Hukum Terhadap Kreditur Sebagai Pemegang Hak Jaminan dalam Perkara Debitur Wanprestasi, Vol. 4, No. 2.
Muh Agung Fajar. (2024). Perlindungan Hukum Terhadap Pemegang Hak Tanggungan Atas Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) Yang Di Batalkan Pengadilan, Jurnal Of Lex Philosophy, Vol 5, No. 2.
Muhammad Yamin. (2024). Hukum Agraria Nasional, Medan : Usu Press.
Munir Fuady. (2000). Hukum Tentang Pembiayaan dalam Teori dan Praktik. Bandung: Citra Aditya Bakti. Hlm. 234-236.
Muwahid. (2016). Pokok-Pokok Hukum Agraria Di Indonesia, Surabaya : UIN Sunan Ampel Press.
Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2021 tentang Hak Pengelolaan, Hak Atas Tanah, Sarusun dan Pendaftaran Tanah.
Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 1996 tentang Hak Guna Bangunan, Hak Guna Usaha, Hak Pakai.
R. Juli Moertiono. (2021). Perjanjian Kredit Pemilikan Rumah dalam Perspektif Teori Perlindungan Hukum, Vol. 1, No. 3.
R. Subekti. (2008). Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (Burgerlijk Wetboek). Jakarta: Pradnya Paramita. Hlm. 308-309.
R. Suharto. (2019). Lelang Eksekusi Hak Tanggungan, Vol. 2, No. 2.
Rachmadi Usman. (2024). Hukum Jaminan Kebendaan Tanah: Hak Tanggungan. Malang: PT. Literasi Nusantara Abadi Group. Hlm. 68.
Rahmat Ramadani. (2024). Buku Ajar Hukum Pertanahan, Medan : Umsu Press.
Sigit Sapto Nugroho, et.al. (2017). Hukum Agraria Indonesia, Solo : Pustaka Iltizam.
Sitompul dkk. (2022). Perlindungan Hukum Terhadap Kreditur Pada Perjanjian Kredit Dengan Jaminan Hak Tanggungan, Vol. 4, No. 1.
Sri Budi Purwaningsih, S.H., M.Kn. (2019). Hukum Jaminan dan Agunan Kredit dalam Praktek Perbankan di Indonesia, Sidoarjo.
Sutirto Pramulyo. (2020). Perlindungan Hukum Bagi Kreditur Pemegang Jaminan Hak Tanggungan Sertipikat Hak Guna Bangunan Yang Habis Masa Berlakunya.
Thabita Kurnia. (2024). Perlindungan Hukum Bagi Kreditur Selama Proses Penggantian Objek Hak Tanggungan.
Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1993 tentang Perbankan.
Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1996 tentang Hak Tanggungan.
Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria.
Downloads
Published
Issue
Section
License
Copyright (c) 2026 Gabrela Day Anjela Gosal, Farikha Elva Ramadhayanti, Jenniffer Bernadette Layadi

This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.















