Pertanggungjawaban Hukum Dalam Praktik Carbon Trading di Indonesia

Authors

  • Irene Puteri Alfani Sofia Sinaga Universitas Pelita Harapan
  • Eka Nurhikmah Universitas Pelita Harapan
  • Nelvina Djaja Universitas Pelita Harapan

DOI:

https://doi.org/10.31933/3svnez68

Keywords:

Carbon Trading, Kepastian Hukum, Pertanggungjawaban Hukum

Abstract

Perdagangan Karbon (carbon trading) merupakan salah satu praktik sebagai solusi untuk mengurangi emisi gas rumah kaca(emisi GRK), hal ini dapat dilihat melalui ratifikasi-ratifikasi baik itu Kyoto Protocol ataupun Paris Agreement yang dilakukan oleh berbagai negara. Carbon trading melalui Paris Agreement juga diratifikasi oleh Indonesia, dalam Perpres RI Nomor 98 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Nilai Ekonomi Karbon Untuk Pencapaian Target Kontribusi yang Ditetapkan Secara Nasional dan Pengendalian Gas Rumah Kaca dalam Pembangunan Nasional. Indonesia mempunyai berbagai kebijakan atau peraturan yang mengatur mengenai carbon trading. Dengan begitu, perlu dikaji mengenai konsistensi, kepastian hukum, bentuk dan batasan pertanggungjawaban hukum dagang dalam praktik tersebut, sehingga muncul rumusan penelitian mengenai 1) bagaimana konsistensi dan kepastian hukum dalam pengaturan carbon trading di Indonesia di tengah regulasi yang tersebar di berbagai sektor. 2) bagaimana bentuk dan batas pertanggungjawaban hukum dagang bagi pelaku usaha dan pemerintah dalam implementasi carbon trading di Indonesia. Dalam penelitian, penulis menggunakan data sekunder yaitu dengan studi kepustakaan (library research), dengan metode induktif melalui pendekatan statute dan comparative approach. Hasil pembahasan pertama adalah meskipun Indonesia telah memiliki kerangka regulasi carbon trading yang cukup lengkap, kepastian dan konsistensi hukum masih menghadapi tantangan akibat fragmentasi aturan, tumpang tindih kewenangan, dan lemahnya koordinasi antar lembaga. Kedua, pelaku usaha menanggung kewajiban administratif, finansial, dan kontraktual; pemerintah bertanggung jawab pada aspek normatif, administratif, dan konstitusional dengan batas pada level sistemik; sedangkan bursa karbon hanya memikul tanggung jawab administratif dan kelembagaan.Carbon Trading

 

Downloads

Download data is not yet available.

References

Andrian, M., Harahap, R. N., & Purnomo, M. (2025). Peran perseroan sebagai pelaku usaha perdagangan karbon untuk mitigasi perubahan iklim. Jurnal Locus: Penelitian & Pengabdian, 4(8). Riviera Publishing. https://locus.rivierapublishing.id/index.php/jl

Ariyanti, S., dkk. (2023). Implementasi perdagangan karbon di Indonesia pasca terbitnya POJK Nomor 14 Tahun 2023 tentang bursa karbon. Jurnal Magister Hukum “Law and Humanity”, 2(1), 22. https://doi.org/10.37504/lh.v2i1.6

Baskara, A. P. W. (2023). Kerangka hukum bursa karbon di Indonesia: Perkembangan terkini dan tantangan ke depan. Mimbar Hukum, 35(Special Issue), 40-79. Universitas Gadjah Mada.

Baskara, A. P. W. (2025, 20 Februari). Ini ketentuan hukum bursa karbon di Indonesia. Hukumonline.https://www.hukumonline.com/klinik/a/ini-ketentuan-hukum-bursa-karbon-di-indonesia-lt67b729791ab63/

Bella, T. Z. (2025). Pengaturan perdagangan bursa karbon di Indonesia serta perbandingan pengaturan perdagangan bursa karbon dengan New Zealand. Mahkamah: Jurnal Riset Ilmu Hukum, 2(2), 13-16. https://doi.org/10.62383/mahkamah.v2i2.529

BPK RI. (2021). Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 98 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Nilai Ekonomi Karbon untuk pencapaian target kontribusi yang ditetapkan secara nasional dan pengendalian emisi gas rumah kaca dalam pembangunan nasional.

Bursa Efek Indonesia. (2023). Keputusan Direksi PT Bursa Efek Indonesia Nomor 00296/BEI/09-2023 tentang Peraturan Perdagangan Unit Karbon melalui Penyelenggara Bursa Karbon. Jakarta: PT Bursa Efek Indonesia.

Bursa Efek Indonesia. (2023). Surat Edaran Nomor 00014/BEI/09-2023 tentang Standardisasi Pengelompokan Unit Karbon. Jakarta: PT Bursa Efek Indonesia.

Fenetiruma, D., & Priyanto, I. M. D. (2025). Pengaturan hukum dan implementasi perdagangan karbon di Indonesia. Jurnal Media Akademik (JMA), 3(3), 10-14. https://doi.org/10.62281

He Pou a Rangi Climate Change Commission. (2025). FAQs: What is the NZ Emissions Trading Scheme (NZ ETS)? https://www.climatecommission.govt.nz/get-involved/exploring-the-issues/what-is-the-nz-ets

ICDX Group. (2025). Apa yang Dimaksud dengan Perdagangan Karbon. https://www.icdx.co.id/news-detail/publication/apa-yang-dimaksud-dengan-perdagangan-karbon

Infid (International NGO Forum on Indonesian Development). (2025). Mengenai Persetujuan Paris. https://infid.org/mengenal-persetujuan-paris/

Julyano, Mario, dan Aditya Yuli Sulistyawan. (2019). Pemahaman Terhadap Asasi Kepastian Hukum Melalui Konstruksi Penalaran Positivisme Hukum. Jurnal Crepido, 1(1), 13-22. https://doi.org/10.14710/crepido.1.1.13-22

Katadata Insight Center. (2025). Indonesia Carbon Trading handbook. Katadata.

Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral Republik Indonesia. (2022). Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 16 Tahun 2022 tentang Tata Cara Penyelenggaraan Nilai Ekonomi Karbon Sub Sektor Pembangkit Tenaga Listrik. Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 888.

Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia. (2022). Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 21 Tahun 2022 tentang Tata Laksana Penerapan Nilai Ekonomi Karbon. Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 453.

Majid, Baldata Agnia, dkk. (2022). Kebijakan 13th Five Year Plan Tiongkok Sebagai Implementasi Paris Agreement Tahun 2016-2020. Journal of International Relations, 8(4), 972-984. https://doi.org/10.14710/jirud.v8i4.36291

Ministry for the Environment. (2025, January). Submission under the Paris Agreement: New Zealand’s second nationally determined contribution (Tā Aotearoa Whai Wāhitanga Whakatau ā-Motu tuarua).

Muhaimin. (2020, Juni). Metode penelitian hukum. Mataram University Press.

Nur, A. I. (2025). Negara versus bursa dalam investasi berkelanjutan dan perdagangan karbon: Tantangan sinergi dan proyeksi harmonisasi hukum. Yustisia Jurnal Ekonomi dan Manajemen. 4-34. https://doi.org/10.55292/yjem0574

Nusrhasan, I. (n.d.). Filsafat hukum mengajarkan kepastian hukum. Dalam B. P. Sinaga (Ed.), OSF Preprints. https://osf.io/preprints/osf/xnpy6

Otoritas Jasa Keuangan Republik Indonesia. (2023). Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 14 Tahun 2023 tentang Perdagangan Karbon melalui Bursa Karbon. Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 553.

Republik Indonesia. (2004). Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2004 tentang Pengesahan Kyoto Protocol to the United Nations Framework Convention on Climate Change. Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 72.

Republik Indonesia. (2016). Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2016 tentang Pengesahan Paris Agreement to the United Nations Framework Convention on Climate Change. Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 204.

Republik Indonesia. (2021). Peraturan Presiden Nomor 98 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Nilai Ekonomi Karbon. Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 200.

Republik Indonesia. (2023). Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan. Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 12.

UNESA Universitas Negeri Surabaya. (2024). Induktif dan deduktif dalam penelitian. https://s2pendidikanbahasainggris.fbs.unesa.ac.id/post/induktif-dan-deduktif-dalam-penelitian

United Nations Climate Change. (n.d.). The Kyoto Protocol. https://unfccc.int/process-and-meetings/the-kyoto-protocol

United Nations Treaty Collection. (2025, September). Chapter XXVII Environment: Paris Agreement. https://treaties.un.org/Pages/ViewDetails.aspx?src=TREATY&mtdsg_no=XXVII-7-d&chapter=27&clang=_en

United Nations. (n.d.). The Paris Agreement. https://www.un.org/en/climatechange/paris-agreement

Welcome to the United Nations. The Paris Agreement. United Nations. https://www.un.org/en/climatechange/paris-agreement

Widiyastuti, S.M. (2024). Asas-asas pertanggungjawaban perdata (Cet. ke-5). Cahaya Atma Pustaka.

Zainal, A. (2014). Mengenal Filsafat Hukum. Bandung: Pustaka Reka Cipta.

Downloads

Published

2026-03-03

Issue

Section

Articles

How to Cite

Pertanggungjawaban Hukum Dalam Praktik Carbon Trading di Indonesia . (2026). UNES Law Review, 8(3), 747-768. https://doi.org/10.31933/3svnez68