Dampak Hukum Terhadap Permohonan Dispensasi Kawin Pada Pengadilan Agama Samarinda

Authors

  • Citra Ayu Deswina Maharani Universitas Mulawarman
  • Abdul Kadir Sabaruddin Universitas Mulawarman
  • Rini Apriyani Universitas Mulawarman

DOI:

https://doi.org/10.31933/9jcr4y91

Keywords:

Dispensasi Kawin, Perkawinan di Bawah Umur, Pergaulan Bebas

Abstract

Permohonan dispensasi kawin pada Pengadilan Agama Samarinda Kelas 1-A mencapai 951 permohonan selama 5 tahun terakhir merupakan satu isu hukum yang berpotensi menimbulkan dampak buruk. Karena itu, peneliti tertarik untuk melakukan penelitian yang berfokus dampak hukum yang buruk dari permohonan dispensasi kawin pada Pengadilan Agama Samarinda. Hasil penelitian menunjukkan bahwa dikabulkannya permohonan dispensasi kawin Pengadilan Agama Samarinda Kelas 1-A karena hampir 90% permohonan dispensasi kawin yang masuk disebabkan oleh pergaulan bebas. Hal ini dijadikan alasan mendesak sebab Hakim berpendapat bahwa jika permohonan tersebut tidak dikabulkan, maka dampak buruk yang timbul akan lebih besar. Terdapat empat alasan masuknya permohonan dispensasi kawin, yakni sebesar 60% permohonan diajukan karena pihak perempuan sudah dalam keadaan hamil, sebesar 40% permohonan diajukan karena kekhawatiran orang tua (pemohon) terhadap anaknya yang melanggar aturan syariat agama Islam, menjaga nama baik keluarga dan perjodohan dari orang tua. Pencegahan oleh Pengadilan Agama Samarinda Kelas 1-A supaya dampak buruk permohonan dispensasi kawin tidak terjadi ialah dengan melakukan kompleksitas persyaratan administrasi pengajuan permohonan dispensasi kawin dengan menambahkan dua dokumen tambahan, yakni Surat Rekomendasi dari Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP2PA) Kota Samarinda dan Surat Keterangan Sehat dari Fasilitas Kesehatan Milik Pemerintah supaya hanya pasangan yang memiliki kesiapan ekonomi, kesehatan dan sosial yang dapat melangsungkan perkawinan.

Downloads

Download data is not yet available.

References

Abror, Khoirul, 2019, Dispensasi Perkawinan Di Bawah Umur, Yogyakarta: Diva Press.

Alfiana, Ana dan Saputra, Arikha. (2024). Kajian Yuridis Dispensasi Perkawinan Terhadap Tingkat Perceraian Di Wilayah Hukum Pengadilan Agama Jepara. Jurnal Ilmu Hukum. 4, (6).

Fatimah, Husnul; Syahadatina, Meitria; Rahman, Fauzie; Ardani; Yulidasari, Fahrini; Laily, Nur; Putri, Andini Octaviana; Zaliha; Karimah, Siti; Akmal, Nu’man; dan Riana, 2021. Pernikahan Dini dan Upaya Pencegahannya. Yogyakarta: CV. Mine.

Indrawati, Septi; Santosa, Agus Budi; dan Sasmita, Ajeng Risnawati. (2021). Edukasi Kepada Masyarakat Tentang Tata Cara Permohonan Dispensasi Kawin sebagai Upaya Perlindungan Hukum Perkawinan Dibawah Umur. Surya Abdimas. 5, (3).

Judiasih, Sonny Dewi; Dajaan, Susilowato; dan Nugroho, Bambang Daru. (2020). Kontradiksi Antara Dispensasi Kawin Dengan Upaya Meminimalisir Perkawinan Bawah Umur Di Indonesia. Jurnal Ilmu Hukum Kenotariatan Fakultas Hukum Unpad. 3, (2).

Majid, Ali. (2021). Studi Tentang Wacana Hukum Responsif Dalam Politik Hukum Nasional. Dinamika Hukum. 12, (1).

Mansari dan Rizkal. (2021). Peranan Hakim dalam Upaya Pencegahan Perkawinan Anak: Antara Kemaslahatan dan Kemudharatan. El-Usrah : Jurnal Hukum Keluarga. 4, (2).

Matnuh, Harpani. (2016). Perkawinan Di Bawah Tangan Dan Akibat Hukumnya Menurut Hukum Perkawinan Nasional. Jurnal Pendidikan Kewarganegaraan. 6, (11).

Maulidia, Gisa Inggit; Rofiqi, Trisna Muhamad; Fadilah, Krisna Nur; dan Nashrullah, Gibran Aldi. (2022). Hukum Dan Perubahan Masyarakat : Pendekatan Filsafat Roscoe Pound. Praxis: Jurnal Filsafat Terapan. 1, (2).

Muntamah, Ana Latifatul; Latifiani Dian; dan Arifin, Ridwan. (2019). Pernikahan Dini di Indonesia: Faktor dan Peran Pemerintah (Perspektif Penegakan dan Perlindungan Hukum Bagi Anak). Widya Yuridika Jurnal Hukum. 2, (1).

Muqaffi, Ahmad; Rusdiyah; dan Rahmi, Diana. (2021). Menilik Problematika Dispensasi Nikah Dalam Upaya Pencegahan Pernikahan Anak Pasca Revisi UU Perkawinan. Journal of Islamic and Law Studies. 5, (3).

Simarmata, Agnes Noviany, dan Mulyasari, Nicka Tri. (2022). Peningkatan Kesadaran Masyarakat tentang Akibat dan Implikasi Hukum dari Perkawinan Anak. Jurnal Dedikasi Hukum. 2, (1).

Sundari, Nata. (2023). Tinjauan Yuridis Terhadap Hubungan Antara Alasan Masyarakat Dan Pertimbangan Hakim Dalam Mempertimbangkan Dispensasi Perkawinan Di Bawah. Jurnal Res Justitia : Jurnal Ilmu Hukum. 3, (2).

Tanziha, Ikeu; Utomo, Hadi; Mu'arofatunnisa, Ifa Agnes; Fitriani, Nina; dan Lukitasari, Indah, 2020. Profil Anak Indonesia 2020. Jakarta: Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak.

Downloads

Published

2026-03-07

Issue

Section

Articles

How to Cite

Dampak Hukum Terhadap Permohonan Dispensasi Kawin Pada Pengadilan Agama Samarinda. (2026). UNES Law Review, 8(3), 809-819. https://doi.org/10.31933/9jcr4y91