Perseroan Komanditer sebagai Subjek Kepailitan dan Akibat Hukum Putusan terhadap Sekutu serta Kreditor
Studi Putusan PN Niaga Medan Nomor 6/Pdt.Sus-Pailit/2024/PN Niaga Mdn
DOI:
https://doi.org/10.31933/sa921m74Keywords:
Kepailitan, Perseroan Komanditer, Pertimbangan Hakim, Akibat HukumAbstract
Penelitian ini menganalisis dasar pertimbangan hakim dalam memutus perkara kepailitan terhadap Perseroan Komanditer serta akibat hukum yang ditimbulkannya. Objek dalam penelitian ini yaitu Putusan PN Niaga Medan Nomor 6/Pdt.Sus-Pailit/2024/PN Niaga Mdn. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis dasar pertimbangan hakim dalam menetapkan CV yang bukan sebuah badan hukum sebagai debitur pailit serta mengkaji akibat hukum dari putusan tersebut. Penelitian menggunakan metode penelitian doktrinal. Hasil penelitian menunjukkan bahwa hakim menerima permohonan pailit dengan mendasarkan pada legal standing kreditor sesuai Pasal 2 ayat (1) jo. Pasal 8 ayat (4) UUK, yakni adanya dua kreditor atau lebih, utang jatuh tempo yang tidak dibayar, serta pembuktian sederhana. Pertimbangan hakim berdasarkan UUK, sehingga CV dapat dimohonkan pailit. Hal tersebut sesuai dengan asas lex specialis derogat legi generali, dimana aturan UUK yang diutamakan dibandingkan doktrin mengenai subjek hukum. Akibat hukum putusan ini antara lain yaitu, seluruh harta kekayaan sekutu pengurus termasuk harta bersama pasangannya masuk ke boedel pailit, sekutu komanditer hanya bertanggung jawab sebatas modal, debitur kehilangan kewenangan mengurus harta karena beralih ke kurator, serta penghentian penyitaan. Selain itu, putusan juga berakibat hukum bagi pemohon pailit sebagai mantan karyawan, yang kedudukannya menjadi kreditor preferen berdasarkan Putusan MK No. 67/PUU-XI/201.
Downloads
References
Aprita, Serlika, Reny Okprianti, and Yudistira. Pengantar Ilmu Hukum. Jakarta: Prenada Media, 2024.
Arbi Dalimunthe, Didik Suhariyanto, and Dewi Iryani. “Perlindungan Hukum Terhadap Hak Upah Pekerja Akibat Perusahaan Telah Dinyatakan Pailit.” Deposisi: Jurnal Publikasi Ilmu Hukum 2, no. 3 (July 20, 2024): 372–82. https://doi.org/10.59581/deposisi.v2i3.3972.
Diani, R., and M. Kusuma. “Persekutuan Komanditer (Commanditaire Vennootschap Atau CV) Sebagai Badan Usaha Dalam Kajian Hukum Perusahaan.” Justici 13, no. 1 (2020): 79–97.
Kamilah, Anita. “Penerapan Prinsip Actio Pauliana Dalam Kepailitan Dan Perlindungan Hukumnya Terhadap Pembeli Yang Beritikad Baik.” Jurnal Hukum Mimbar Justitia 7, no. 2 (2021): 2580–0906. https://jurnal.unsur.ac.id/jmj.
Ma Alhairi, Putra. “Kajian Tanggung Jawab Sekutu Komanditer Dalam Pelunasan Hutang Perusahaan Melalui Kepailitan (Studi Kasus Putusan Nomor: 07/Pdt.Sus-Pailit/2015/ PN Niaga. Mdn.” Otentik’s: Jurnal Hukum Kenotariatan 2, no. 2 (July 2020).
Martien, Dhoni. Hukum Perusahaan,. Depok: PT RajaGrafindo Persada, 2023.
Okta Riani, Nia, Agus Saiful Abib, and Dewi Tuti Muryati. “Akibat Hukum Kepailitan Terhadap Harta Warisan Ditinjau Dari Undang-Undang No.37 Tahun 2004 Tentang Kepailitan Dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang.” Semarang Law Review (SLR) 4, no. 1 (April 2023).
Patricia Hong, Carissa, and Christine S T Kansil. “Tinjauan Terhadap Tanggung Jawab Sekutu Dalam CV Yang Mengalami Kepailitan.” MANTAP: Journal of Management Accounting, Tax and Production 2, no. 1 (2024).
Pontas Gabe Tua Bakara, Yonathan, and Sri Redjeki Slamet. “Legal Standing Kreditor Perorangan Pada Kepailitan Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Persero.” JCA of LAW 1, no. 2 (2020).
Putra, Gilang Rizki Aji. “Manusia Sebagai Subyek Hukum.” ADALAH 6, no. 1 (June 8, 2022): 27–34. https://doi.org/10.15408/adalah.v6i1.26053.
Saputra, Imran Eka. “Kedudukan Hukum Kreditor Preferen Pajak Dan Kreditor Preferen Buruh Dalam Proses Kepailitan.” Al-Ishlah: Jurnal Ilmiah Hukum 23, no. 2 (December 4, 2020): 155–66. https://doi.org/10.56087/aijih.v23i2.44.
Susetyo, Herman. “Kedudukan Firma Dan CV Beserta Anggota Sekutunya Dalam Hukum Kepailitan.” Law, Development & Justice Review 4, no. 1 (2021).
Downloads
Published
Issue
Section
License
Copyright (c) 2026 Putri Laily Ulya Lathifah, Aju Putrijanti

This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.















