Urgensi Penerapan Ultrapetita Sebagai Pemberatan Sanksi Pidana Korupsi Memperkaya Diri Dalam Perspektif Teori Keadilan
Studi putusan Nomor 1/Pid.Sus-TPK/2025/PT DKI
DOI:
https://doi.org/10.31933/cdra4n38Keywords:
Teori Keadilan, Korupsi, Pemberatan PidanaAbstract
Indonesia adalah negara hukum yang berlandaskan konstitusi, namun dalam kenyataannya banyak kejahatan terjadi meskipun telah ada payung hukum yang mengaturnya. Hal tersebut dikarenakan banyak putusan ringan pada kasus korupsi sehingga tidak memberikan deterrent effect dan membuat para koruptor semakin merajalela. Penelitian ini bertujuan untuk mengkaji putusan nomor 1/Pid.Sus-TPK/2025/PT DKI yang akan menjelaskan tentang penerapan sanksi berat tindak pidana korupsi memperkaya diri menggunakan Teori Keadilan Distributif Aristoteles dan dalam basis pemikiran tersebut seyogyanya penjatuhan sanksi pidana berat melalui putusan ultrapetita oleh hakim secara normatif untuk mewujudkan detterence effect. Metode penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah metode penelitian yuridis normatif. Hasil penelitian penulis adalah penegakkan hukum tindak pidana korupsi belum optimal karena masih banyak koruptor yang di vonis hukuman ringan sehingga kian merajalela dan hakim didalam menjatuhkan hukuman dapat melalui putusan ultrapetita untuk memberikan keadilan. Kesimpulan yaitu hakim didalam memberikan hukuman harus berlandaskan asas culpue poena par esto dengan menjatuhkan hukuman setimpal, hal tersebut adalah implementasi Teori Keadilan Distributif Aristoteles, sedangkan dalam kasus faktual hakim justru sering menjatuhkan hukuman ringan kepada terpidana korupsi sehingga jauh dari rasa keadilan, hal ini tentunya berdampak dengan semakin banyaknya kasus korupsi.
Downloads
References
Abdurrahman dan Ufran. (2023, Maret). Pemberatan Pidana terhadap Pelaku Tindak Pidana Korupsi, Journal Parhesia, Vol.1
Amiruddin dan H Zainal Asikin. (2006). Pengantar Metode Penelitian Hukum, Jakarta: Raja Grafindo Persada.
Fajar, Mukti dan Yulianto Achmad. (2015). Dualisme Penelitian Hukum-Normatif dan Empiris. Yogyakarta: PT. Pustaka Pelajar.
Febriyana, Dyah, Dkk. (2022, Desember). Implementasi Pancasila Terhadap Kasus Korupsi yang Terjadi di Indonesia. Jurnal Gema Keadilan (ISSN:0852-011), Vol. 9
Hatta, Muhammad. (2019). Kejahatan Luar Biasa Extra Ordinary Crime. Lhokseumawe: Unimal Press.
Hamzah, Andi, Korupsi Di Indonesia Masalah dan Pemecahannya, Jakarta, Gramedia Pustaka Utama, 1991.
Hairi, Prianter Jaya. (2014, Juni). Kebijakan Kriminalisasi Terhadap Tindakan Hakim Dalam Rancangan Undang-Undang Tentang Mahkamah Agung. Jurnal Ilmiah Hukum Negara Hukum: Membangun Hukum Untuk Keadilan dan Kesejahteraan, Vol. 5 No.1
Indonesia Corruption Watch, https://antikorupsi.org/sites/default/files/dokumen/Laporan%20Tren%20Vonis%202023_0.pdf diakses 14 Juli 2025 pukul 21.48 WIB
Marzuki, Peter Mahmud. (2007). Penelitian Hukum, Jakarta: Kencana Prenada Group.
Mas, Marwan. (2014). Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Bogor: Ghalia Indonesia.
Muhammad, Abdulkadir. (2004). Hukum dan Penelitian Hukum, Bandung: PT. Citra Aditya Bakti.
Muhammad, Abdulkadir. (2004). Hukum dan Penelitian Hukum. Bandung: PT. Citra Aditya Bakti.
Pratama, Yoga. (2024, Juni). Analisis Yuridis Perkembangan Penyelesaian Koneksitas Pasca Dibentuk Jaksa Muda Pidana Bidang Militer. Jurnal Literasi Indonesia (JLI), Vol 1. 232
Pratama, Yoga. (2024). Peran Hukum Dalam Kegiatan Pembangunan Ekonomi di Indonesia: Telaah Model Ekonomi Berencana dan Model Ekonomi Pasar. Pancasila Law Review 1 No.2
Putusan Mahkamah Agung, https://pa-depok.go.id/yurisprudensi/ diakses pada 14 Mei 2025 pukul 13.30 WIB
Rodliyah dan H. Salim. (2013). Hukum Pidana Khusus Unsur dan Sanksi Pidananya. Depok: Raja Grafindo Persada.
Rugman, Alan. (2000). The End of Globalization. London: Random House Business Book.
Silalahi, Ulber. (2009). Metode Penelitian Sosial, Bandung: PT. Refika Aditama
Soekanto, Soerjono dan Sri Mamuji. (2013). Penelitian Hukum Normatif: Suatu Tinjauan Singkat. Jakarta: Raja Grafindo Persada.
Soekanto, Soerjono dan Sri Mamudji, Penelitian Hukum Normatif Suatu Tinjauan Singkat, Ed. 1, Cet. 5, Jakarta: PT. RajaGrafindo Persada.
Soekanto, Soerjono. (2003). Hukum adat Indonesia. Jakarta: Raja Grafindo Persada.
Sumarna, Sulistyowati, dan Sukresno. (2019, April). Optimalisasi Putusan Hakim Tindak Pidana Korupsi Sebagai Upaya Pemberantasan Korupsi, Suara Keadilan, Vol. 20 No.1
Tempo.co, https://www.tempo.co/hukum/icw-catat-sepanjang-2023-ada-791-kasus-korupsi-meningkat-singnifikan-5-tahun-terakhir-57431 diakses pada 3 Juli 2025 Pukul 21.15 WIB
Tuti Elawati dkk, (2025, Mei). Analisis Yuridis Vonis Hakim Terhadap Perkara Tindak Pidana Korupsi (Studi Kasus Putusan Perkara Nomor: 1/PID.SUS-TPK/2025/PT DKI jo. Nomor: 70/Pid.Sus-TPK/2024/PN.Jkt.Pst, Journal Science and Theory of Law, Vol.2 No.1, Mei 2025.
Yanto, Oksidelfa. (2017, Agustus). Efektivitas Putusan Pemidanaan Maksimal Bagi Pelaku Tindak Pidana Korupsi Dalam Rangka Pengentasan Kemiskinan. Law Journal Fakultas Hukum Universitas Syiah Kuala, Vol. 1(2)
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana
Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman.
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana
Peraturan Mahkamah Agung Tentang Pedoman Pemidanaan Pasal 2 dan 3 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi
Downloads
Published
Issue
Section
License
Copyright (c) 2023 Yoga Pratama

This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.















