Aspek Hukum Perlindungan Konsumen Terhadap Air Mineral Merek Tirta Tio di Desa Parsaoran Sibisa Kec. Ajibata, Kab. Toba Sumatera Utara

Authors

  • Soniwati Sirait Universitas Prima Indonesia
  • Anton Diary Steward Surabakti Universitas Prima Indonesia

DOI:

https://doi.org/10.31933/k128dn23

Keywords:

Perlindungan Konsumen, AMDK, Tirta Tio

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis perlindungan hukum terhadap konsumen air minum dalam kemasan (AMDK) merek Tirta Tio di Desa Parsaoran Sibisa, Kecamatan Ajibata, Kabupaten Toba. Urgensi penelitian ini berangkat dari tingginya ketergantungan masyarakat pedesaan terhadap produk AMDK, di tengah keterbatasan akses informasi hukum serta rendahnya kesadaran masyarakat akan hak-hak konsumen. Metode penelitian menggunakan studi kasus kualitatif dengan pendekatan empiris-normatif melalui wawancara, observasi, dan dokumentasi. Informan penelitian terdiri dari manajer PT. Gibeon Tirta Segar selaku produsen Tirta Tio serta konsumen masyarakat Toba. Hasil penelitian menunjukkan bahwa secara normatif produsen telah memenuhi ketentuan hukum, ditandai dengan sertifikasi Standar Nasional Indonesia (SNI), izin edar Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM), serta sertifikat halal, sesuai dengan kewajiban pelaku usaha sebagaimana diatur dalam Pasal 7 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen (UUPK). Namun secara empiris ditemukan adanya kasus produk bocor yang menimbulkan keluhan konsumen, meskipun telah ditangani perusahaan melalui mekanisme penggantian produk. Kasus ini menunjukkan kelemahan pada pengendalian kualitas (quality control) serta potensi risiko lingkungan akibat lokasi pabrik yang berdekatan dengan usaha perkebunan dan peternakan. Penelitian ini menyimpulkan bahwa perlindungan konsumen berlangsung pada dua hal, yaitu kepastian hukum normatif melalui regulasi formal, dan keadilan substantif melalui pencegahan risiko serta penyelesaian permasalahan. Rekomendasi penelitian meliputi peningkatan pengawasan mutu, transparansi informasi produk, serta penguatan peran lembaga konsumen di wilayah pedesaan.

Downloads

Download data is not yet available.

References

Alkausar, M. Razi, and T. Haflisyah. “‘PELAKSANAAN PERLINDUNGAN HUKUM BAGI KONSUMEN AIR MINUM DI PERUSAHAAN DAERAH AIR MINUM TIRTA DAROY KOTA BANDA ACEH DITINJAU DARI UNDANG-UNDANG NOMOR 8 TAHUN 1999.’” Jurnal Ilmiah Mahasiswa Bidang Hukum Keperdataan 6, no. 3 (2022): 383-392. https://rama.usk.ac.id/index.php?p=show_detail&id=6636.

Anna Maria Tri Anggraini. “How to Ensure Consumer Safety for Unbranded Refill Drinking Water Depots?” Journal of Consumer Sciences 8, no. 2 (2023): 111–23. https://doi.org/10.29244/jcs.8.2.111-123.

Fahira, Alisya. “Perspektif Hukum Pidana Terhadap Perlindungan Konsumen Atas Peredaran Air Minum Dalam Kemasan.” RECHETSWETENSCHAP : Jurnal Mahasiswa Hukum, 2024.

Hukum SETDA Kabupaten Sukoharjo. “Pengertian Perlindungan Hukum Dan Cara Memperolehnya.” JDIH KABUPATEN SUKOHARJO., 2020. https://jdih.sukoharjokab.go.id/berita/detail/pengertian-perlindungan-hukum-dan-cara-memperolehnya#:~:text=Cara Mendapatkan Perlindungan Hukum,rangka terpeliharanya keamanan dalam negeri.

Indonesia, Republik. Undang-Undang Dasar Tahun 1945, 105 § (1945). https://webcache.googleusercontent.com/search?q=cache:BDsuQOHoCi4J:https://media.neliti.com/media/publications/9138-ID-perlindungan-hukum-terhadap-anak-dari-konten-berbahaya-dalam-media-cetak-dan-ele.pdf+&cd=3&hl=id&ct=clnk&gl=id.

museum. “Pentingnya Air Bagi Tubuh Kita.” Dinas Kebudayaan (KUNDHA KABUDAYAN), 2023. https://budaya.jogjaprov.go.id/berita/detail/1586-pentingnya-air-bagi-tubuh-kita#:~:text=Kurangnya konsumsi air%2C dehidrasi%2C akan,perasaan lelah%2C bingung dan cemas.&text=Air yang cukup akan menjaga,juga proteksi terhadap sinar matahari.&text=Dehidrasi adalah hasil ketika kita,Minum setelah makan.

Rafa’ Anugrah Putri. “Review Artikel:Types of Purposive Sampling Techniques with Their Examples and Application in Qualitative Research Studies.” Blogger, 2024. https://rafaanugrahputri.blogspot.com/2024/09/review-artikeltypes-of-purposive.html?utm_source=chatgpt.com.

Renata Christha Auli. “Perlindungan Konsumen Tujuan Dan Dasar Hukum Perlindungan Konsumen.” Hukum Online, 2024. https://www.hukumonline.com/klinik/a/hukum-perlindungan-konsumen-lt62dfc65f7966c/.

Republik Indonesia. “Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 62 Tahun 2024.” JDIH BPK. Jakarta, 2024. https://peraturan.bpk.go.id/Home/Details/54404.

Shidarta. Hukum Perlindungan Konsumen Indonesia. Jakarta: PT Grasindo, 2004.

Sinduningrum, Aryani, and Henny Marlyna. “Penerapan Strict Liability Dalam Hukum Pelindungan Konsumen Di Indonesia.” Unes Law Review 6, no. 2 (2023): 5021–30. https://review-unes.com/https://creativecommons.org/licenses/by/4.0/.

Suwandono, Agus. “Ruang Lingkup Hukum Perlindungan Konsumen.” Perpustakaan UT, 2020, 1–37.

Tim Hukum online. “Asas Perlindungan Konsumen Dan Tujuan Perlindungannya.” Hukum Online, 2023. https://www.hukumonline.com/berita/a/asas-perlindungan-konsumen-dan-tujuannya-lt623bc8fd4931f/.

Yessy, Kusumadewi, and dan Grace Sharon. Hukum Perlindungan Konsumen, 2022.

Downloads

Published

2025-11-08

Issue

Section

Articles

How to Cite

Aspek Hukum Perlindungan Konsumen Terhadap Air Mineral Merek Tirta Tio di Desa Parsaoran Sibisa Kec. Ajibata, Kab. Toba Sumatera Utara. (2025). UNES Law Review, 8(1), 270-279. https://doi.org/10.31933/k128dn23