Penyelesaian Sengketa Jual Beli Antara PT. Mitra Mata Jakarta Pusat Dengan PT. Bank Mandiri (Studi Putusan Pengadilan Tinggi Jakarta Nomor 305/PDT/2020/PT.DKI.JKT)
DOI:
https://doi.org/10.31933/zbcppn39Keywords:
Pejabat Pembuat Akta Tanah, Akta Jual Beli, Sengketa PertanahanAbstract
Tanah merupakan aset yang memiliki peran penting dalam aspek sosial, ekonomi, dan hukum, sehingga keberadaannya sering menimbulkan sengketa kepemilikan maupun peralihan hak. Salah satu kasus yang menonjol adalah sengketa jual beli tanah dengan Sertipikat Hak Pakai Nomor 10 di Jakarta Pusat yang melibatkan PT Mitra Mata Jakarta Pusat dan PT Bank Mandiri. Penelitian ini berangkat dari tiga pokok permasalahan, yaitu: (1) faktor yang menyebabkan terjadinya sengketa jual beli tanah atas Sertipikat Hak Pakai Nomor 10, (2) pertimbangan hakim dalam memutus perkara tersebut, dan (3) tanggung jawab Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) terhadap akta yang dibuatnya dalam sengketa ini. Metode penelitian yang digunakan adalah yuridis normatif dengan pendekatan deskriptif-analitis, didukung oleh studi kepustakaan dan wawancara dengan narasumber terkait. Hasil penelitian menunjukkan bahwa sengketa muncul karena sertipikat yang menjadi dasar jual beli telah habis masa berlakunya, terjadi tumpang tindih kepemilikan atas tanah bekas hak eigendom, dan adanya kelalaian PPAT dalam memastikan keabsahan objek jual beli. Pertimbangan hakim didasarkan pada asas kepastian hukum serta legalitas sertipikat tanah, sementara PPAT dinyatakan memiliki tanggung jawab perdata, administratif, dan etika profesi atas akta yang dibuatnya. Penelitian ini menyimpulkan bahwa pengawasan terhadap validitas sertipikat tanah perlu diperketat dan PPAT wajib lebih cermat dalam menjalankan kewenangannya agar sengketa serupa dapat dihindari di masa mendatang.
Downloads
References
Adjie, Habib, Sanksi Perdata dan Administratif terhadap Notaris sebagai Pejabat Publik, Refika Aditama, Bandung, 2008.
Asshiddiqie, Jimly, Konstitusi dan Konstitusionalisme Indonesia, Sinar Grafika, Jakarta, 2010.
Harsono, Boedi, Hukum Agraria Indonesia: Sejarah Pembentukan UUPA, Isi, dan Pelaksanaannya, Djambatan, Jakarta, 2003.
Husein, Budi, Sengketa Agraria dan Penyelesaiannya, Rajawali Pers, Jakarta, 2014.
Ikatan Pejabat Pembuat Akta Tanah (IPPAT), Kode Etik PPAT, IPPAT, Jakarta, 2016.
Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (Burgerlijk Wetboek).
Manan, Bagir, Hukum Positif Indonesia, FH UII Press, Yogyakarta, 2004.
Mertokusumo, Sudikno, Hukum Acara Perdata Indonesia, Liberty, Yogyakarta, 2013.
Mertokusumo, Sudikno, Penemuan Hukum: Sebuah Pengantar, Liberty, Yogyakarta, 2009.
Peraturan Kepala Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2006 tentang Ketentuan Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 1998.
Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1997 Nomor 59).
Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 1998 tentang Peraturan Jabatan Pejabat Pembuat Akta Tanah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1998 Nomor 52).
Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 1996 tentang Hak Guna Usaha, Hak Guna Bangunan, dan Hak Pakai Atas Tanah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1996 Nomor 58).
Prayitno, R., & Zuwanda, R. (2023). Perlindungan Konsumen Terhadap Pengguna Helm yang Tidak Sesuai Standar Nasional Indonesia. UNES Law Review, 6(1), 2456-2463. https://doi.org/10.31933/unesrev.v6i1.1031
Prodjodikoro, Wirjono, Asas-Asas Hukum Perjanjian, Mandar Maju, Bandung, 1992.
Putusan Mahkamah Agung Nomor 224K/PDT/2020 (sebagai perbandingan yurisprudensi tentang sengketa pertanahan).
Putusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta Nomor 305/PDT/2020/PT.DKI.JKT.
Rahardjo, Satjipto, Hukum Progresif: Sebuah Sintesa Hukum Indonesia, Genta Publishing, Yogyakarta, 2009.
Rahardjo, Satjipto, Ilmu Hukum, Citra Aditya Bakti, Bandung, 2006.
Santoso, Urip, Hukum Agraria dan Hak-Hak Atas Tanah, Kencana, Jakarta, 2015.
Santoso, Urip, Pendaftaran dan Peralihan Hak atas Tanah, Kencana, Jakarta, 2010.
Satrio, J., Hukum Perikatan: Perikatan yang Lahir dari Perjanjian, Alumni, Bandung, 1999.
Soerjono Soekanto & Sri Mamudji, Penelitian Hukum Normatif, Rajawali Pers, Jakarta, 2001.
Soerjono Soekanto, Faktor-Faktor yang Mempengaruhi Penegakan Hukum, Rajawali Pers, Jakarta, 2007.
Subekti, Hukum Perjanjian, Intermasa, Jakarta, 2004.
Subekti, Pokok-Pokok Hukum Perdata, Intermasa, Jakarta, 2002.
Sumardjono, Maria S.W., Kebijakan Pertanahan: Antara Regulasi dan Implementasi, Kompas, Jakarta, 2008.
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2004 tentang Jabatan Notaris (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 3).
Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1960 Nomor 104).
Van Apeldoorn, L.J., Pengantar Ilmu Hukum, Pradnya Paramita, Jakarta, 2001.
Downloads
Published
Issue
Section
License
Copyright (c) 2026 Rasyaki Putri Adim, Azmi Fendri, Delfiyanti

This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.















