Akta Pemberian Hak Tanggungan (APHT) Yang Dibuat Ketika Pemiliknya Meninggal Dunia (Studi Kasus Putusan Makamah Agung Nomor: 224K/PDT/2020)

Authors

  • Edi Suhendra Universitas Andalas
  • Yasniwati Universitas Andalas
  • Anton Rosari Universitas Andalas

DOI:

https://doi.org/10.31933/p3g7ra94

Keywords:

APHT, Hak Tanggungan, Harta Bersama, PPAT, Kepastian Hukum

Abstract

Penelitian ini mengkaji akibat hukum pembuatan Akta Pemberian Hak Tanggungan (APHT) atas harta bersama yang berasal dari perkawinan pertama dan dijadikan jaminan kredit pada perkawinan kedua, yang dibuat setelah pemilik objek meninggal dunia. Studi kasus difokuskan pada Putusan Mahkamah Agung Nomor 224K/PDT/2020, yang mengungkap adanya pelanggaran prosedur pembebanan hak tanggungan dan dugaan manipulasi dokumen oleh pihak kreditur bersama Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT). Metode penelitian yang digunakan adalah yuridis normatif dengan pendekatan perundang-undangan (statute approach), pendekatan kasus (case approach), dan pendekatan konseptual (conceptual approach). Sumber data meliputi bahan hukum primer, sekunder, dan tersier, yang dianalisis secara kualitatif dengan metode deduktif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pembuatan APHT tanpa pembagian sah harta bersama dan tanpa persetujuan mantan pasangan melanggar asas kepemilikan bersama, prinsip spesialitas, dan prinsip publisitas sebagaimana diatur dalam UU No. 4 Tahun 1996 tentang Hak Tanggungan. PPAT terbukti lalai dalam memastikan keabsahan dokumen, sedangkan kreditur tidak menerapkan prinsip kehati-hatian secara memadai. Putusan Mahkamah Agung menegaskan bahwa APHT yang dibuat setelah debitur meninggal dunia dan tidak memenuhi syarat formil maupun materil adalah cacat hukum dan tidak memiliki kekuatan eksekutorial. Penelitian ini merekomendasikan peningkatan pengawasan terhadap praktik pembebanan hak tanggungan dan penegakan sanksi tegas bagi pelanggar, demi menjamin perlindungan hukum dan kepastian hukum bagi para pihak.

Downloads

Download data is not yet available.

References

Budiono, Herlien, Ajaran Umum Hukum Perjanjian dan Penerapannya di Bidang Kenotariatan, Citra Aditya Bakti, Bandung, 2018,

Faura, R. ., & Prayitno, R. . (2023). KESADARAN MASYARAKAT DALAM MELAKSANAKAN PERKAWINAN KE DUA SETELAH PERCERAIAN BERDASARKAN PUTUSAN PENGADILAN DI PASAMAN BARAT. Ekasakti Jurnal Penelitian Dan Pengabdian, 3(1), 53–62. https://doi.org/10.31933/ejpp.v3i1.749

Hadjon, Philipus M., Perlindungan Hukum bagi Rakyat di Indonesia, Bina Ilmu, Surabaya, 2007,

Harsono, Boedi, Hukum Agraria Indonesia: Sejarah Pembentukan Undang-Undang Pokok Agraria, Isi dan Pelaksanaannya, Djambatan, Jakarta, 2005,

Ibrahim, Johnny, Teori dan Metodologi Penelitian Hukum Normatif, Bayumedia Publishing, Malang, 2016,

Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (Burgerlijk Wetboek).

Marzuki, Peter Mahmud, Penelitian Hukum, Kencana, Jakarta, 2017,

Moleong, Lexy J., Metodologi Penelitian Kualitatif, PT Remaja Rosdakarya, Bandung, 2019,

Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 1998 tentang Peraturan Jabatan Pejabat Pembuat Akta Tanah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1998 Nomor 52, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3746).

Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 224K/PDT/2020.

Putusan Pengadilan Negeri Batam Nomor 170/Pdt.G/2016/PN.BTM.

Putusan Pengadilan Tinggi Kepulauan Riau Nomor 16/PDT/2018/PT.PBR.

Radbruch, Gustav, Legal Philosophy, Oxford University Press, London, 1973,

Rahardjo, Satjipto, Ilmu Hukum, PT Citra Aditya Bakti, Bandung, 2000,

Salim HS, Hukum Pertanahan: Hak Pengelolaan dan Hak Milik, Rajawali Pers, Jakarta, 2016,

Soekanto, Soerjono, Pengantar Penelitian Hukum, UI Press, Jakarta, 2014,

Subekti, Pokok-Pokok Hukum Perdata, PT Intermasa, Jakarta, 2001,

Sugiyono, Metode Penelitian Kuantitatif, Kualitatif, dan R&D, Alfabeta, Bandung, 2019,

Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1974 Nomor 1, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3019).

Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1998 Nomor 182, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3790).

Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1996 tentang Hak Tanggungan atas Tanah Beserta Benda-Benda yang Berkaitan dengan Tanah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1996 Nomor 42, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3632).

Downloads

Published

2025-12-21

Issue

Section

Articles

How to Cite

Akta Pemberian Hak Tanggungan (APHT) Yang Dibuat Ketika Pemiliknya Meninggal Dunia (Studi Kasus Putusan Makamah Agung Nomor: 224K/PDT/2020). (2025). UNES Law Review, 8(2), 537-543. https://doi.org/10.31933/p3g7ra94

Most read articles by the same author(s)