Tindakan Penggelembungan Tagihan oleh Kurator Dalam Perkara Kepailitan PT. AGX (Studi Kasus Putusan Nomor 1827/Pid.B/2022/PN.Sby)
DOI:
https://doi.org/10.31933/79xs2c79Keywords:
Kepailitan, Kurator, Penggelembungan Tagihan, Keabsahan PutusanAbstract
Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis keabsahan putusan pailit terhadap PT. AGX yang terkait dengan praktik penggelembungan tagihan oleh kurator sebagaimana tercantum dalam Putusan Nomor 1827/Pid.B/2022/PN.Sby, menganalisis konsekuensi hukum dari tindakan penggelembungan tagihan oleh kurator terhadap debitor, kreditor, dan proses kepailitan, serta mengkaji pertanggungjawaban pidana kurator atas penyalahgunaan kewenangan dalam proses kepailitan. Metode yang digunakan adalah penelitian hukum normatif dengan pendekatan kasus (case approach) dan perundang-undangan (statute approach), melalui analisis dokumen putusan pengadilan, peraturan kepailitan, dan literatur hukum terkait. Data dianalisis secara kualitatif untuk menguraikan hubungan antara fakta hukum, norma, dan implikasinya. Hasil penelitian menunjukkan bahwa penggelembungan tagihan oleh kurator bertentangan dengan asas kejujuran, transparansi, dan profesionalisme yang diatur dalam Undang-Undang Kepailitan dan PKPU. Tindakan tersebut berimplikasi pada batal demi hukum atau dapat dibatalkannya sebagian proses verifikasi piutang, memunculkan potensi gugatan perdata dari kreditur, dan mengakibatkan sanksi pidana bagi kurator sebagaimana diatur dalam KUHP dan peraturan profesi kurator. Pertanggungjawaban pidana dalam kasus ini menegaskan bahwa kurator sebagai pejabat yang ditunjuk pengadilan memiliki kewajiban hukum yang melekat dan dapat dimintai pertanggungjawaban pribadi atas perbuatan melawan hukum yang dilakukannya. Kesimpulannya, kasus PT. AGX menjadi preseden penting bagi penegakan integritas profesi kurator dan mendorong penguatan mekanisme pengawasan serta sanksi tegas untuk mencegah praktik serupa di masa mendatang.
Downloads
References
Aan Rizalni Kurniawan, Firman Freaddy Busroh, & Herman Fikri. 2021. "Hak imunitas kurator dalam eksekusi harta debitor pailit." Disiplin: Majalah Civitas Akademika Sekolah Tinggi Ilmu Hukum Sumpah Pemuda, 27(1), 64–73.
Arumi Riezky Sari & Iwan Erar Joesoef. 2020. "Peran kurator dalam penanganan kepailitan: Studi lambatnya pelaksanaan putusan kepailitan." 2nd National Conference on Law Studies: Legal Development Towards A Digital Society Era (NCOLS 2020).
Asyidqi, A. T., Safitri, N., Suryanti, N., & Yuanitasari, D. 2023. "Upaya hukum bagi pihak debitur atas kesalahan penaksiran nilai utang oleh kurator berdasarkan hukum kepailitan." Jurnal Tana Mana, 4(2).
Astiti, S. H. 2016. "Pertanggungjawaban pidana kurator berdasarkan prinsip independensi menurut hukum kepailitan." Yuridika, 31(3).
Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum Kemenkumham RI. 2023. "Peningkatan integritas profesi kurator dan pengurus dalam proses kepailitan." Diakses dari https://portal.ahu.go.id.
Direktori Putusan Mahkamah Agung. 2022. Putusan Nomor 1827/Pid.B/2022/PN Sby. Jakarta: Mahkamah Agung RI. https://putusan3.mahkamahagung.go.id.
Fachri, Ferinda K. 2022. "Mengenal profesi kurator dan pengurus." Hukumonline.com, 5 Oktober. Diakses 9 April 2025, dari https://www.hukumonline.com.
Fitri Novia Heriani. 2021. "Ini sanksi bagi kurator yang berbuat curang." Hukumonline.com, 22 Juli. Diakses 9 April 2025, dari https://www.hukumonline.com.
Heriani, N. 2021. "Tanggung jawab kurator dalam penyelesaian kepailitan berdasarkan asas itikad baik." Jurnal Hukum Replik, 9(1), 98–111.
Herlina, H., Abbas, I., & Risma, A. 2022. "Pertanggungjawaban perdata kurator dalam proses kepailitan." Jurnal IUS, 10(1), 76–89. https://jurnal.ius.ac.id/index.php/iushukum/article/view/423.
Huda, M. 2023. "Peran kurator dan etika profesi dalam kepailitan." Jurnal Hukum Responsif, 11(2). https://ejournal.responsif.or.id/jhr/article/view/223.
HukumkuAdminMA. 2024. "Kurator dalam hukum kepailitan: Memahami tugas dan fungsinya." Hukumku.id, 15 Juli. Diakses 9 April 2025, dari https://hukumku.id.
Irianto, C. 2015. "Penerapan asas kelangsungan usaha dalam penyelesaian perkara kepailitan dan penundaan kewajiban pembayaran utang (PKPU)." Jurnal Hukum dan Peradilan, 4(3), 399–418.
Kania, D., & Mulyani, R. 2023. "Penguatan peran kurator dalam perspektif hukum kepailitan Indonesia." Jurnal Reformasi Hukum, 8(2), 113–127.
Kementerian Hukum dan HAM RI. 2016. Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 11 Tahun 2016 tentang Pedoman Imbalan Bagi Kurator dan Pengurus. Jakarta: Kemenkumham RI.
Kementerian Hukum dan HAM RI. 2023. Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. Jakarta: Kemenkumham RI.
Kusuma, Farid. 2024. "Vonis Dua Tahun Penjara Dua Kurator Jadi Bukti Adanya Mafia Kepailitan dan PKPU di Pengadilan Niaga." Suara Surabaya, 3 Mei. Diakses 12 Agustus 2025, dari https://www.suarasurabaya.net/kelanakota/vonis-dua-tahun-penjara-dua-kurator-jadi-bukti-adanya-mafia-kepailitan-dan-pkpu-di-pengadilan-niaga.
Lamudi.co.id. 2024. "Alam Galaxy Surabaya." Diakses dari https://www.lamudi.co.id/proyek/alam-galaxy.
Martunas Sianturi, Dewi Iryani, & Puguh Aji Hari Setiawan. 2023. "Tugas, peran dan tanggung jawab kurator dalam kepailitan." Co-Value: Jurnal Ekonomi, Koperasi & Kewirausahaan, 14(6), 751.
Mulkan, H., & Aprita, S. 2023. "Pertanggungjawaban pidana kurator yang melakukan perbuatan melawan hukum dalam kaitannya dengan prinsip independensi berdasarkan Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2004." UNES Journal of Swara Justisiae, 7(1), 1–15. https://swarajustisia.unespadang.ac.id/index.php/UJSJ/article/view/470.
Nola, Luthvi Febryka. 2018. "Mafia Kepailitan dalam Penjualan Harta Pailit." Kajian, 23(3), 211–223.
Purba, F. S. H. 2023. "Analisis yuridis pemidanaan terhadap tindak pidana pemalsuan dokumen pailit (Studi kasus Nomor 1827/Pid.B/2022/PN.Sby)." Tesis. Universitas.
Rahmadani, S. 2024. "Analisis kode etik kurator dan pengaruhnya terhadap efektivitas penyelesaian kepailitan." Jurnal Hukum Reformatika, 10(1), 20–34.
Republik Indonesia. 2004. Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang. Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 131.
Ronald Saija. 2021. "Perspektif sanksi pidana kurator menurut hukum kepailitan." PAMALI: Pattimura Magister Law Review, 1(1), 1–15.
Sari, A. R., & Joesoef, I. E. 2020. "Peran kurator dalam penanganan kepailitan: Studi lambatnya pelaksanaan putusan kepailitan." NCOLS 2020.
Siahaan, A., & Silaen, S. 2024. "Pertanggungjawaban kurator dalam pengurusan harta pailit." Law, Development & Justice Review, 6(2), 150–165. https://ejournal2.undip.ac.id/index.php/lj/article/view/25006.
Siahaan, Y. T. B., & Silaen, A. P. 2024. "Analisis yuridis pertanggungjawaban pidana kurator terhadap tindak pidana penggelapan dalam proses pemberesan harta pailit." Law, Development & Justice Review, 7(2), 175–191. https://doi.org/10.14710/ldjr.7.2024.175-191.
Sinaga, A., & Manurung, R. S. 2024. "Analisis hukum perlindungan kurator dalam penyelesaian kepailitan berdasarkan nilai keadilan." Yustisi: Jurnal Hukum dan Hukum Islam, 11(1), 1–15.
Sriwidodo, J., & Tumanggor, M. S. 2024. Kajian perkembangan hukum kepailitan dan PKPU di Indonesia. Yogyakarta: Kepel Press. ISBN 978-602-356-525-2.
Tanudjaja, Tanudjaja, & Andri Vigianto. 2024. "Pertanggungjawaban pidana bagi kurator dalam pelaksanaan pemberesan harta pailit." MORALITY: Jurnal Ilmu Hukum, 10(1), 117–128.
Usman, K. D., & Umar, R. 2025. "Penegakan hukum terhadap tindak pidana oleh kurator dalam independensinya melakukan pengurusan harta debitor pada proses PKPU dan pailit." Fortiori Law Journal, 5(1), 53–75. https://jurnal.ucy.ac.id/index.php/flj/article/view/2797.
Validnews.id. 2023. "MA vonis 2 kurator penyebab pailit perusahaan." Diakses dari https://validnews.id/nasional/ma-vonis-2-kurator-penyebab-pailit-perusahaan
Downloads
Published
Issue
Section
License
Copyright (c) 2025 Roswitha Dwi Wahyuningsih, Anis Rifai

This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.















