Tinjauan Yuridis Perbuatan Melawan Hukum Oleh Notaris Terhadap Isi Perjanjian

Authors

  • Prihati Yuniarlin Universitas Muhammadiyah Yogyakarta
  • Fathia Firli Rahma Universitas Muhammadiyah Yogyakarta
  • Qodriyah Isniyati Universitas Muhammadiyah Yogyakarta

DOI:

https://doi.org/10.31933/zcxmdm93

Keywords:

Notaris, Perbuatan Melawan Hukum, Pembacaan Akta, Kertas Kosong, Batal Demi Hukum

Abstract

Notaris sebagai pejabat umum memiliki kewajiban untuk membacakan isi akta di hadapan para pihak sebagai bentuk perlindungan hukum dan upaya menjamin kesepakatan yang sah. Penelitian ini mengkaji tindakan notaris yang tidak membacakan isi perjanjian dan keabsahan hukum atas perjanjian yang ditandatangani di atas kertas kosong melalui studi kasus Putusan Nomor 13/Pdt.G/2024/PN Pwr. Penelitian ini merupakan penelitian hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan konseptual. Hasil kajian menunjukkan bahwa tindakan notaris yang tidak membacakan akta merupakan pelanggaran terhadap Pasal 16 ayat (1) huruf m UU Jabatan Notaris dan memenuhi unsur perbuatan melawan hukum sebagaimana diatur dalam Pasal 1365 KUHPerdata. Selain itu, perjanjian yang ditandatangani di atas kertas kosong tanpa pemahaman isi dan tanpa kesepakatan yang sah bertentangan dengan syarat sah perjanjian dalam Pasal 1320 dan Pasal 1321 KUHPerdata, sehingga dapat dinyatakan batal demi hukum. Temuan ini menegaskan pentingnya kepatuhan notaris terhadap prosedur formil dalam pembuatan akta demi menjamin perlindungan hukum bagi para pihak.

Downloads

Download data is not yet available.

References

Badrulzaman, Prof. Dr. Mariam Darus. (2005). KUHPerdata Buku III Hukum Perikatan Dengan Penjelasan. Bandung: PT. Alumni Bandung.

Budiono, Herlian. (2013). Kumpulan Tulisan Hukum Perdata Di Bidang Kenotariatan. Buku Kedua. Bandung: Citra Aditya Bakti.

Destaliya, Adela, and Mohamad Fajri Mekka Putra. “Tinjauan Yuridis Atas Kewajiban Notaris Dalam Membacakan Akta Notaris Dan Implikasi Hukumnya (Studi Putusan Mahkamah Agung No. 351 PK/Pdt/2018).” Jurnal Ilmu Hukum “THE JURIS” VI, no. 1 (2022): 70–79.

Dr. Munir Fuady, S.H., M.H., LL.M. (2005). Perbuatan Melawan Hukum. Bandung: Mandar Maju.

Satrianingsih, Ni Nyoman Putri, and A.A. Ngurah Wirasila. “Peralihan Hak Milik Atas Tanah Melalui Perjanjian Jual Beli Dibawah Tangan.” KERTHA SEMAYA 7, no. 6 (2019): 75–84.

Soekanto, Soerjono, dan Sri Mamudji. (2006). Penelitian Hukum Normatif Suatu Tinjauan Singkat. Jakarta: Raja Grafindo Persada.

Subekti, Raden. (1990). Hukum Perjanjian. Jakarta: Intermassa.

Tobing, G.H.S. Lumban. (1991). Peraturan Jabatan Notaris. Jakarta: Erlangga.

Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPdt)

Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2014 Tentang Perubahan Atas Undang Undang Nomor 30 Tahun 2004 Tentang Jabatan Notaris

Downloads

Published

2025-12-30

Issue

Section

Articles

How to Cite

Tinjauan Yuridis Perbuatan Melawan Hukum Oleh Notaris Terhadap Isi Perjanjian . (2025). UNES Law Review, 8(2), 586-593. https://doi.org/10.31933/zcxmdm93