Tinjauan Yuridis Perbuatan Melawan Hukum Oleh Notaris Terhadap Isi Perjanjian
DOI:
https://doi.org/10.31933/zcxmdm93Keywords:
Notaris, Perbuatan Melawan Hukum, Pembacaan Akta, Kertas Kosong, Batal Demi HukumAbstract
Notaris sebagai pejabat umum memiliki kewajiban untuk membacakan isi akta di hadapan para pihak sebagai bentuk perlindungan hukum dan upaya menjamin kesepakatan yang sah. Penelitian ini mengkaji tindakan notaris yang tidak membacakan isi perjanjian dan keabsahan hukum atas perjanjian yang ditandatangani di atas kertas kosong melalui studi kasus Putusan Nomor 13/Pdt.G/2024/PN Pwr. Penelitian ini merupakan penelitian hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan konseptual. Hasil kajian menunjukkan bahwa tindakan notaris yang tidak membacakan akta merupakan pelanggaran terhadap Pasal 16 ayat (1) huruf m UU Jabatan Notaris dan memenuhi unsur perbuatan melawan hukum sebagaimana diatur dalam Pasal 1365 KUHPerdata. Selain itu, perjanjian yang ditandatangani di atas kertas kosong tanpa pemahaman isi dan tanpa kesepakatan yang sah bertentangan dengan syarat sah perjanjian dalam Pasal 1320 dan Pasal 1321 KUHPerdata, sehingga dapat dinyatakan batal demi hukum. Temuan ini menegaskan pentingnya kepatuhan notaris terhadap prosedur formil dalam pembuatan akta demi menjamin perlindungan hukum bagi para pihak.
Downloads
References
Badrulzaman, Prof. Dr. Mariam Darus. (2005). KUHPerdata Buku III Hukum Perikatan Dengan Penjelasan. Bandung: PT. Alumni Bandung.
Budiono, Herlian. (2013). Kumpulan Tulisan Hukum Perdata Di Bidang Kenotariatan. Buku Kedua. Bandung: Citra Aditya Bakti.
Destaliya, Adela, and Mohamad Fajri Mekka Putra. “Tinjauan Yuridis Atas Kewajiban Notaris Dalam Membacakan Akta Notaris Dan Implikasi Hukumnya (Studi Putusan Mahkamah Agung No. 351 PK/Pdt/2018).” Jurnal Ilmu Hukum “THE JURIS” VI, no. 1 (2022): 70–79.
Dr. Munir Fuady, S.H., M.H., LL.M. (2005). Perbuatan Melawan Hukum. Bandung: Mandar Maju.
Satrianingsih, Ni Nyoman Putri, and A.A. Ngurah Wirasila. “Peralihan Hak Milik Atas Tanah Melalui Perjanjian Jual Beli Dibawah Tangan.” KERTHA SEMAYA 7, no. 6 (2019): 75–84.
Soekanto, Soerjono, dan Sri Mamudji. (2006). Penelitian Hukum Normatif Suatu Tinjauan Singkat. Jakarta: Raja Grafindo Persada.
Subekti, Raden. (1990). Hukum Perjanjian. Jakarta: Intermassa.
Tobing, G.H.S. Lumban. (1991). Peraturan Jabatan Notaris. Jakarta: Erlangga.
Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPdt)
Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2014 Tentang Perubahan Atas Undang Undang Nomor 30 Tahun 2004 Tentang Jabatan Notaris
Downloads
Published
Issue
Section
License
Copyright (c) 2025 Prihati Yuniarlin, Fathia Firli Rahma, Qodriyah Isniyati

This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.















