Penolakan Publik terhadap Larangan Penjualan Eceran Gas LPG 3 Kg dalam Tinjauan Sosiologi Hukum

Authors

  • Deden Abdul Malik UIN Sunan Gunung Djati Bandung

DOI:

https://doi.org/10.31933/0mdx8j61

Keywords:

Penolakan Publik, Kebijakan LPG 3 Kg, Ruang Digital, Sosiologi Hukum

Abstract

Kebijakan pemerintah tahun 2025 yang melarang penjualan eceran gas LPG 3 Kg telah menimbulkan gelombang penolakan dari masyarakat, khususnya pengguna media sosial. Penolakan tersebut mencerminkan adanya ketegangan antara legitimasi hukum dan penerimaan sosial atas suatu kebijakan publik. Penelitian ini bertujuan untuk mengkaji bentuk penolakan publik terhadap kebijakan tersebut dalam perspektif sosiologi hukum, dengan menelaah bagaimana norma hukum bertemu dan berinteraksi dengan realitas sosial di ruang digital. Objek riset berfokus pada respons masyarakat yang disampaikan melalui platform media sosial sebagai cerminan kesadaran hukum masyarakat terhadap kebijakan tersebut. Penelitian ini menggunakan metode pendekatan kualitatif berbasis studi pustaka terhadap regulasi, artikel berita, opini publik, dan dokumentasi interaksi daring di media sosial. Hasil penelitian menunjukkan bahwa kebijakan ini dianggap tidak berpihak pada kelompok ekonomi lemah serta menimbulkan ketimpangan akses terhadap energi bersubsidi. Penolakan publik merupakan refleksi dari lemahnya komunikasi kebijakan dan rendahnya pelibatan masyarakat dalam proses perumusan kebijakan. Kesimpulan dari penelitian ini menegaskan pentingnya sensitivitas sosial dalam perumusan kebijakan publik agar memperoleh legitimasi sosial yang memadai dan menghindari resistensi publik di ruang digital.

Downloads

Download data is not yet available.

References

Achmad, A. (2009). Menguak teori hukum dan teori peradilan. Jakarta: Kencana.

Chambliss, W. J., & Seidman, R. B. (1982). Law, order, and power. Addison-Wesley Publishing.

CNN Indonesia. (2025, 2 Februari). Warga keluhkan larangan penjualan LPG eceran: Sulit akses pangkalan. https://www.cnnindonesia.com/ekonomi/lpg-eceran-dilarang-warga-sulit-akses-pangkalan

Cotterrell, R. (1976). Durkheim on legal development and social solidarity. British Journal of Law and Society, 3(2), 241–252. https://doi.org/10.2307/1409649

Durkheim, E. (1997). The division of labor in society (W. D. Halls, Trans.). New York: Free Press.

Ehrlich, E. (1936). Fundamental principles of the sociology of law. Harvard University Press.

Ewick, P., & Silbey, S. S. (1998). The common place of law: Stories from everyday life. University of Chicago Press.

Febriyanto, T. (2020). Budaya hukum dalam persepsi masyarakat terhadap hukum. Jurnal Sosiologi Reflektif, 14(2), 357–374. https://doi.org/10.14421/jsr.v14i2.1945

Friedman, L. M. (1975). The legal system: A social science perspective. New York: Russell Sage Foundation.

Habermas, J. (1984). The theory of communicative action (Vol. 1). Boston: Beacon Press.

Hunt, A. (1986). The theory of Critical Legal Studies. Oxford Journal of Legal Studies, 6(1), 1–45. https://doi.org/10.1093/ojls/6.1.1

Kearns, T. R., & Sarat, A. (1993). Law in the domains of everyday life. In A. Sarat & T. R. Kearns (Eds.), Law in everyday life (pp. 9–64). University of Michigan Press. https://doi.org/10.3998/mpub.11325

King, M., & Thornhill, C. (1999). Niklas Luhmann’s theory of politics and law. Journal of Law and Society, 26(3), 409–441. https://doi.org/10.1111/1467-6478.00129

Lestari, P. (2024). Keadilan energi dan respons warga terhadap kebijakan distribusi LPG 3 Kg. Jurnal Ilmu Hukum dan Sosial, 9(2), 211–228. https://doi.org/10.31092/jihs.v9i2.2187

Luhmann, N. (2004). Law as a social system (K. Ziegert, Trans.). Oxford: Oxford University Press.

Merry, S. E. (1990). Getting justice and getting even: Legal consciousness among working-class Americans. University of Chicago Press.

Mutia, N. (2023). Resistensi sosial terhadap kebijakan energi: Studi kasus penghapusan subsidi LPG di kawasan urban. Jurnal Masyarakat dan Budaya, 25(1), 51–64. https://doi.org/10.14203/jmb.v25i1.1390

Nonet, P., & Selznick, P. (1978). Law and society in transition: Toward responsive law. New York: Harper & Row.

Nurlaelawati, E., & Salim, A. (2022). Bureaucratizing Sharia in Indonesia: The nexus between Islamic law, state law and social response. Journal of Legal Pluralism and Unofficial Law, 54(2), 121–143. https://doi.org/10.1080/07329113.2022.2041904

Purwanda, S., & Wulandari, A. S. R. (2022). Socio legal studies: Methodical implications of legal development in Indonesia. Al Adl, 16(2), 150–170. https://doi.org/10.31332/aladl.v16i2.6129

Rahardjo, S. (2007). Hukum progresif: Hukum yang membebaskan. Jakarta: Kompas.

Rahardjo, S. (2006). Ilmu hukum. Bandung: Citra Aditya Bakti.

Ricoeur, P. (1973). The hermeneutical function of distanciation. Philosophy Today, 17(2), 129–141. https://doi.org/10.5840/philtoday197317225

Sambodo, M. T., McCulloch, N., Handoyo, F. W., et al. (2025). The constraints affecting the cooking transition from LPG to induction stoves in Indonesia. SSRN Electronic Journal. https://doi.org/10.2139/ssrn.5311945

Sarat, A., & Kearns, T. R. (2000). Beyond the great divide: Forms of legal scholarship and everyday life. Law & Society Review, 34(2), 409–424. https://doi.org/10.2307/3115131

Sarat, A., & Kearns, T. R. (1993). Law in everyday life. Ann Arbor: University of Michigan Press.

Soetandyo Wignjosoebroto. (2002). Hukum dan masyarakat. Jakarta: Elsam.

Surat Edaran Menteri ESDM Nomor B 570/MG.05/DJM/2025 tentang Penataan Distribusi LPG Tabung 3 Kilogram, tanggal 1 Februari 2025.

@A**. (2025, 3 Agustus). “Saya curiga ada bisnis besar di balik larangan ini. Pemerintah jangan jadi kaki tangan korporasi.” [Tangkapan layar]. Dokumentasi pribadi penulis, diakses 3 Agustus 2025.

@D**. (2025, 3 Agustus). “Dulu bisa beli gas di warung, sekarang disuruh ke pangkalan 3 km dari rumah. Ini namanya kebijakan bikin susah.” [Tangkapan layar]. Dokumentasi pribadi penulis, diakses 3 Agustus 2025.

@F**. (2025, 3 Agustus). “Lihat nih, antrean gas subsidi. Keadilan distribusi cuma jargon.” [Tangkapan layar]. Dokumentasi pribadi penulis, diakses 3 Agustus 2025.

@R**. (2025, 3 Agustus). “Warung itu tulang punggung ekonomi kampung. Sekarang disingkirkan oleh aturan ini.” [Tangkapan layar]. Dokumentasi pribadi penulis, diakses 3 Agustus 2025.

@Y**. (2025, 3 Agustus). “Pemerintah ini teknokratis tapi minim empati. Distribusi gas diseragamkan tanpa lihat medan.” [Tangkapan layar]. Dokumentasi pribadi penulis, diakses 3 Agustus 2025.

Wignjosoebroto, S. (2002). Hukum dan masyarakat. Jakarta: Elsam.

Downloads

Published

2025-12-17

Issue

Section

Articles

How to Cite

Penolakan Publik terhadap Larangan Penjualan Eceran Gas LPG 3 Kg dalam Tinjauan Sosiologi Hukum. (2025). UNES Law Review, 8(2), 508-516. https://doi.org/10.31933/0mdx8j61