Perlindungan Hukum Terhadap Anak Korban Kekerasan Seksual Dalam Perpektif Teori Viktimologi di Indonesia

Authors

  • Pedro Ariyanto Siki Universitas Jenderal Soedirman

DOI:

https://doi.org/10.31933/v25na303

Keywords:

Perlindungan Hukum, Korban Anak, Kekerasan Seksual, Viktimologi

Abstract

Kekerasan seksual banyak dijumpai di Indonesia terutama terhadap korban anak yang harus dilindungi. Anak diartikan sebagai seseorang yang berusia belum 18 tahun. Penelitian ini bertujuan untuk mengkaji perlindungan hukum terhadap anak korban kekerasan seksual dalam perkpektif viktimologi di Indonesia. Penelitian ini dilakukan dengan pendekatan peraturan perundangan dan konseptual dengan metode penelitian normatif yuridis. Temuan utama penelitian ini bahwa perlindungan hukum bagi korban anak dari tindakan kekerasan seksual dalam perpektif viktimologi dapat dilihat dari Model Hak-Hak Prosedural dan Model Pelayanan yang mencakup bagaimana pemulihan dari penderitaan korban, hak korban setelah terjadinya viktimisasi, serta bagaimana peranan korban anak dalam sistem peradilan pidana. Kesimpulannya Perlindungan hukum bagi anak korban kekerasan seksual berupa hak yang didapat untuk proses pemulihan terhadap penderitaannya dan layanan pendampingan dalam setiap tahap pemeriksaan dalam sistem peradilan pidana. 

Downloads

Download data is not yet available.

References

Aini, D. K. (2019). Penerapan Cognitive Behaviour Therapy dalam Mengembangkan Kepribadian Remaja di Panti Asuhan. Jurnal Ilmu Dakwah, 39(1),70–90. https://doi.org/10.21580/jid.v39.1.4432

Amin, M., & Nurkartiko, A.(2023). Perlindungan Hukum Perempuan Korban Kekerasan Seksual Yang Mengalami Blaming The Victim Di Tinjau Dari Perpektif Viktimologi. UNES LAW REVIEW , 5(4), 4140-4160. https://doi.org/10.31933/unesrev.v5i4.732

Ananda, R.F., Ediwarman, E.,Yunara,E.,& Ikhsan, E. (2023). Perlindungan Hukum Terhadap Anak Sebagai Korban Kejahatan Pelecehan Seksual Dalam Perspektif Viktimologi. Locus Journal of Academic Literature Review, 2(1), 52-65. https://doi.org/10.56128/ljoalr.v2i1.125

Angkasa, A., Windiasih, R., & Juanda, O. (2021). Efektivitas Rancangan Undang-Undang Penghapusan Kekerasan Seksual Sebagai Hukum Positif Dalam Perspektif Viktimologi. Jurnal Usm Law Review, 4(1), 117-145. https://doi.org/10.26623/julr.v4i1.2696

Angkasa. (2020). Viktimologi. Jakarta: PT Rajagrafindo Persada.

De Sola, R. (1998). Crime dictionary. New York: Facts on File Publications.

Dewu, C., Rodliyah, R., & Pancaningrum, R. K(2024). Pelaksanaan Restitusi Terhadap Anak Korban Kekerasan Seksual. Jurnal Risalah Kenotariatan, 5(1),1–10. https://doi.org/10.29303/risalahkenotariatan.v5i1.203

Diaz Riady Bukoting, Dian Ekawaty Ismail, & Avelia Rahmah Y Mantali. (2024). Kedudukan Anak Yang Menjadi Korban Terjadinya Tindak Pidana Pencabulan Dalam Pandangan Viktimologi. Jembatan Hukum : Kajian Ilmu Hukum, Sosial Dan Administrasi Negara, 1(1), 42–50. https://doi.org/10.62383/jembatan.v1i1.92

Doerner, W. G., & Lab, S. P. (1998). Victimology (2nd ed.). America: Anderson Publishing Co.

Efritadewi, A., & Pranopta, R. . (2023). Peranan Korban Tindak Pidana Kekerasan Seksual Yang Dilakukan Oknum Dosen Ditinjau Dari Perspektif Viktimologi. Aufklarung: Jurnal Pendidikan, Sosial Dan Humaniora, 3(2), 25–30. Retrieved from https://pijarpemikiran.com/index.php/Aufklarung/article/view/466

Fitri Noviyanti & Sovi Ayudia Putri(2024), Perlindungan Hukum Korban Tindak Pidana Kekerasan Fisik Dalam Perspektif Victimology, Southeast Asian Journal of Victimology, 2(2), http://dx.doi.org/10.51825/sajv.v2i2.25483

Ginting, M. R. A. S., & Lubis, R. F. (2024). Perlindungan Hukum Terhadap Anak Sebagai Pelaku Dan Korban Tindak Pidana Kekerasan Seksual Ditinjau Dari Aspek Hak Asasi Manusia. Judge : Jurnal Hukum , 5(02), 346-352. https://doi.org/10.54209/judge.v5i02.736

Gosita, A. (1993). Masalah korban kejahatan. Jakarta: Akademika Pressindo.

Hadjon, P. M. (1987). Perlindungan hukum bagi rakyat di Indonesia: Sebuah studi tentang prinsip-prinsipnya, penanganan oleh peradilan dalam lingkungan peradilan umum dan pembentukan peradilan administrasi negara. Surabaya: Bina Ilmu.

Juita, S. (2018). Peran Serta Masyarakat Dalam Upaya Pencegahan Kekerasan Terhadap Anak Dari Perspektif Hukum Pidana. Jurnal Penelitian Pendidikan Sosial Humaniora, 3(1), 355-362. https://doi.org/10.32696/jp2sh.v3i1.99

Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP)

Lahmado, N.G., Puluhulawa, M.R.U., & Muhtar, M. H. . (2024). Tinjauan Viktimologi Terhadap Tindak Pidana Kekerasan Seksual Pada Anak Di Wilayah Hukum Polres Boalemo. Sinergi : Jurnal Riset Ilmiah, 1(6), 365-375. https://doi.org/10.62335/m4nerb70

Mareta, J., & Kav, J. H. R. R. S. (2018). Penerapan Restorative Justice Melalui Pemenuhan Restitusi Pada Korban Tindak Pidana Anak. Jurnal Lex et Societatis, 3(1), 104.

Marzuki, P. M. (2010). Penelitian hukum (Edisi Revisi). Jakarta: Kencana Prenada Media Group.

Muladi, & Arief, B. N. (1984). Teori-teori dan kebijakan pidana. Bandung: Alumni.

Muladi, & Arief, B. N. (1992). Bunga rampai hukum pidana. Bandung: Alumni.

Nova Ari Pangesti & Dita Ayu Nur Saputri (2023), Pengalaman Traumatik Anak Dan Remaja Korban Kekerasan Seksual: Studi Fenomenologi, Jurnal Keperawatan Jiwa (JKJ): Persatuan Perawat Nasional Indonesia, 11(4), https://doi.org/10.26714/jkj.11.4.2023.889-898

Palupi, M. C. T. (2020). Perlindungan Hukum terhadap Korban Bullying dalam Perspektif Viktimologi. MLJ Merdeka Law Journal, 1(2), 91–101. https://doi.org/10.26905/mlj.v2i1.5494

Prakosya, S. (2022). Tinjauan Perlindungan Korban Perkosaan dalam Sudut Pandang Viktimologi. Ikatan Penulis Mahasiswa Hukum Indonesia Law Journal, 2(1), 108-117. https://doi.org/10.15294/ipmhi.v2i1.53744

Pruntus Sudarmaji & Muhamad Hasan Sebyar (2023), Perlindungan Hukum Bagi Anak Korban Kekerasan Seksual, Journal of Law and Nation(JOLN), 2(4), 398-407.

Purwanto, P. (2020). Perlindungan Hukum Terhadap Anak Sebagai Korban Tindak Pidana Dalam Perspektif Hukum Positif Indonesia. Jurnal Idea Hukum, 6(1), 77-95. https://doi.org/10.20884/1.jih.2020.6.1.133

Pusat Penelitian Badan Keahlian DPR RI. (2025, Maret). Isu Sepekan II – Maret 2025: Dinamika Isu Strategis Terkini. DPR RI.

Sahetapy, J. E. (1987). Viktimisasi dan peranannya dalam masyarakat. Dalam J. E. Sahetapy et al. (Ed.), Bunga rampai viktimisasi. Jakarta: Penerbit Universitas Indonesia.

Soekanto, S., & Mamudji, S. (1995). Penelitian hukum normatif: Suatu tinjauan singkat. Jakarta: Raja Grafindo Persada.

Soesilo, R. (1991). Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) serta komentar-komentarnya lengkap pasal demi pasal. Bogor: Politeia.

Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual

Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak.

Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

Viano, E. C. (1976). Victims and society. Washington, D.C.: Press, Inc.

Downloads

Published

2025-12-12

Issue

Section

Articles

How to Cite

Perlindungan Hukum Terhadap Anak Korban Kekerasan Seksual Dalam Perpektif Teori Viktimologi di Indonesia. (2025). UNES Law Review, 8(2), 475-486. https://doi.org/10.31933/v25na303