Tinjauan Yuridis Afiliasi Perusahaan Manufaktur Dan Jasa Konstruksi Dalam Rangka Kepatuhan Terhadap UU Jasa Konstruksi dan UU Anti Monopoli
DOI:
https://doi.org/10.31933/nx0jmj50Keywords:
Perusahaan Jasa Konstruksi, Lelang, Afiliasi Manufaktur, Persaingan Sehat, Regulasi, Antimonopoli, UU Pencegahan Persaingan Usaha Tidak SehaAbstract
Sektor konstruksi memiliki peranan penting dalam pembangunan infrastruktur di Indonesia, dengan proses lelang atau tender sebagai mekanisme utama dalam pemilihan kontraktor. Namun, munculnya afiliasi antara perusahaan jasa konstruksi dan perusahaan manufaktur dapat menciptakan ketidakadilan dalam persaingan, karena perusahaan dengan afiliasi memiliki keuntungan akses lebih murah terhadap bahan baku dan teknologi. Hal ini berpotensi merusak prinsip persaingan yang sehat dalam proses lelang. Penelitian ini bertujuan untuk mengevaluasi konsistensi antara Pasal 44 UU Industri dengan Pasal 22 UU Antimonopoli dan UU Pencegahan Persaingan Usaha Tidak Sehat, serta untuk menganalisis kedudukan perusahaan jasa konstruksi dalam mengikuti lelang, terutama yang memiliki afiliasi dengan perusahaan manufaktur, agar dapat menjaga prinsip persaingan yang adil dan transparansi. Penelitian ini menggunakan pendekatan deskriptif kualitatif dengan prosedur yuridis normatif, yang menganalisis peraturan perundang-undangan terkait dan data sekunder berupa literatur serta regulasi yang relevan. Teknik pengumpulan data dilakukan dengan kajian dokumen untuk memahami regulasi yang ada dan bagaimana mereka memengaruhi praktik lelang dalam sektor konstruksi. Hasil penelitian menunjukkan bahwa adanya ketidakadilan dalam proses lelang ketika perusahaan jasa konstruksi terafiliasi dengan perusahaan manufaktur, karena akses ke bahan baku dan teknologi yang lebih murah memberikan keuntungan kompetitif yang tidak dapat diakses oleh perusahaan non-afiliasi. Selain itu, regulasi yang ada masih perlu diperkuat untuk mencegah praktik monopoli dan pengaturan tender yang tidak sehat.
Downloads
References
Andriana, G. (2021). Penerapan E-Procurement Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah terhadap Identifikasi Persekongkolan Tender. Jurnal Suara Hukum, 3(2), 351-381
Biyantara, A. S. (2021). Perjanjian Penetapan Harga Dalam Industri Jasa Angkutan Udara Niaga Berjadwal Penumpang Kelas Ekonomi Dalam Negeri Menurut Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 Tentang Larangan Praktek Monopoli Dan Persaingan Usaha Tidak Sehat (Studi Kasus: Putusan Kppu No. 15/Kppu-I/2019) (Doctoral dissertation, Universitas YARSI)
Ervianto, W. I. (2023). Manajemen proyek konstruksi. Penerbit Andi
Elevenday, K. J. (2020). Pelaksanaan Perjanjian Tertutup (Tying Agreement) Oleh PT Pelabuhan Indonesia II (Persero) Pada Area Konsesi Pelabuhan Dalam Perspektif Hukum Persaingan Usaha. Riau Law Journal, 4(2), 180-199.
Fauzi, A. (2021). Pengawasan Praktek Monopoli Sebagai Bentuk Persaingan Usaha Tidak Sehat. De Lega Lata: Jurnal Ilmu Hukum, 6(2), 396-405
Hasanah, A. (2024). Analisis Yuridis Penegakan Hukum Pada Pelaku Predatory Pricing Di Aplikasi E-Commerce Ditinjau Menurut Undang-Undang No 5 Tahun 1999 Tentang Larangan Praktek Monopoli Dan Persaingan Usaha Tidak Sehat. At-Tanwir Law Review, 4(1), 46-61
Ibrahim, Johny, 2006, Teori dan Metodologi Penelitian Hukum Normatif, Penerbit Bayu Media Publishing, Malang
Jumhana, E., & Priatna, A. N. (2023). REFORMASI HUKUM (DAGANG) KAJIAN KHUSUS TERHADAP PERLUNYA UU ANTI MONOPOLI ATAU PERSAINGAN USAHA TIDAK SEHAT PASCA UU CIPTA KERJA. Jurnal Res Justitia: Jurnal Ilmu Hukum, 3(2), 382-402, hlm 390
Kahfi, M., & Suhartana, L. W. P. (2023). Persekongkolan Tender (Analisis Putusan Mahkamah Agung Nomor 405 K/Pdt. Sus-KPPU/2020). Jurnal Risalah Kenotariatan, 4(2).
Kurnia, K. (2024). Analisis Praktik Persaingan Usaha Tidak Sehat Distribusi Aplikasi Digital oleh Google LLC. Jurnal Persaingan Usaha, 4(1), 5-19.
Laurensius Arliman, S. 2019, Penegakan Hukum Bisnis Ditinjau Dari Undang-Undang Larangan Praktek Monopoli Dan Persaingan Usaha Tidak Sehat, Lex Jurnalica, 16 (3),
Muhammad Rafiq Frahan, Tinjauan Yuridis Bagi Pelaku Usaha Yang Melakukan Jual Rugi Yang Mengakibatkan Persaingan Usaha Tidak Sehat (Studi Putusan Nomor 3/Kppu-L/2020) (Fakultas Hukum, Universitas Islam Sumatera Utara, 2024).
Ningrum, A. D. A. (2020). Analisis Larangan Persekongkolan Dalam Peraturan Pemenang Tender Yang Mengakibatkan Persaingan Usaha Tidak Sehat Menurut Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 Tentang Larangan Praktik Monopoli Dan Persaingan Usaha Tidak Sehat (Studi Putusan Komisi Pengawas Persaingan Usaha Nomor 08/Kppu-L/2013)
Nuha, I. U. (2021). Tinjauan Yuridis Sanksi Administratif Pasal 47 Undang Undang Nomor 5 Tahun 1999 Tentang Larangan Praktek Monopoli Dan Persaingan Usaha Tidak Sehat Pada Perusahaan Yang Terbukti Melakukan Persaingan Usaha Tidak Sehat (Bachelor's thesis, Fakultas Syariah dan Hukum Universitas Islam Negeri Syarif Hidayatullah Jakarta),
Panjaitan, Y. A. (2021). Indikasi Predatory Pricing Pada Praktik Perang Harga Antara Pelaku Usaha Financial Technology (Fintech) Ditinjau Berdasarkan Hukum Persaingan Usaha Di Indonesia. " Dharmasisya” Jurnal Program Magister Hukum FHUI, 1(3), 38.
Pertiwi, N., & Burhan, A. A. (2023). Efektifitas Penerapan Program Kepatuhan Persaingan Usaha Dalam Pencegahan Persaingan Usaha Tidak Sehat. Jurnal Studia Legalia, 4(01), 72-87
Rachmadi Usman, S. H. (2022). Hukum persaingan usaha di Indonesia. Sinar Grafika, hlm 45
Rangga, W. M. (2022). Pembentukan Holding Company Badan Usaha Milik Negara (BUMN) di Sektor Infrastruktur Ditinjau dalam Persaingan Usaha Tidak Sehat. " Dharmasisya” Jurnal Program Magister Hukum FHUI, 2(2)
Rangkuti, A. H. (2022). Analisis Yuridis Persekongkolan Tender Rehabilitasi Jalan dalam Perspektif Hukum Persaingan Usaha (Studi Kasus Putusan Nomor 14/Kppu. 1/2018) (Doctoral dissertation, Universitas Medan Area)
Rahmawati, R. (2022). Pengaruh Harga Dan Kualitas Produk Terhadap Loyalitas Pelanggan Kosmetik Wardah Di Venus Salon Supplier Kota Kediri (Doctoral dissertation, IAIN kediri).
Sukarmini, W., & Idrus, N. S. (2020). Penerapan Prinsip Efektivitas Dan Prinsip Transparansi Dalam Penyelesaian Perkara Persaingan Usaha Oleh Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU). Jurnal Yuridis, 7(1), 47-81
Sanger, B. D. N. (2021). Tinjauan Yuridis Problematika Penegakan Hukum Persaingan Usaha dalam Menciptakan Kepastian Hukum. Lex Administratum, 9(3).
Taufani, M. (2022). Persekongkolan tender dalam jasa pengadaan bus Transjakarta berdasarkan Pasal 22 Undang-Undang nomor 5 tahun 1999 tentang larangan praktek monopoli dan persaingan usaha tidak sehat (studi terhadap putusan Nomor 15/KPPU-I/2014). SKRIPSI-2018
Tektona, R. I. (2022). Quo Vadis: Kepastian Hukum Aturan Praktik Monopoli Dan Persaingan Usaha Tidak Sehat Pada Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja
Wulan, D. N., Masruroh, A., & Rusydi, R. (2019). Persekongkolan Tender Dalam Persaingan Usaha Menurut UU No. 5 Tahun 1999 Tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat. MIMBAR YUSTITIA: Jurnal Hukum dan Hak Asasi Manusia, 3(2), 105-123
Yusri, A. A., Hidayat, Y., & Sadino, S. (2021). Kontruksi Keadilan Persaingan Usaha pada UU Cipta Kerja Menurut Tinjauan Ekonomi Pancasila. Jurnal Magister Ilmu Hukum, 6(2), 1-22,
Downloads
Published
Issue
Section
License
Copyright (c) 2025 Anna Nauvina, Maslihati Nur Hidayati

This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.















