Peningkatan Peran Serta Siswa Dalam Edukasi Hukum Pencengahan Penyalahgunaan Narkotika di Lingkungan Pendidik SMK Negeri 1 Jakarta Pusat
DOI:
https://doi.org/10.31933/cn4s1k73Keywords:
Narkotika Psikotropika, Sanksi Hukum, Lingkungan Pendidikan, Peserta DidikAbstract
Narkotika dan Psikotropika merupakan kejahatan serius terhadap kemanusiaan, dengan dampak yang luar biasa, terutama terhadap generasi muda suatu bangsa yang beradab. Kejahatan narkotika merupakan kejahatan transnasional, karena peredaran dan perdagangan gelapnya dilakukan melintasi batas negara. Dalam kaitannya dengan Indonesia, sebagai negara hukum. Negara hukum yang dimaksud adalah negara yang menjunjung tinggi supremasi hukum untuk menegakkan kebenaran dan keadilan. Secara umum, dalam setiap negara yang menganut konsep negara hukum terdapat tiga asas dasar, yaitu supremasi hukum, persamaan di hadapan hukum, dan penegakan hukum dengan cara yang tidak bertentangan dengan hukum (due process of law). Penyalahgunaan narkotika adalah penggunaan tanpa izin dan melawan hukum yang dilakukan bukan untuk tujuan pengobatan, melainkan untuk keinginan menikmati efeknya, dalam jumlah yang berlebihan, tidak teratur, dan berlangsung terus menerus dalam jangka waktu lama, sehingga mengakibatkan gangguan kesehatan fisik dan mental serta kehidupan sosial baik di sekitar lingkungan sekolah, atau bahkan menurunnya semangat belajar dan prestasi akademik.
Downloads
References
Ahkiar Salmi, (1985). Eksistensi Hukuman mati, Jakarta: Askara Persada
AR. Sujono & D. Bony. (2011). Komentar dan Pembahasan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Jakarta: Sinar Grafika.
Arif Gosita, Masalah Korban Kejahatan, 1998, Jakarta: Aksara Baru
Badan Narkotika Nasional, T. N. (2012). UNDANG-UNDANG NARKOTIKA No.35 Tahun 2009. Indonesia: Galang Press Media Utama.
Caplin, J. (2008). Kamus Lengkap Psikologi. Jakarta: PT. Raja Grafindo Persada.
Chazawi, A. (2010). Pelajaran Hukum Pidana I. Jakarta: PT. Raja Grafindo.
Dahlan. (2017) Problematika Keadilan Dalam Penerapan Pidana Terhadap Penyalahguna Narkotika. Yogyakarta: Deepublish.
Dwidja Priyanto. (2006). Sistem Pelaksanaan Pidana Penjara Di Indonesia.Bandung: PT. Rafika Aditama.
E.Y. Kanter & S.R Sianturi. (2002). Asas-asas hukum pidana di Indonesia dan penerapannya. Jakarta: Storia Grafika.
https://eprints.umm.ac.id/id/eprint/1128/30/BAB%20II.pdf, di akses pada tanggal 20 Juli 2025.
https://katalog.data.go.id/dataset/laporan-ungkap-kasus-narkoba-se-indonesia-bulan-januari-2024, diakses pada tanggal 30 Juli 2024.
https://megapolitan.kompas.com/read/2023/09/03/22261691/polisi-tangkap-2-remaja-atas-kepemilikan-narkoba-di-kebayoran-lama, diakses pada tanggal 29 Juli 2024.
https://news.detik.com/berita/d-7321573/polisi-sebut-remaja-rentan-dijebak-narkoba-dikasih-gratis-lalu-kecanduan, diakse pada tanggal 1 Agustus 2024.
https://news.detik.com/berita/d-7436337/26-orang-pengedar-narkoba-kerap-racuni-pelajar-di-jakpus-diringkus, diakses pada tanggal 23 Juli 2025
https://www.antaranews.com/berita/4050831/polisi-nyatakan-14-dari-71-remaja-yang-tertangkap-positif-narkotika, diakses pada tanggal 30 Juli 2024.
https://www.beritasatu.com/news/352007/82-siswa-sma-di-jakarta-positif-narkoba, diakses pada tanggal 28 Juli 2024.
Downloads
Published
Issue
Section
License
Copyright (c) 2025 Tresia Elda, Mohamad Kharis Umardhani, Indah Nadilla

This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.















