Perlindungan Hukum Sertipikat Elektronik Yang Hilang Dalam Database Brankas Elektronik Pada Aplikasi Sentuh Tanahku

Authors

  • Rita Kartika Jayanti Universitas Surabaya
  • David Hardjo Universitas Surabaya

DOI:

https://doi.org/10.31933/ywjzc974

Keywords:

Sertipikat Elektronik Hilang, Perlindungan Hukum, Aplikasi Sentuh Tanahku, Brankas Elektronik Hilang

Abstract

Digitalisasi sertipikat oleh kementrian ATR/BPN melalui aplikasi Sentuh Tanahku menimbulkan kekhawatiran terkait hilangnya sertipikat elektronik dalam sistem aplikasi karena ketiadaan mekanisme penyelesaian yang jelas, yang dapat merugikan pemilik tanah mengingat sifatnya yang sepenuhnya berbasis digital. Penelitian ini bertujuan untuk menemukan penyelesaian dan mengidentifikasi bentuk perlindungan hukum yang dapat diterapkan ketika sertipikat elektronik hilang dalam database brankas elektronik pada aplikasi Sentuh Tanahku. Metode penelitian yang digunakan adalah yuridis normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan konseptual. Hasil penelitian ini menunjukan bahwa kebijakan digitalisasi melalui penggunaan sertipikat tanah elektronik dalam aplikasi Sentuh Tanahku masih memiliki kekosongan norma hukum yang mengatur secara spesifik tetang tata cara penyelesaian apabila terjadi kehilangan data sertipikat dalam aplikasi Sentuh Tanahku. Saat ini masyarakat yang kehilangan sertipikat elektronik masih mengikuti prosedur lama yang digunakan pada kasus kehilangan sertipikat fisik. Pembuat aturan perlu mengubah regulasi KUHAP agar sertipikat elektronik diakui sebagai alat bukti sah di pengadilan, serta meningkatkan keamanan sistem penyimpanan data, dan layanan aduan yang responsif dalam aplikasi Sentuh Tanahku. Selain itu, perlu dilakukan revisi Pasal 32 ayat (1) dan Pasal 48 ayat (1) UU ITE untuk memperluas cakupan subjek hukum, mencakup badan hukum dan instansi pemerintah, untuk menjamin kepastian hukum atas perlindungan data dan dokumen elektronik masyarakat.

Downloads

Download data is not yet available.

References

Badan Pengembangan dan Pembinaan Bahasa. (n.d.). Hukum. Dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI) Daring. Retrived from dari https://kbbi.kemdikbud.go.id/entri/hukum.

Badrulzaman, Mariam Darus. (2001). Mendambakan Kelahiran Hukum Saiber (Cyber Law). Medan: Pidato Purna Bhakti.

Diskusi alumni dan mahasiswa Magister Kenotariatan Universitas Surabaya dengan tema Sertifikat Elektronik Dan Problematikanya bersama dengan Yannis Haryzon Dethan A.Ptnh sebagai narasumber yang diselenggarakan pada tanggal 13 Maret 2025.

Effendi. (1989). Hukum Agraria di Indonesia: Suatu Telaah dari Sudut Pandang Praktisi Hukum. Jakarta: Rajawali.

Hadjon, Philipus M. (2007). Perlindungan hukum bagi rakyat di Indonesia (Edisi Khusus, Cetakan Pertama). Surabaya: Peradaban. Hadjon,

Hadjon, Philipus M. (2011). Pengantar Hukum Administrasi Indonesia. Yogyakarta: Gadjah Mada University Press.

Hardjo, David. (2022). Keabsahan Hukum Akta Notaris Berdasarkan Data Dokumen Tidak Benar. Surabaya: Untag Surabaya Press.

Harianto, Muhammad. (2024). Menteri ATR: Sertipikat elektronik sudah diterapkan 13 kabupaten/kota. Retrieved from https://www.antaranews. com/berita/3908994/menteri-atr-sertipikat-elektronik-sudah-diterapkan13-kabupaten-kota

Kusuma, Rodliyah, & Sahnan. (2017). Sertipikat hak milik atas tanah sebagai alat bukti hak yang kuat. Jurnal IUS: Kajian Hukum dan Keadilan, 5(2), 312. https://doi.org/10.29303/ius.v5i2.465

Lubis, Muhammad Yamin. (2008). Hukum pendaftaran tanah. Bandung: CV. Mandar Maju.

Maharani, Aisyah Sekar Ayu.& Alexander, Hilda B. (2024). Pusat Data Nasional Diretas, Sertipikat Elektronik Aman? Retrieved from https://www.kompas.com/properti/read/2024/06/29/085303321/pusat-datanasional-diretas-sertipikat-elektronik-aman.

Maulani, Lenny., & Anang Donny Irawan. (2021). Perlindungan hukum terhadap pemegang sertifikat tanah pengganti karena hilang. Indonesian State Law Review,4(1).http://journal.unnes.ac.id/sju/index.php/islrev/article/downloa d/46807/20224

Marzuki, Peter Mahmud. (2011). Penelitian Hukum. Jakarta: Kencana Prenada Media Group.

Nugraheny, Dian Erika., & Novianti Setuningsih. (2023). Jokowi luncurkan sertipikat tanah elektronik untuk masyarakat. Kompas.com. Retrieved from https://nasional.kompas.com/read/2023/12/04/15552771/jokowiluncurkansertipikat-tanah-elektronik-untuk-masyarakat.

Nur, Iffatin. (2014). Kajian kritis hukum pertanahan dalam perspektif fikih. Ahkam: Jurnal Hukum Islam, 2(1), 148-178 .doi.org/10.21274/ahkam.2014.2.1.147- 177.

Oktavira, Bernadetha Aurelia. (2023). Retrieved from https://www.hukumonline.com/klinik/a/pemahaman-singkat-tentangfungsi-hukum-dan-tujuan-hukum-lt623030c1270b7/

Perangin, Effendi. (1986). Mencegah sengketa tanah. Jakarta: CV Rajawali.

Radbruch, Gustav. (2012). The Concept of Law and the Legal Positivism (S. Shidarta, Trans.). Jakarta: Gramedia Pustaka Utama.

Rusti, Ana Diana, & Ganggi, Isyawati Permata Ganggi. (2018). Analisis Pelindungan dan Pengamanan Arsip dalam Kebijakan Perka BPN Nomor 8 Tahun 2009. Jurnal Ilmu Perpustakaan.

Sumrahyadi. (2009). Penyelamatan arsip vital dan arsip bernilai guna permanen dari musibah dan bencana. Jurnal Dokumentasi Dan Informasi, 30(1), 25- 38. https://jurnalbaca.pdii.lipi.go.id/baca/article/view/115/51

Saputra, Yulianta. (2024). Fungsi dan tujuan hukum. Retrieved from https://ilmuhukum.uin-suka.ac.id/id/kolom/detail/846/fungsi-dan-tujuanhukum.

Tribrata News.(2024). Kementerian ATR/BPN berikan kepastian keamanan sertifikatelektronik. Retreived fromhttps://tribratanews.polri.go.id/blog/nasi onal-3/kementerian-atr-bpn-berikan-kepastian-keamanan-sertifikatelektronik-76620

Wardani, Ari Kusumah. (2019). Urgensi Inovasi Pelayanan Bidang Administrasi Publik Di Era Disrupsi. Dinamika: Jurnal Ilmiah Ilmu Administrasi Negara, 6(2),30–35.https://jurnal.unigal.ac.id/index.php/dinamika/article/view/2258

Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria.

Undang-undang Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik

Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2016 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor I1 Tahun 2008 Tentang Informasi Dan Transaksi Elektronik.

Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 27 Tahun 2022 Tentang Pelindungan Data Pribadi.

Undang-undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi Dan Transaksi Elektronik.

Undang-undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang.

Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah.

Peraturan Presiden Nomor 20 Tahun 2015 tentang Badan Pertanahan Nasional.

Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 3 Tahun 1997 tentang Ketentuan Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah.

Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 1 Tahun 2021 tentang Sertipikat Elektronik.

Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 3 Tahun 2023 tentang Penerbitan Dokumen Elektronik dalam Kegiatan Pendaftaran Tanah.

Downloads

Published

2025-12-02

Issue

Section

Articles

How to Cite

Perlindungan Hukum Sertipikat Elektronik Yang Hilang Dalam Database Brankas Elektronik Pada Aplikasi Sentuh Tanahku . (2025). UNES Law Review, 8(2), 368-384. https://doi.org/10.31933/ywjzc974