Persekongkolan Pelaku Usaha Produsen Mesin Industri Terhadap Kebocoran Rahasia Perusahaan Dalam Perspektif Hukum Persaingan Usaha

Authors

  • Sinar Aju Wulandari Universitas Airlangga
  • Ihsan Wibisana Adindi Universitas Airlangga
  • Ria Setyawati Universitas Airlangga

DOI:

https://doi.org/10.31933/y2jd0n15

Keywords:

Persekongkolan, Rahasia Perusahaan, KPPU, Persaingan Usaha

Abstract

Kasus dugaan persekongkolan antara PT Chiyoda Kogyo Indonesia dan PT Unique Solutions Indonesia menyoroti isu penting dalam hukum persaingan usaha, khususnya terkait kebocoran rahasia perusahaan yang berpotensi melanggar Pasal 23 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat. Fokus utama kajian ini adalah untuk menelaah apakah tindakan tersebut termasuk bentuk pelanggaran hukum persaingan usaha dan bagaimana kewenangan Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) dalam menangani serta menjatuhkan sanksi terhadap persekongkolan yang menyebabkan kebocoran rahasia perusahaan. Penelitian dilakukan dengan metode yuridis normatif, menggunakan pendekatan perundang-undangan dan konseptual, serta dianalisis melalui penafsiran gramatikal, dan sistematis. Sumber data terdiri dari bahan hukum primer seperti undang-undang dan putusan, serta bahan hukum sekunder berupa doktrin dan literatur ilmiah. Teori hukum persaingan usaha dan perlindungan rahasia dagang digunakan sebagai landasan dalam memahami keterkaitan antara persekongkolan dan perlindungan informasi bisnis. Kajian ini diharapkan mampu memberikan pemahaman hukum yang komprehensif terkait bentuk-bentuk persekongkolan yang dilarang serta mekanisme penanganannya.

Downloads

Download data is not yet available.

References

Abdul Kadir Muhammad, Hukum Perusahaan Indonesia, PT Citra Aditya Bakti, Bandung, 2002.
Ahmad M. Ramli, Hukum Persaingan Usaha di Indonesia, Penerbit Alumni, Bandung, 2017.
Andi Fahmi Lubis, Hukum Persaingan Usaha (Buku Text Edisi Kedua), Komisi Pengawas Persaingan Usaha, Jakarta, 2017.
Ferindra K Fachri, “4 Langkah untuk Jaga Rahasia Perusahaan”, https://www.hukumonline.com/berita/a/4-langkah-untuk-jaga-rahasia-perusahaan-lt6467b551233c8, diakses 27 Juni 2025.
H. L. A. Hart, The Concept of Law, Oxford University Press, New York, 1972.
John Doe. Trade Secret Protection. Cambridge University Press, 2019.
"KPPU Mulai Sidangkan Perkara Dugaan Mendapatkan Rahasia Perusahaan di PT Chiyoda Kogyo Indonesia”, https://kppu.go.id/blog/2024/07/kppu-mulai-sidangkan-perkara-dugaan-mendapatkan-rahasia-perusahaan-di-pt-chiyoda-kogyo-indonesia/, diakses pada 27 Juni 2025.
Lanny Kusumawati, Hukum Persaingan Usaha, Laros, Sidoarjo, 2008.
Novelinda Sembel, ”Pelanggaran Pengungkapan Rahasia Dagang Menurut Undang-Undang No. 30 Tahun 2000 Tentang Rahasia Dagang”, Lex Privatum, Vol. 6, No. 1, 2018.
Pedoman Penjelasan Pasal 23 UU Nomor 5 Tahun 1999 Tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha.
Peter Mahmud Marzuki, Penelitian Hukum (Edisi Revisi), Kencana, Jakarta, 2011.
Siti Sundari, "Pentingnya Rahasia Dagang dalam Dunia Bisnis Modern", Jurnal Hukum Bisnis Indonesia, Vol. 33, No. 2, 2021.
Sri Hidayanti dan Muannif Ridwan, “Perlindungan Hukum Terhadap Rahasia Perusahaan Di Indonesia”, Jurnal Varia Hukum, Vol. 3, No. 1, 2021.
Suharso dan Ana Retnoningsih, Kamus Besar Bahasa Indonesia Edisi Lux, Cetakan Kesebelas, Widya Karya, Semarang, 2013.
Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat.
Willa Wahyuni, “Perbedaan Rahasia Dagang dan Rahasia Perusahaan”, https://www.hukumonline.com/berita/a/perbedaan-rahasia-dagang-dan-rahasia-perusahaan-lt63871978221d3, diakses pada 27 Juni 2025.

Downloads

Published

2025-12-26

Issue

Section

Articles

How to Cite

Persekongkolan Pelaku Usaha Produsen Mesin Industri Terhadap Kebocoran Rahasia Perusahaan Dalam Perspektif Hukum Persaingan Usaha. (2025). UNES Law Review, 8(2), 564-573. https://doi.org/10.31933/y2jd0n15