Penerapan Asas Keseimbangan Dalam Suatu Perjanjian

Authors

  • Anastasia Regita Rintan Sahara Universitas Tarumanagara
  • Imelda Martinelli Universitas Tarumanagara

DOI:

https://doi.org/10.31933/6xfccc06

Keywords:

Penerapan, Asas keseimbangan, Perjanjian

Abstract

Artikel ini membahas tentang pentingnya penerapan asas keseimbangan dalam hukum perjanjian sebagai upaya menciptakan hubungan hukum yang adil dan tidak merugikan salah satu pihak. Objek penelitian ini adalah konsep asas keseimbangan dalam kontrak perdata di Indonesia. Latar belakang penelitian ini muncul dari kenyataan bahwa dalam praktiknya, banyak perjanjian yang secara formil tampak sah namun secara materiil mengandung ketimpangan akibat dominasi salah satu pihak, terutama dalam perjanjian baku, hubungan konsumen, dan ketenagakerjaan. Tujuan dari penelitian ini adalah untuk menganalisis bagaimana asas keseimbangan diterapkan menurut hukum positif Indonesia serta memahami sejauh mana asas ini memengaruhi keabsahan perjanjian dan perlindungan terhadap pihak yang lemah. Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah metode hukum normatif dengan pendekatan konseptual dan perundang-undangan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa asas keseimbangan meskipun tidak secara eksplisit diatur dalam hukum tertulis, telah diterima sebagai prinsip substantif yang memengaruhi validitas dan pelaksanaan perjanjian. Kesimpulan dari penelitian ini adalah bahwa asas keseimbangan berperan penting dalam menilai kelayakan isi perjanjian dan memberikan perlindungan hukum yang adil bagi pihak-pihak yang memiliki kedudukan tidak seimbang dalam kontrak.

Downloads

Download data is not yet available.

References

Adhitya, Y. A. (2021). Prinsip Keadilan dalam Kontrak Perdata: Tinjauan terhadap Asas Proporsionalitas dan Keseimbangan Kontrak. Jurnal Hukum & Pembangunan, 51(1), 112–129. https://doi.org/10.21143/jhp.vol51.no1.2866

Atmasasmita, R. (2019). Reformasi Hukum Nasional dalam Perspektif Supremasi Hukum. Bandung: Mandar Maju.

Chuasanga, A., & Ong-Ard, J. (2020). Freedom of Contract and Unfair Terms in Standard Form Contracts: A Comparative Study. International Journal of Social Science and Economic Research, 5(2), 399–413.

Fauzi, M. H. (2018). Itikad Baik dalam Perjanjian: Implikasi Teoritis dan Praktis dalam Sistem Hukum Indonesia. Jurnal Rechtsvinding, 7(1), 25–41. https://doi.org/10.33331/rechtsvinding.v7i1.329

Ibrahim, J. (2006). Teori dan Metodologi Penelitian Hukum Normatif. Malang: Bayumedia Publishing.

Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata) [Burgerlijk Wetboek].

Marzuki, P. M. (2017). Penelitian Hukum. Jakarta: Kencana Prenadamedia Group.

Mertokusumo, S. (2013). Penemuan Hukum: Sebuah Pengantar. Yogyakarta: Liberty.

Muchsin. (2003). Perlindungan dan Kepastian Hukum bagi Investor di Indonesia. Surakarta: Muhammadiyah University Press.

Rasyid, I. (2020). Asas Keseimbangan dalam Perjanjian Konsumen: Suatu Upaya Perlindungan terhadap Pihak yang Lemah. Jurnal Hukum Responsif, 8(2), 145–160.

Subekti, R. (2008). Hukum Perjanjian. Jakarta: Intermasa.

Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.

Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.

Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.

Wijaya, H. (2022). Relevansi Asas Keseimbangan dalam Kontrak Elektronik: Perspektif Hukum Perdata Modern. Jurnal Hukum & Teknologi, 4(1), 88–101.

Downloads

Published

2025-10-30

Issue

Section

Articles

How to Cite

Penerapan Asas Keseimbangan Dalam Suatu Perjanjian. (2025). UNES Law Review, 8(1), 252-257. https://doi.org/10.31933/6xfccc06