Pertanggungjawaban Notaris/PPAT Dalam Kasus Korupsi Jual Beli Tanah Pemerintah Daerah (Studi Kasus Putusan Npmpr 9/Pid.Sus-TPK/PN.Kpg)
DOI:
https://doi.org/10.31933/unesrev.v7i4.2470Keywords:
Pertanggungjawaban Notaris/PPAT, Transaksi Tanah Pemerintah Daerah, Duty of Care, Due Diligence, Kasus KorupsiAbstract
Penelitian ini membahas pertanggungjawaban Notaris/PPAT dalam transaksi jual beli tanah milik pemerintah daerah yang berujung pada tindak pidana korupsi, dengan menyoroti penerapan prinsip duty of care dan due diligence. Studi ini berfokus pada Putusan Nomor 9/Pid.Sus-TPK/2021/PN.Kpg yang mengungkap kelalaian Notaris/PPAT dalam memverifikasi keabsahan dokumen tanah dan status pihak yang berwenang. Melalui pendekatan yuridis normatif dengan metode analisis kasus dan konseptual, penelitian ini menyoroti pentingnya prinsip kehati-hatian dalam memastikan legalitas dokumen dan mencegah manipulasi data yang dapat merugikan keuangan negara. Hasil penelitian menunjukkan bahwa penerapan prinsip duty of care dan due diligence merupakan langkah krusial yang harus diterapkan Notaris/PPAT guna memitigasi risiko hukum dan menghindari potensi keterlibatan dalam praktik korupsi terkait transaksi aset pemerintah daerah.
Downloads
References
Mahfud, P. (n.d.). Akuntabilitas profesional dalam jabatan notaris: Sebuah pendekatan teoretik dan etik. [Literatur teori].
Rahmi, S. (2018). Tanggung jawab notaris dalam pembuatan akta jual beli tanah di hadapan pihak swasta. Jurnal Ilmu Hukum dan Kenotariatan, 12(1), 45–58.
Suryadi, R. (2020). Aspek pertanggungjawaban notaris dalam transaksi properti perorangan. Jurnal Kenotariatan Indonesia, 9(3), 77–89.
Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2004 tentang Jabatan Notaris sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2014.
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.
Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah.
Putusan Pengadilan Negeri Kupang Nomor 9/Pid.Sus-TPK/2021/PN.Kpg.
Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional terkait kewajiban PPAT dalam transaksi aset pemerintah daerah. (Tambahkan nomor dan tahun jika tersedia).
Kamus Hukum. (n.d.). Ensiklopedia Hukum Indonesia. (Jika digunakan, cantumkan penerbit dan tahun jika tersedia).















