Tinjauan Terhadap Implementasi Perbantuan Pekerja di PT X
DOI:
https://doi.org/10.31933/afrb3f39Keywords:
Hubungan Kerja, Perbantuan Pekerja, Kepastian HukumAbstract
Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis implementasi perbantuan pekerja di PT X. Metode yang digunakan adalah dengan menggunakan metode penelitian yuridis normatif dengan jenis data kualitatif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa adanya kekosongan aturan yang menyebabkan tidak tercapainya sebuah kepastian hukum sebagai salah satu tujuan dari adanya hukum. Terlebih, hingga saat ini UU Ketenagakerjaan belum secara eksplisit mengatur tentang perbantuan pekerja. Pemerintah perlu memperkuat peraturan ketenagakerjaan terkait perbantuan pekerja, termasuk mengatur syarat-syarat perbantuan pekerja, perjanjian kerja perbantuan (secondment agreement), perlindungan hak-hak pekerja perbantuan, serta tata cara penyelesaian perselisihan hubungan industrial pekerja perbantuan. Secondment agreement yang telah diimplementasikan oleh beberapa perusahaan salah satunya oleh PT X dapat menjadi dasar pengaturan terkait perbantuan pekerja saat ini. Di secondment agreement diatur bahwa selama pekerja diperbantukan di perusahaan lain, tidak akan terjadi peralihan hubungan kerja dari perusahaan asal (home company) kepada perusahaan pengguna/perusahaan penugasan (host company). Selain itu, diatur pula mengenai jangka waktu perbantuan dan jaminan pemenuhan hak-hak pekerja selama masa perbantuan yang dijamin minimal sama dengan hak-hak pekerja pada saat bekerja di perusahaan asal.
Downloads
References
Amiruddin dan Zainal Asikin. (2004). Pengantar Metode Penelitian Hukum, Jakarta: Raja Grafindo, 25.
Andyna Susiawati Achmad, dkk. (2021). Hubungan Hukum Antar Perusahaan Dalam Sistem Perusahaan Grup Ditinjau Dari Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 Tentang Perseroan Terbatas. Jurnal USM Law Review, 4(2), 471. https://doi.org/10.26623/julr.v4i2.3912
Bryan A. Garner. (2004). Black’s Law Dictionary, Cetakan ke-8. St. Paul, Minn: West Publisher, 367.
Hukum Online. Hubungan Induk Perusahaan dengan Anak Perusahaan. https://www.hukumonline.com/klinik/a/hubungan-induk-perusahaan-dengan-anak-perusahaan-cl3562/, diakses pada tanggal 8 Februari 2025.
Johanes Suptranto. (2003). Metode Penelitian Hukum dan Statistik, Jakarta: Rineka Cipta, 14.
Law Insider
https://www.lawinsider.com/search?definition:Seconded+Employee&tab=definition&order=common, diakses pada tanggal 14 Januari 2025.
Miranda Chairunnisa dkk. (2013). Pertanggungjawaban Perusahaan Induk Terhadap Perusahaan Anak dalam Hal terjadinya Pencemaran dan/atau Kerusakan Lingkungan Hidup. USU Law Journal, 1(2), 29.
Soerjono Soekanto dan Sri Mamudji. (2003). Penelitian Hukum Normatif Suatu Tinjauan Singkat, Jakarta: Rajawali Pers, 13-14.
Sugiyono. (2009). Metode Penelitian Kuantitatif, Kualitatif dan R&D, Bandung: Alfabeta.
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan jo. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentag Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang
Downloads
Published
Issue
Section
License
Copyright (c) 2026 Julianto, Siti Hajati Hosein

This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.















