Kue Tompek Selong sebagai Aset Ekonomi Daerah: Studi Hukum tentang Perlindungan Kue Tradisional Sebagai Kekayaan Intelektual Komunal Bangka Belitung
DOI:
https://doi.org/10.31933/unesrev.v7i4.2453Keywords:
Bangka Belitung, Kue Tradisonal, Kue Tompek Selong, Indikasi Asal, Kekayaan Intelektual KomunalAbstract
Indonesia merupakan negara yang kaya akan keragaman budaya, termasuk kuliner tradisional yang tidak hanya merepresentasikan identitas kultural, tetapi juga memiliki nilai ekonomi yang strategis bagi pengembangan daerah. Salah satu makanan tradisional khas Bangka Belitung adalah Kue Tompek Selong, yang selain menjadi warisan budaya, juga berpotensi besar sebagai aset ekonomi lokal. Namun, hingga kini belum terdapat perlindungan hukum yang memadai terhadap produk tersebut sebagai Kekayaan Intelektual Komunal (KIK), sehingga rawan terhadap eksploitasi dan klaim sepihak oleh pihak luar. Penelitian ini bertujuan untuk mengkaji urgensi perlindungan hukum terhadap Kue Tompek Selong sebagai KIK dan menelusuri mekanisme pendaftaran serta skema perlindungan yang tersedia dalam kerangka hukum Indonesia. Metode penelitian yang digunakan adalah yuridis empiris, dengan pendekatan normatif dan pengumpulan data lapangan melalui wawancara dan observasi. Hasil penelitian menunjukkan bahwa perlindungan melalui skema Indikasi Asal sangat penting untuk memastikan legitimasi komunitas lokal atas produk ini, mendorong pengembangan ekonomi berbasis budaya, dan memperkuat daya saing daerah. Kajian ini diharapkan dapat memberikan kontribusi ilmiah dan praktis dalam mendukung pelestarian kuliner tradisional serta penguatan ekonomi lokal yang berkelanjutan dan berbasis hukum.
Downloads
References
et.al, Lindsey, T. Hak Kekayaan Intelektual Suatu Pengantar. Bandung: PT Alumni, t.t.
Hariansah, Syafri. “Analisis Socio-legal Perlindungan Ekspresi Budaya Tradisional Perang Ketupat di Kecamatan Tempilang, Bangka Barat.” Jurnal Magister Hukum Udayana (Udayana Master Law Journal) 13, no. 4 (31 Desember 2024): 833. https://doi.org/10.24843/JMHU.2024.v13.i04.p06.
Kusuma, Purnama Hadi, dan Kholis Roisah. “Perlindungan Ekspresi Budaya Tradisional Dan Indikasi Geografis: Suatu Kekayaan Intelektual Dengan Kepemilikan Komunal.” Jurnal Pembangunan Hukum Indonesia 4, no. 1 (31 Januari 2022): 107–20. https://doi.org/10.14710/jphi.v4i1.107-120.
Nasya Nila, Cici. “Merawat Kuliner Khas Muntok, Tompek Selong Enaknya Terkenal Sejak Dulu.” Bangka Pos, 10 Juli 2021. https://bangka.tribunnews.com/2021/07/10/merawat-kuliner-khas-muntok-tompek-selong-enaknya-terkenal-sejak-dulu.
———. “Resep Kue Tompek Selong Khas Bangka Barat, Manis dan Gurih.” idntimes.com, 12 Maret 2025. https://sumsel.idntimes.com/food/recipe/pena-senja-1/resep-kue-tompek-selong-khas-bangka-barat-manis-dan-gurih-c1c2.
Nizwana, Yulia. “KEKAYAAN INTELEKTUAL KOMUNAL DALAM PERSPEKTIF TEORI HAK” 1, no. 2 (2022).
Pasal 1 (5) PP No 56 Tahun 2022 Tentang Kekayaan Intelektual Komunal (t.t.).
“PP Nomor 56 Tahun 2022,” t.t.
Putri, Putu Dinanda Prajna. “PERLINDUNGAN HUKUM TRADISI OKOKAN SEBAGAI EKSPRESI BUDAYA TRADISIONAL,” t.t.
Riyanto Kabid Pelayanan Kekayaan Intelektual Kanwil Kemenkum Babel, Adi. Wawancara, 21 April 2025.
Robuwan, R., & Zulkifli, M. A. (2024). AKTUALISASI PANCASILA SEBAGAI PARADIGMA KEHIDUPAN BERMASYARAKAT DALAM PEMBENTUKAN UNDANG-UNDANG: Actualization of Pancasila as a Paradigm for Social Life in the Formation of Legislation. Jurnal Fakta Hukum (JFH), 3(2).
Sinaulan, JH, dan Universitas Jayabaya. “Perlindungan Hukum Terhadap Warga Masyarakat” 04 (2018).
Susanti, Diah Imaningrum. “Eksplorasi Perlindungan Kekayaan Intelektual Komunal Berbasis Hak Asasi Manusia.” Media Iuris 5, no. 3 (31 Oktober 2022): 401–28. https://doi.org/10.20473/mi.v5i3.40174.
Tiaraputri, Adi. “ARTI PENTING PENDAFTARAN KOPI LIBERIKA KABUPATEN KEPULAUAN MERANTI RIAU DALAM KEKAYAAN INTELEKTUAL KOMUNAL.” Jurnal Gagasan Hukum 3, no. 02 (29 Desember 2021): 172–87. https://doi.org/10.31849/jgh.v3i02.8909.
Wisata Belitong. “12 Kue Khas Bangka Belitung Wajib Dicoba Saat Liburan.” Wisata belitung.net, 19 Juni 2024. https://www.wisatabelitung.net/kue-khas-bangka-belitung/.
Yatini, Yatini, Mis Joni Ideham, dan Ratih Dwi Anggraini Puspitaningtyas. “EDUKASI KEKAYAAN INTELEKTUAL KOMUNAL: MELINDUNGI WARISAN BUDAYA MELALUI IDENTIFIKASI DAN INVENTARISASI.” Multidisciplinary Indonesian Center Journal (MICJO) 1, no. 4 (30 Oktober 2024): 1788–94. https://doi.org/10.62567/micjo.v1i4.208.
Yuranda. “DPKD Bangka Barat Latih 24 Ibu Rumah Tangga Buat Kue Tradisional Asal Mentok.” Bangka Pos, 6 Juli 2023. https://bangka.tribunnews.com/2023/07/06/dpkd-bangka-barat-latih-24-ibu-rumah-tangga-buat-kue-tradisional-asal-mentok.
Zulkifli, Muhamad Aziz. “Kekuatan Eksekutorial Perjanjian Jaminan Fidusia Yang Dibuat Dibawah Tangan Serta Upaya Perlindungan Hukum Terhadap Debiturnya.” Jurnal Fakta Hukum (JFH) 1, no. 1 (1 September 2022): 75–85. https://doi.org/10.58819/jurnalfaktahukum(jfh).v1i1.34.















