Model Perlindungan Konsumen Sektor Pariwisata Berbasis Masyarakat Yang Dikelola Bumdes
DOI:
https://doi.org/10.31933/unesrev.v7i4.2448Keywords:
Perlindungan Konsumen, Pariwisata, Berbasis Masyarakat, BUMDesAbstract
Pariwisata di Indonesia selalu berkembang ke arah modern dengan menyediakan berbagai fasilitas sesuai amanat UU Pariwisata. Kemudian muncul pariwisata berbasis masyarakat artinya menjadikan masyarakat sebagai peran utama dalam proses pengembangan pariwisata. Pada pariwisata yang dikelola masyarakat sekarang belum optimal dalam memberikan perlindungan wisatawan atau perlindungan konsumen sesuai amanat UU Perlindungan konsumen. Hak-hak dari konsumen pariwisata yang harus dilindungi adalah hak atas kenyamanan, keamanan, dan keselamatan. Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum normatif untuk membuat konsep perlindungan pada wisatawan. Pada penelitian ini juga menggunakan pendekatan perundang-undangan dan pendekatan konseptual. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa penerapan perlindungan hak-hak wisatawan belum optimal diberikan sehingga konsumen pariwisata merasa belum nyaman dan aman saat melakukan perjalanan wisata. Oleh sebab itu perlu perlindungan konsumen sektor pariwisata agar wisatawan selaku konsumen aman, nyaman dengan pelayanan harmonis. Model Perlindungan Konsumen Sektor Pariwisata Berbasis Masyarakat Yang Dikelola BUMDes di Indonesia adalah sebagai berikut: 1) Semua Pelayanan Kepada Konsumen (Wisata) Harus Sesuai Standarisasi; 2) Pengelola Wajib Mengedepankan Legalitas Dalam Bertindak Melayani Konsumen; dan 3) Wajib Menyelenggarakan Education Sektor Pariwisata. Perlu dijelaskan bahwa fungsi Customer Care adalah melindungi konsumen bila tidak mendapat 3 (tiga) perlindungan konsumen sektor pariwisata tersebut diatas. Selain itu bila Customer Care tidak bisa menyelesaikan masalah, maka dilakukan tindakah hukum.
Downloads
References
Amelia, Viona dan Danang Prasetyo, (2022), Sertifikasi CHSE (Cleanliness, Health, Safety, & Enviroment) terhadap Objek Wisata Sebagai Wujud Pemenuhan Hak Wisatawan, Jurnal Manajemen Perhotelan dan Pariwisata, Vol. 5 Nomor 2.
Asy’ari, Rifqi. dkk, (2021), Pengembangan Pariwisata Berbasis Masyarakat di Provinsi Jawa Barat, Jurnal Sosiologi, Vol. 8 Nomor 1.
Departemen Pendidikan dan Kebudayaan, Kamus Besar Bahasa Indonesia, Jakarta: Balai Pustaka.
Fajar, Mukti dan Yulianto Achmad, (2010), Dualisme Penelitian Hukum Normatif & Empiris, Yogyakarta: Pustaka Pelajar.
Hadiwijoyo, Suryo Sakti, (2012), Perencanaan Pariwisata Pedesaan Berbasis Masyarakat (Sebuah Pendekatan Konsep), Edisi Pertama, Yogyakarta: Graha Ilmu.
Harjanti, Diah Trismi, Kontribusi Badan Usaha Milik Desa Dalam Menurunkan Tingkat Pengangguran Pada Penduduk Usia Kerja”, Jurnal Kajian Ilmu dan Pendidikan Geografi Vol. 5 No. 1.
Heriawan, Hary, (2017), Pengaruh Daya Tarik Wisata, Keselamatan, Dan Sarana Wisata Terhadap Kepuasan Serta Dampaknya Terhadap Loyalitas Wisatawan, Jurnal Media Wisata Vol. 15 Nomor 1.
Kurniawan, (2011), Hukum Perlindungan Konsumen (Problematika Kedudukan dan Kekuatan Putusan Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen), Malang: UB Press
Lukiawan, Reza. dkk, (2016), Kesiapan Pelaku Usaha Jasa Perjalanan Wisata Dalam Penerapan Standar Usaha Pariwisata, Jurnal Standarisasi, Vol. 18 Nomor 2.
Marzuki, Peter Mahmud, (2010), Penelitian Hukum, Kencana Prenada Media Group, Jakarta : Gramedia.
Noor, Muhammad Fauzan, (2021), Indikator Pengembangan Desa Wisata Jilid 1”, Cetakan 1, CV. Literasi Nusantara Abadi
Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 2011 tentang Rencana Induk Pembangunan Kepariwisataan Nasional Tahun 2010-2025. (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5262)
Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2021 tentang Badan Usaha Milik Desa. (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 21, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6623)
Peraturan Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif / Kepala Badan Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2021 Tentang Standar Kegiatan Usaha Pada Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko Sektor Pariwisata. (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 283)
Purwaningsih, Ratih Melatisiwi, (2013), Pengaruh Kualitas Pelayanan Pemandu Wisaya Terhadap Kepuasan Wisatawan di Candi Prambanan, Jurnal Nasional Pariwisata: Vol. 5 No. 3.
Rusidi, Binahayati, (2018), Pengembangan Pariwisata Berbasis Masyarakat, Jurnal Pekerjaan Sosial: Vol. 1, No. 3.
Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 22, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3821)
Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2009 tentang Kepariwisataan. (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 11, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4966)
Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 Tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang. (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6856)
Widoyono, (2006), Promosi Sebagai Salah Satu Upaya Dalam Pemasaran Pariwisata, Fakultas Ekonomi Universitas Muhammadiyah Surakarta, Jurnal Ekonomi Vol. 10.
Wijaya, Nyoman Surya & I Wayan Eka Sudarmawan, (2019), Community Based Tourism Sebagai Strategi Pengembangan Pariwisata Berkelanjutan Di DTW Ceking Desa Pekraman Tegallalang”, Jurnal Pariwisata, Vol. 10 Nomor 1.















