Analisis Hukum Bagi Hak Pekerja Pasca Putusan Pengadilan Hubungan Industrial Berdasarkan Teori Keadilan (Studi Kasus Putusan Nomor 37/Pdt.Sus-PHI/2023/PN Smr)

Authors

  • Grisela Mawa Aqilah Sugiharto Universitas Mulawarman
  • Nur Arifudin Universitas Mulawarman
  • Erna Susanti Universitas Mulawarman

DOI:

https://doi.org/10.31933/unesrev.v7i4.2443

Keywords:

PHK, Teori Keadilan, Etika dan Tanggungjawab Profesi

Abstract

Undang-Undang Penyelesaian Perselisihan HI merombak sistem penyelesaian perselisihan perburuhan yang ada, membagi perselisihan menjadi empat jenis. Salah satu masalah yang muncul adalah Pemutusan Hubungan Kerja (PHK), yang mempengaruhi kehidupan pekerja dan keluarganya. Karyawan berhak atas uang pesangon dan prosedur PHK harus sesuai undang-undang. Pekerja melakukan upaya hukum setelah di PHK dan mengajukan aduan ke Dinas Ketenagakerjaan. Proses berakhir dengan putusan pengadilan, tetapi pengusaha tidak mematuhi putusan untuk mempekerjakan kembali pekerja. Tujuan yaitu untuk menganalisisa Putusan Pengadilan Hubungan Industrial Nomor 37/Pdt.Sus-PHI/2023/PN Smr berdasarkan Teori Keadilan dan  menganalisis upaya hukum untuk memenuhi Keadilan studi Putusan Pengadilan Nomor 37/Pdt.Sus- PHI/2023/PN Smr. Hasil dan pembahasan Keputusan PHK dapat merugikan pekerja secara ekonomi dan mental. Hubungan kerja dijalankan berdasarkan perjanjian. Masalah hukum sering muncul, terutama terkait PHK. Penyelesaian dapat dilakukan melalui perundingan dan mediasi. Serikat pekerja dapat mengajukan kasus ke pengadilan. Analisis keputusan dari sisi keadilan penting untuk melindungi hak pekerja. Kesimpulan berisikan jawaban atas pertanyaan penelitian. Kesimpulan harus menjawab tujuan khusus. Bagian ini dituliskan dalam bentuk esai dan tidak mengandung angka.

Downloads

Download data is not yet available.

References

Husni, L. (2010). Pengantar Hukum Ketenagakerjaan di Indonesia, PT Raja Grafindo Persada, Jakarta.
Ismatullah, D., & Bambang, R. J. (2013). Hukum Ketenagakerjaan. Pustaka Setia, Bandung.
Setiawan , I. K. O, (2016), Hukum Perikatan, Jakarta, Sinar Grafika
Subekti. R, (1994), Hukum Perjanjian, Jakarta: PT. Intermasa.
Soekanto, S , (2014),Pengantar Penelitian Hukum, UI-Pers.
Wijayanti, A (2016), Hukum Ketenagakerjaan Pasca Reformasi, Cet. VI, Sinar Grafika, Jakarta.
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan.
Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2004 Tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial.
Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang.
Kusmayanti; Agus Mulya Karsona; Efa Laela Fakhriah, Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial Melalui Putusan Perdamaian di Pengadilan Hubungan Industrial Pengadilan Negeri Padang Kelas I (A), JURNAL HUKUM ACARA PERDATA, Vol. 6, No. 1, Januari – Juni 2020
Riky Sembiring, Keadilan Pancasila Dalam Persepektif Teori Keadilan Aristoteles, Aktual Justice Jurnal Ilmiah Magister Hukum Pancasarjana Universitas NGURAH RAI

Downloads

Published

2025-06-12

Issue

Section

Articles

How to Cite

Analisis Hukum Bagi Hak Pekerja Pasca Putusan Pengadilan Hubungan Industrial Berdasarkan Teori Keadilan (Studi Kasus Putusan Nomor 37/Pdt.Sus-PHI/2023/PN Smr). (2025). UNES Law Review, 7(4), 1453-1465. https://doi.org/10.31933/unesrev.v7i4.2443