Peran Notaris Dalam Pembagian dan Penyelesaian Sengketa Waris

Authors

  • Venia Utami Keliat Universitas Prima Indonesia
  • Syifaa Setiawan Universitas Prima Indonesia
  • Yanti Arnilis Universitas Muhammadiyah Mahakarya Aceh

DOI:

https://doi.org/10.31933/unesrev.v7i4.2427

Keywords:

Notaris, Pembagian Warisan, Sengketa Waris

Abstract

Di dalam membagikan warisan sering terdapat sumber konflik di masyarakat, meskipun telah teratur dalam hukum agama, adat, dan negara. Berbagai penelitian akademis telah dilakukan, namun dampaknya terhadap penyelesaian sengketa waris masih terbatas. Penellitian ini memiliki tujuan untuk menganalisis peran notaris dalam memberikan nasihat hukum serta berfungsi sebagai penengah di saat sengketa pembagian harta warisan. Penelitian ini menggunakan  Metode normatif serta pendekatan analisis terhadap peraturan perundang-undangan dan literatur terkait. Hasil penelitian menunjukkan bahwasanaya notaris memiliki peran penting dalam menyusun perjanjian penyelesaian sengketa waris, termasuk pembuatan Akta Pembatalan untuk dilakukan pembatalan akta waris, serta menyusun Akta Pembagian Waris yang baru dengan memasukkan anak luar kawin sebagai ahli waris sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Selain itu, notaris juga menyusun Akta Perdamaian sebagai bentuk kesepakatan bersama antar ahli waris dalam menyelesaikan sengketa melalui musyawarah, serta Akta Perjanjian Pelepasan Hak Tuntutan untuk mengakhiri klaim atas harta warisan”.

Downloads

Download data is not yet available.

References

Adawiyah, R., Prasetyo, M. A., Sitanggang, D., Novianty, J., Timoteus, N., & Andreas, M. (2023). Analisis yuridis tentang pembuktian kebenaran dasar terhadap penguasaan tanah. Jurnal Darma Agung, 31(3), 103-111.
Adelina Nasution, “Pluralisme Hukum Waris Di Indonesia”, Jurnal Al-Qodha,(2018), Vol. 5, No.1, hlm. 20
Adnan, M. A., & Sunarto, A. (2021). Akibat Hukum Terhadap Pemerintah Apabila Tidak Mewujudkan Kewajibannya Dalam Memberikan Jaminan Kecelakaan Kerja dan Jaminan Kematian Kepada Pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN). Jurnal Hukum Kaidah Media Komunikasi Dan Informasi Hukum Dan Masyarakat, 20(1), 376-388.
Apryano, A. A., Ramadhan, A., Fernando, F. F., & Erdiyanto, R. P. (2024). Penyelesaian Sengketa Waris Dalam Konflik Antar Keluarga Sedarah. Jurnal Kewarganegaraan, 8(1), 961-968.
D.Schaffmeister, N.Keijzer dan E. PH. Sutorius, hukum pidana ( editor penerjemahan J.E Sahetapy), Yogyakarta, 1995, hlm 2.
Damanik, S. I. W., Adawiyah, R., Ramadhana, W., & Sembiring, J. P. A. (2024). Legal Analysis of Criminal Acts of Corruption of Livestock Budget (Study of Decision No. 3038 K/Pid. Sus/2021). LEGAL BRIEF, 13(4), 953-959.
Effendi Paranginangin, Hukum Waris (Jakarta: Rajawali Pers, 2003), hlm. 27
Elvira Fitriyani Pakpahan, “Akibat Hukum Terhadap Jual Beli Tanah Yang Tidak Dilakukan Dengan Akta Jual Beli DI Hadapan Pejabat Pembuat Akta Tanah”, Jurnal Ilmu Hukum Prima, Vol 7 No. 1 (2017) : 6
Eman Suparman, 2007, Hukum Waris Indonesia, Refika Aditama, Bandung, Hlm.27. Adjie. H. (2008).
Habib Adjie, Meneropong Khazanah Notaris dan PPAT, Cet. 1, PT Citra Aditya Bakti, Bandung, 2011, hlm. 197
Hadiku, H. (1993). Hukum Waris Indonesia. Bandung : Citra Aditya Bakti.
Hajar M, Model-Model Pendekatan Dalam Penelitian Hukum Dan Fikih, (Pekanbaru: Suska Press, 2015), hlm. 65.
Hukum Notaris Indonesia (Tafsir Tematik Terhadap Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2004 Tentang Jabatan Notaris). Bandung: Refika Aditam
Hukum Online. (n.d.). Perbedaan akta yang dibuat oleh notaris dengan akta yang dibuat di hadapan notaris. Diakses pada maret 21, 2025, https://www.hukumonline.com/klinik/a/perbedaan-akta-yang-dibuat-oleh-notaris-dengan-akta-yang-dibuat-di-hadapan-notaris-cl1996/
Hukumonline. (2025, maret 22 ). Akta notaris sebagai akta otentik. Diakses dari https://www.hukumonline.com/klinik/a/akta-notaris-sebagai-akta-otentik-lt550c0a7450a04/https://www.hukumonline.com/klinik/a/akta-notaris-sebagai-akta-otentik-lt550c0a7450a04/
Keliat, V. U., Siregar, A. P., Zulkifli, S., & Purba, I. (2023). Analisis Upaya Dan Peran Perlindungan Hukum Terhadap Kasus Peretasan Data Bank Syariah Indonesia. Ilmu Hukum Prima (IHP), 6(2), 182-190
Kholidah, K., Hasibuan, P. H., Alamsyah, M. R., Ramadani, A. F., & Keramat, A. (2024). Notaris dan PPAT di Indonesia: Aplikasi teori dan praktik dalam pembuatan akta. Semesta Aksara
Kitab Undang-Undang Hukum Perdata Indonesia, Masalah Waris Dimasukan Ke Dalam Buku Ke Dua Tentang Kebendaan Di Bab Xii.
Kitab Undang-Undang Hukum Perdata Pasal 1868.
Malang, 2017, hlm.1
Mohammad Hafid Arkan, Peran Notaris Dalam Membuat Akta Wasiat YangBertetangan Dengan Ketentuan Kompilasi Hukum Islam,Thesis, Universitas Islam Indonesia, 2020
Mohammad Hafid Arkan, Peran Notaris Dalam Membuat Akta Wasiat Yang Bertetangan Dengan Ketentuan Kompilasi Hukum Islam,Thesis, Universitas Islam Indonesia, 2020.
Osgar S. Matompo dan Moh. Nafri Harun, Pengantar Hukum Perdata, Cet.1, Setara Press,
Pakpahan, E. F., Leonard, T., Ramadhana, W., Nasution, A. J., Lubis, I., & Prasetyo, M. A. (2024). Buku Legal Corporate. Publish Buku Unpri Press Isbn, 1(1).
Pasal 2 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2006 Tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia
Prasetyo, M. A. (2023). Urgensi PPAT Dalam Proses Jual Beli Tanah Dan Bangunan Dalam Tinjauan Yuridis. Maliyah: Jurnal Hukum Bisnis Islam, 13(2), 266-284.
Purnayasa, A. T. (2018). Akibat hukum terdegradasinya akta notaris yang tidak memenuhi syarat pembuatan akta autentik. Acta Comitas: Jurnal Hukum Kenotariatan, 3(3), 395-409. https://media.neliti.com/media/publications/362401-none-f8bb1f8a.pdf
Rahmawati, F. F. (2020). Tinjauan Yuridis Penundaan Pembagian HartaWarisan Berdasarkan Intruksi Presiden Nomor 1 Tahun 1991 Tentang Kompilasi Hukum Islam (Doctoral Dissertation, Fakultas Hukum Universitas Pasundan)
Rumapea, M. S., Hartono, J. S., Nicholas, J., & Yustisia, P. (2023). TINDAK PIDANA PENYALAHGUNAAN INFORMASI DAN TRANSAKSI ELEKTRONIK MELALUI SPAMMING DALAM PEMBELIAN TIKET PESAWAT (Studi Putusan No. 500/Pid. Sus/2019/PN. Jkt. Sel). UNES Law Review, 5(4), 3519-3530.
Rumapea, M. S., Sari, D. N., Sijabat, J. C., & Putri, T. S. (2023). IMPLEMENTASI TEORI VIKTIMOLOGI PADA HUKUM PIDANA INDONESIA. Legal Standing: Jurnal Ilmu Hukum, 7(2), 303-312.
Saifuddin Azmar, Metode Penelitian, (Yogyakarta: Pustaka Pelajar, 2001), hlm.5
Sasauw, C. (2015). Tinjauan Yuridis Tentang Kekuatan Mengikat Suatu Akta Notaris. Lex Privatum, 3(1).
Sembiring, N. C., Simbolon, G. F., Rizki, R., & Aisyah, A. (2025). Wanprestasi Perjanjian Kredit Bank Dengan Jaminan (Studi Putusan Nomor 35/Pdt. G/2022/PN Bnj). Disiplin: Majalah Civitas Akademika Sekolah Tinggi Ilmu Hukum sumpah Pemuda, 31(1), 11-20.
Taofik, Tesis: “Peran Notaris Dalam Penyelesaian Permasalahan Hak Waris Tanah (Studi Kasus Di Kabupaten Cirebon)”, (Semarang: Universitas Islam Sultan Agung, 2021), hlm. 85.
Taofik. (2021). Peran notaris dalam penyelesaian permasalahan hak waris tanah (Studi kasus di Kabupaten Cirebon) (Tesis Magister). Universitas Islam Sultan Agung. Di akses dari https://repository.unissula.ac.id/22603/10/Magister%20Kenotariatan_21301900093_fullpdf.pdf
Terok, K. I., Munawir, Z., & Lubis, A. A. (2021). Pengaruh Mediasi Dalam Penyelesaian Sengketa Waris. Juncto: Jurnal Ilmiah Hukum, 3(1), 12-23.
Undang-Undang Jabatan Notaris (UUJN) Nomor 2 Tahun 2014, Pasal 1 Angka 1.
Undang-Undang Jabatan Notaris, Pasal 15 Ayat 1.
Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2004 tentang Jabatan Notaris.
Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2014, pasal 15 ayat 1 (UUJN).
Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2004, JO, Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2014 (UUJN).
WJ.S Poerwadarminta, Kamus Besar Bahasa Indonesia Balai Pustaka,. Jakarta, 1986, hlm. 339.

Downloads

Published

2025-06-12

Issue

Section

Articles

How to Cite

Peran Notaris Dalam Pembagian dan Penyelesaian Sengketa Waris. (2025). UNES Law Review, 7(4), 1466-1479. https://doi.org/10.31933/unesrev.v7i4.2427