Pertanggungjawaban Pidana Dokter dalam Pelayanan Telemedisin

Authors

  • Rendy Tridolok Silaban Universitas Jember
  • Y.A. Triana Ohoiwutun Universitas Jember
  • Ainul Azizah Universitas Jember

DOI:

https://doi.org/10.31933/unesrev.v7i4.2413

Keywords:

Telemedisin, Dokter, Pasien, Pidana

Abstract

Pertanggungjawaban pidana dokter dalam pelayanan telemedisin seringkali menjadi sorotan utama dalam proses hukum, terutama ketika terjadi hal-hal yang tidak dikehendaki oleh pasien atau keluarganya, sementara ketidakakuratan informasi dari pasien terkadang tidak mendapat perhatian yang setara. Undang- Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan merupakan dasar kejelasan mengenai tindak pidana dan pertanggungjawaban pidana dokter dalam pelayanan telemedisin yang timbul dari faktor-faktor yang berada di luar kendali mereka, seperti keterbatasan teknologi, keterangan pasien, dan kesesuaian dokter dalam praktiknya. Tujuan penelitian ini untuk menentukan pelayanan telemedisin yang berakibat pada hal- hal yang tidak dikehendaki pasien atau keluarganya termasuk dalam tindak pidana serta dapat dipertanggungjawabkan menurut hukum. Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum dengan pendekatan undang-undang dan konseptual.  Hasil penelitian menunjukkan bahwa ketidakpuasan pasien atas pelayanan atau kelalaian dokter dapat menimbulkan masalah hukum yang mengarah pada tindak pidana. Tindakan yang tergolong tindak pidana dalam telemedisin adalah perbuatan yang dilarang dan diancam sanksi sesuai UU Kesehatan. Pertanggungjawaban pidana dokter timbul apabila kesalahan terbukti berakibat serius, seperti diagnosis atau pengobatan yang dilakukan tanpa pemeriksaan fisik yang memadai, sehingga dokter dapat dikenakan sanksi pidana sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

Downloads

Download data is not yet available.

References

Amrani, Hanafi dan Ali, Mahrus. (2015). Sistem Pertanggungjawaban Pidana Perkembangan dan Penerapan. Jakarta: Rajawali Pers.

Atmasasmita, Romli. (2000). Perbandingan Hukum Pidana. Bandung: Mandar Maju.

Gunawan, Ari. (2023). Pengantar Sistem Informasi Kesehatan. Malang: Literasi Nusantara Abadi Grup.

Herlambang, S. (2011). Etika Profesi Kesehatan. Yogyakarta: Gosyen Publishing.

Indonesia, Ikatan Dokter. (2012). Kode Etik Kedokteran Indonesia. Jakarta: Pengurus Besar Ikatan Dokter Indonesia.

Huijbers, Theo. (1982). Filsafat Hukum Dalam Sistem Sejarah. Yogyakarta: Kanisius.

Ilyas, Amir. (2012). Asas- Asas Hukum Pidana. Yogyakarta: Rangkang Education Yogyakarta & PuKAPIndonesia.

Kanter, EY dan Sianturi, SR. (2002). Asas-Asas Hukum Pidana di Indonesia dan Penerapannya. Jakarta: Storia Grafika.

Krismiyarsi. (2018). Sistem Pertanggungjawaban Pidana Individual. Demak: Pustaka Magister.

Lamintang, P.A.F. (2013). Dasar-dasar Hukum Pidana Indonesia. Bandung: PT Citra Aditya Bakti.

Marzuki, Peter Mahmud. (2023). Penelitian Hukum. Jakarta: Kencana Prenada Group.

Moeljatno. (2007). Asas- Asas Hukum Pidana. Jakarta: Bina Aksara.

Muladi dan Priyatno, Dwidja. (2010). Pertanggungjawaban Pidana Korporasi. Jakarta: Kencana.

Sianturi, S.R. (1996). Asas-Asas Hukum Pidana Indonesia dan Penerapannya. Jakarta: Alumni Ahaem-Petehaem.

Sianturi, S.R. (2002). Asas-Asas Hukum Pidana. Jakarta: Storia Grafika.

Suarda, I Gede Widhiana. (2011). Hukum Pidana: Materi Penghapus, Peringan, dan Pemberat Pidana. Malang: Bayumedia Publishing.

Sudarto. (1987). Hukum Pidana I. Semarang: Badan Penyediaan Bahan- Bahan Kuliah Fakultas Hukum Universitas Diponegoro.

Sutarno. (2017). Etikolegal: Hubungan Dokter-Pasien dalam Pelayanan Kesehatan. Surabaya: MIC Publishing.

Syahrin, Alvi et.al. (2023). Dasar-dasar Hukum Pidana: Suatu Pengantar (Buku Kesatu Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 Tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana). Jakarta: Merdeka Kreasi Group.

Wahyuni, Fitri. (2017). Dasar-Dasar Hukum Pidana di Indonesia. Tangerang Selatan: Nusantara Persada Utama.

Zehr, Howard. (1990). Changing Lenses: A New Focus For Crime and Justice. Scottdale: Herald Press.

Agustina, Zola dan Hariri, Achmad. (2022). Pertanggung jawaban Pidana Atas Kelalaian Diagnosa Oleh Dokter Hingga Mengakibatkan Kematian Anak Dalam Kandungan. IBLAM Law Review 2(2); 108-128.

Andrianto, Wahyu dan Athira, Amira Budi. (2022). Telemedicine (Online Medical Services) Dalam Era New Normal Ditinjau Berdasarkan Hukum Kesehatan (Studi: Program Telemedicine Indonesia/Temenin di Rumah Sakit dr. Cipto Mangunkusumo). Jurnal Hukum dan Pembangunan 52(1); 220-250.

Azhar, Muhamad dan Handayani Utik. (2023). Perlindungan Hukum Terhadap Korban Malpraktik Layanan Kesehatan Berbasis Telemedicine. Law, Development & Justice Review 6(1); 51-65.

Ernawan, Dionisius Surya Ernawan. (2022). Tanggung Gugat Dokter Akibat Kesalahan Diagnosa Terhadap Pasien Dalam Layanan Kesehatan Telemedicine. Jurist-Diction 5(5); 1711-1724.

Gunawan, Aria Chandra dan Yudanto, Dika. (2023). Tinjauan Hukum Pidana Terhadap Tindakan Malpraktek dalam Bidang Kesehatan atau Medis. UNES Law Review 6(2); 5387-5397.

Haleem, Abid et all. (2021). Telemedicine for Healthcare: Capabilities, Features, Barriers, and Applications. Sensors International 2(100117); 1-12.

Hamzah, Ismi Fadjriah. (2024). Telekesehatan dan Telemedisin: Perspektif Hukum Kesehatan. Jurnal Ilmiah Ilmu Sosial dan Pendidikan 2(2); 125-131.

Hutasoit, Tongon Fernando dan Sewu, Pan Lindawaty Suherman. (2022). Asas Lex Specialis Derogat Legi Generalis Dikaitkan dengan Asas Lex Superiori Derogat Legi Inferiori dalam Rekam Medis Elektronik di Indonesia. Jurnal Ilmiah Indonesia 7(12); 18352-18367.

Kusumastuti, Wulan dan Budiyanti, Rani Tiyas. (2023). Keabsahan Layanan Telemedisin Terkait Surat Keterangan Sakit Online dalam Persepsi dan Ekspektasi Pengguna. Media Kesehatan Masyarakat Indonesia 22(6); 352-357.

Nurhasanah dan Yusuf, Hudi. (2024). Penyelesaian Sengketa Medik melalui Restorative Justice untuk Memberikan Keadilan bagi Pasien dan Dokter. JICN: Jurnal Intelek dan Cendikiawan Nusantara 1(5); 8157-8172.

Pramesuari, Florentina Dewi dan Agus, Antonius Sarwono Sandi. (2023). Hak dan Tanggungjawab Dokter Dalam Melakukan Tindakan Medis. Jurnal Hukum dan HAM West Science 2(9); 702-720.

Prasetyo, Abigail dan Prananingrum, Dyah Hapsari. (2022). Disrupsi Layanan Kesehatan Berbasis Telemedicine: Hubungan Hukum dan Tanggung Jawab Hukum Pasien dan Dokter. Refleksi Hukum 6(2); 225-246.

Primavita, Sherly, Alawiya, Nayla dan Afwa, Ulil. (2021). Tanggung Jawab Hukum Dokter dalam Pelayanan Telemedicine. Soedirman Law Review 3(4); 580-598.

Sukertayasa, I Made Alit dan Arjawa, A.A. Gde Putra. (2023). Perlindungan Hukum Pasien Dalam Layanan Konsultasi Kesehatan Online. Jurnal Hukum Kesehatan Indonesia 3(2); 81-90.

Sumeru, Fayuthika Alifia Kirana dan Tanawijaya, Hanafi. (2022). Inspanning Verbintenis dalam Tindakan Medis yang Dikategorikan Sebagai Tindakan Malpraktek. Jurnal Hukum Adigama 5(2); 490-512.

Tarifu, La et all. (2023). Telemedicine Consultation: Is It Efective?. Jurnal Ilmu Komunikasi UHO 8(2); 180-187.

Watulingas, Andre M. dan Kristanto, Erwin G. (2023). Implementasi Perlindungan Hukum Profesi Dokter Terhadap Layanan Telemedicine di RSUP Prof. Dr. R. D. Kandou Manado. Medical Scope Journal 5(2); 247-252.

Pratiwi, Raodah. 2020. Analisis Kualitas Pelayanan Terhadap Kepuasan Pasien di Instalasi Rawat Inap RSUD Massenrempulu, Kab. Enrekang. Tesis. Makassar: Program Studi Magister Kesehatan Masyarakat Universitas Hasanuddin.

Undang- Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana

Undang – Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan

Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2024 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang – Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan

Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 4 Tahun 2018 tentang Kewajiban Rumah Sakit dan Kewajiban Pasien

Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 20 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Pelayanan Telemedicine Antar Fasilitas Pelayanan Kesehatan

Quora, “Bagaimana kesan kamu jika pernah menggunakan aplikasi Halodoc ataupun Alodokter?” diakses dari https://id.quora.com/Bagaimana-kesan-kamu-jika-pernah-menggunakan-aplikasi-Halodoc-ataupun-Alodokter, pada tanggal 25 Agustus 2024.

Downloads

Published

2025-06-03

Issue

Section

Articles

How to Cite

Pertanggungjawaban Pidana Dokter dalam Pelayanan Telemedisin. (2025). UNES Law Review, 7(4), 1363-1380. https://doi.org/10.31933/unesrev.v7i4.2413