Aspek Hukum Pertanggungjawaban Dokter terhadap Kematian Bayi di dalam Kandungan yang terjadi di RSUD Sidikalang
DOI:
https://doi.org/10.31933/unesrev.v7i1.2230Keywords:
Kewenangan Dokter, Pertanggungjawaban Dokter, MKDKIAbstract
Kesehatan menjadi sebuah urgensi penting dewasa ini sebab berbicara terkait dengan kesehatan tentu saja merupakan bagian dari hak asasi manusia setiap orang tanpa terkecuali. Eksistensi dari seorang dokter sebagai tenaga kesehatan yang tergolong ke dalam kelompok tenaga medis diperlukan dalam rangka pelayanan kesehatan. Realitanya masih banyak permasalahan yang terjadi dalam pemberian layanan kesehatan, salah satu contoh kasus yang diangkat dalam penulisan tersebut adalah dr. ESHS yang berkedudukan sebagai Dokter Penanggung Jawab Pasien yang tidak dapat menyelamatkan nyawa bayi di dalam kandungan yang terjadi di RSUD Sidikalang. Metode penelitian yang digunakan dalam penulisan tersebut adalah yuridis normatif dengan cara studi kepustakaan. Pendekatan yang dilakukan adalah pendekatan perundang-undangan dan pendekatan konsep. Hasil dari penelitian tersebut adalah dr. ESHS tidak melaksanakan kewenangannya dengan baik sebagai DPJP dalam menangani bayi di dalam kandungan pasien RU. Ada kewenangan yang dilaksanakan, namun ada juga kewenangan yang tidak dilaksanakan sehingga pelayanan medis oleh dokter yang bersangkutan tidak diberikan secara optimal. Terhadap dr. ESHS sudah patut dan sepantasnya untuk diberikan sanksi disiplin oleh MKDKI atau MKDKI-P berupa rekomendasi pencabutan STR dan SIP sementara selama-lamanya satu (1) tahun atau bisa saja secara tetap (selamanya) berdasarkan peraturan perundang-undangan.
Downloads
References
Astuti, E. K. (2009). Perjanjian Terapeutik dalam Upaya Pelayanan Medis di Rumah Sakit. Bandung: Citra Aditya Bakti.
Efendi, J., & Ibrahim, J. (2020). Metode Penelitian Hukum Normatif dan Empiris. Jakarta: KENCANA.
Hadjon, P. M., Martosoewignjo, R. S. S., Basah, S., Manan, B., Marzuki, H. M. L., Berge, J. B. J. M. ten, Buuren, P. J. J. van, & Stroink, F. A. M. (2015). Pengantar Hukum Administrasi Indonesia (Introduction to the Indonesian Administrative Law). Yogyakarta: Gadjah Mada University Press.
Hardianto, Krisna, K., Astuti, S. P., & Susanti. (2023). Profil Statistik Kesehatan 2023. Jakarta: Badan Pusat Statistik.
Mertokusumo, S. (2020). Mengenal Hukum : Suatu Pengantar. Yogyakarta: CV. Maha Karya Pustaka.
Palguna, I. D. G. (2019). Welfare State vs Globalisasi Gagasan Negara Kesejahteraan di Indonesia. Depok: Rajawali Pers.
Ridwan, H. (2016). Hukum Administrasi Negara Edisi Revisi. Jakarta: Rajawali Pers.
Sirajuddin, Sukriono, D., & Winardi. (2016). Hukum Pelayanan Publik Berbasis Partisipasi dan Keterbukaan Informasi. Malang: Setara Press.
Siregar, R. A. (2020). Hukum Kesehatan Jilid 1. Jakarta: UKI PRESS.
Takdir. (2018). Pengantar Hukum Kesehatan. Palopo: Lembaga Penerbit Kampus IAIN Palopo.
Bachri, S., & Nurnaeni. (2021). Artikel Riset Etika dan Hukum Kesehatan. Jurnal Berita Kesehatan, XIV(2), 1–15.
Dewayanti, I., & Suryono, A. (2023). Tinjauan Etika dan Hukum Praktik Kedokteran Melalui Telemedicine Pasca Pandemi COVID-19. Jurnal Hukum Dan Pembangunan Ekonomi, 11(1), 27–40.
Filia, M., Agustina, E., & Rahmat, B. (2019). Aspek Hukum Persetujuan Tindakan Medis (Informed Consent) dalam Penerapan Teknik Operasi Bedah Jantung. Jurnal Esensi Hukum, 1(1), 96–108.
Gosal, V. H. R., Manampiring, A. E., & Waha, C. (2022). Perilaku Profesional Tenaga Medis terhadap Tanggung Jawab Etik dan Transaksi Terapeutik dalam Menjalankan Kewenangan Klinis (Professional Behavior of Medical Personnel towards Ethical Responsibility and Therapeutic Transactions in Running Clinical Privilege). Medical Scope Journal (MSJ), 4(1), 1–9.
Hakim, L., & Kurniawan, N. (2021). Membangun Paradigma Hukum HAM Indonesia Berbasis Kewajiban Asasi Manusia (Developing Paradigm of Indonesian Human Rights Law Based on Human Rights Obligation). Jurnal Konstitusi, 18(4), 869–897.
Jaya, A. E. N., Tajuddin, M. A., Parera, Z., Badilla, N. W. Y., & Rado, R. H. (2022). Perlindungan Hukum Profesi Dokter dalam Menghadapi Sengketa Medis. Jurnal Komunitas Yustisia, 5(2), 679–690.
Lestari, T. R. P. (2020). Pencapaian Status Kesehatan Ibu dan Bayi sebagai Salah Satu Perwujudan Keberhasilan Program Kesehatan Ibu dan Bayi. Jurnal DPR RI, 25(1), 75–89.
Lintang, K., & Hasnati, B. A. (2021). Kedudukan Majelis Kehormatan Disiplin Kedokteran Indonesia dalam Penyelesaian Sengketa Medis. Volksgeist, 4(2), 167–179.
Nasution, M. A. S., Satria, B., & Tarigan, I. J. (2021). Mediasi sebagai Komunikasi Hukum dalam Penyelesaian Sengketa Medik antara Dokter dan Pasien. Jurnal Hukum Kesehatan Indonesia, 1(2), 86–96.
Pramesuari, F. D., & Agus, A. S. S. (2023). Hak dan Tanggungjawab Dokter dalam Melakukan Tindakan Medis. Jurnal Hukum Dan HAM West Science, 2(9), 702–720.
Purba, M., Penmaley, F., & Panjaitan, J. D. (2024). Dugaan Pelanggaran Disiplin Terbanyak Akibat Kurangnya Komunikasi Dokter dan Pasien. Jurnal Global Ilmiah, 1(5), 337–340.
Putra, M. D. (2021). Negara Kesejahteraan (Welfare State) dalam Perspektif Pancasila. LIKHITAPRAJNA Jurnal Ilmiah, 23(2), 139–151.
Susanto, S. N. H. (2019). Karakter Yuridis Sanksi Hukum Administrasi: Suatu Pendekatan Komparasi. Adminitrative Law & Governance Journal, 2(1), 126–142.
Manan, B. (2000). Wewenang Provinsi, Kabupaten, dan Kota dalam Rangka Otonomi Daerah. Makalah disajikan dalam Seminar Nasional tentang Pengembangan Wilayah dan Pengelolaan Sumber Daya Alam di Kawasan Pesisir dalam Rangka Penataan Ruang, Bandung.
Mistar, H. (2023). Manajemen Buruk RSUD Sidikalang dan Arogansi Sekda Dairi Disampaikan ke Mendagri. Mistar.Id. https://mistar.id/news/sumut/manajemen-buruk-rsud-sidikalang-dan-arogansi-sekda-dairi-disampaikan-ke-mendagri/.
Permana, B. G. (2022). Antenatal Care (Pemeriksaan ANC). Hellosehat.Com. https://hellosehat.com/kehamilan/kandungan/antenatal-care/.
Suwitra, A. S. N. (2023). Kronologi Yanti Boru Ujung Kehilangan Bayi, Dimarah Perawat hingga Tak Ada Dokter di RSUD Sidikalang. Medan.Tribunnews.Com. https://medan.tribunnews.com/2023/01/10/kronologi-yanti-boru-ujung-kehilangan-bayi-dimarah-perawat-hingga-tak-ada-dokter-di-rsud-sidikalang.















