Perlindungan Hukum Terhadap Nasabah Dalam Proses Asuransi Kerugian
DOI:
https://doi.org/10.31933/unesrev.v6i4.2123Keywords:
Asuransi, Mediasi, Perlindungan Hukum.Abstract
Penelitian ini mengkaji mengenai proses nasabah dalam pengajuan klaim terhadap perusahaan asuransi dan perlindungan hukum terhadap nasabah jika dalam proses pengajuan klaim terjadi penolakan dari pihak perusahaan asuransi, memberikan gambarandan langkah-langkah apa saja yang dilakukan nasbah jika mendapatkan resiko kerugian atas kendaraan yang dimilikinya. Sehingga tidak terjadi hal-hal yang tidak dinginkan seperti kesalahpahaman nasabah ataupun pihak perusahaan asuransi, karena dalam pelaksanaan di lapangan banyak nasbah yang belum mengetahui banyak apa yang harus dilakukian jika resiko terjadi dan langkah apa yang harus dilakukan jika nasabah merasa dirugikan. Masih banyak masyarakat yanb belum memahami pentingnya asuransi dalam meminimalisir kerugian akibat terjadi resiko dengan kendaraan bermotor, sebagian masyarakat asuransi masih menjadi hal yang merugikan dan proses yang berbelit-belit.
Downloads
References
Perlindungan Hukum tehadap Pemegang Polis Asuransi Menurut UU No. 40 Tahun 2014 Oleh: Fajrin Husain Lex Crimen Vol. V/No. 6/Ags/2016
Sri Rejeki Hartono, Hukum Asuransi dan Perusahaan Asuransi, Sinar Grafika, Jakarta
Bumida Andi Muhammad Reza Pahlevi N, Fandi Ramadhan Fakultas Hukum Universitas Krisnadwipayana https://www.bumida.co.id/media-artikel.html?read=jenis-jenis-asuransi-kerugian-yang-perlu-kamu-ketahui
NasionalReinsurancehttps://nasionalre.id OCBChttps://www.ocbc.id/id/individu
UnilaPerjanjianAsuransihttps://digilib.unila.ac.id/8645/3/BAB%20II.pdf
Undang-Undang Dasar 1945
Kitab Undang-Undang Hukum Dagang (KUHD)
Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata)
Perundang-undangan Nomor 2 Tahun 1992 Tentang Usaha Perasurasian.
Perundang-undangan Nomor 40 Tahun 2014 Tentang Perasuransian
Tugu Insurance 13 September 2023https://tugu.com/artikel/pahami-jenis-jenis-risiko-dalam-asuransi-dan-solusinya Nasional Re insurance















