Perlindungan Hukum Terhadap Pekerja yang Terikat Perjanjian Kerja No Target No Pay

Authors

  • Septyan Wijayanti Kusuma Wardani Fakultas Hukum, Universitas Diponegoro, Semarang, Indonesia
  • Edith Ratna MS Fakultas Hukum, Universitas Diponegoro, Semarang, Indonesia

DOI:

https://doi.org/10.31933/unesrev.v6i4.1847

Keywords:

Hubungan Kerja, Sistem No Target No Pay, Perlindungan Hukum.

Abstract

Hubungan kerja antara PT. Danamas Insan Kreasi Andalan di Semarang dengan pekerja menerapkan sistem kerja no target no pay. Dalam kasus hubungan kerja dengan sistem no target no pay, pekerja yang melakukan pelanggaran akan tidak mendapatkan gaji dan dikeluarkan sehingga pekerja tidak bisa bekerja lagi dan pekerja yang melakukan kesalahan fatal bisa di pidana. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui bagaimana bentuk perjanjian sistem kerja no target no pay dan perlindungan hukum bagi pekerja yang terikat perjanjian sistem kerja no target no pay. Penelitian ini menggunakan metode penelitian yuridis empiris yaitu dengan mengetahui bagaimana bentuk perjanjian sistem kerja no target no pay dan perlindungan hukum bagi pekerja yang terikat perjanjian sistem kerja no target no pay. Sumber data yang digunakan dalam penelitian ini adalah sumber data primer dan sumber data sekunder. Pengumpulan data dilakukan dengan cara observasi dan wawancara. Analisis data penelitian ini dihubungkan dengan permasalahan yang kemudian diteliti dan diuraikan dalam bentuk narasi. Dari penelitian ini dapat diperoleh bagaimana bentuk perjanjian kerja no target no pay dan  perlindungan hukum bagi pekerja yang terikat perjanjian sistem kerja no target no pay. Hal ini dilakukan agar pekerja mendapatakan haknya sesuai dengan yang telah diperjanjikan dalam sistem kerja no target no pay.

Downloads

Download data is not yet available.

References

H. P. Panggabean, H. P., Hukum Acara Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial, (Jogjakarta: Jala Permata, 2007)
Hadjon ,Philipus M.,“Perlindungan Hukum Dalam Negara Hukum Pancasila”, Bandung : Armico 2003, hlm 42.
Kitab Undang-Undang Hukum Perdata.
Lestari, Dewi, “Sistem Pengupahan Pekerja Dalam Perspektif Ekonomi Islam (Studi Kasus pada UMKM Produksi Ikan Teri Salim Group di Desa Korowelang Cepiring-Kendal)”, (Skripsi Universitas Islam Negeri Walisongo,2015).
Nasution, Mislah Hayati dan Sutisna, Faktor-Faktor Yang Mempengaruhi Minat Nasabah Terhadap Internet Banking, (Jurnal Nisbah, Vol. 1 No. 1, 2015), hlm. 65.
Soekanto, Soerjono, Pengantar Penelitian Hukum ,(Jakarta: UI Press, 1986), Hal.6.
Wijayanti , Asri,“Perlindungan Hukum Bagi Buruh Indonesia”, (Jakarta: PT. Bina Aksara, 2003), hlm 132.

Downloads

Published

2024-06-01

Issue

Section

Articles

How to Cite

Perlindungan Hukum Terhadap Pekerja yang Terikat Perjanjian Kerja No Target No Pay. (2024). UNES Law Review, 6(4), 9759-9767. https://doi.org/10.31933/unesrev.v6i4.1847