Aspek Hukum Terkait Kegiatan Penagihan oleh Debt Collector dalam Kegiatan Perbankan dan Lembaga Keuangan Lainnya di Indonesia
DOI:
https://doi.org/10.31933/unesrev.v6i2.1387Keywords:
Debt Collector, Financial Institutions, FinanceAbstract
Banks and/or other financial service institutions that provide credit have a risk of problems, such as bad credit. This is what makes Banks and/or other Financial Services Institutions use Debt Collector Services to carry out collections to obtain payments. However, in terms of collections carried out by Collection Services or Debt Collectors, it sometimes causes problems in the community. This raises questions in this research related to: how to apply Debt Collector services in dealing with problematic credit customers and to what extent is the effectiveness of using Debt Collector services in collecting problematic credit customers. Therefore, doctrinal research methods are needed to answer these questions.
Downloads
References
Mahmoedin, 2004, Kredit Bermasalah, Pustaka Sinar Harapan, Jakarta
Peraturan Bank Indonesia Nomor11/ 11 /PBI/2009 Tentang Penyelenggaraan Kegiatan Alat Pembayaran Dengan Mengggunakan Kartu
Undang-Undang tentang Perbankan, UU No 10 tahun 1998 tentang Perubahan atas UU no 7 tahun 1992
Peraturan Bank Indonesia Nomor: 7/2/PBI/2005 tentang Penilaian Kualitas Aktiva Bank Umum
Peraturan Bank Indonesia Nomor 14/2/PBI/2012 Tentang Perubahan Atas Peraturan Bank Indonesia Nomor 11/11/PBI/2009 Tentang Penyelenggaraan Kegiatan Alat Pembayaran Dengan Menggunakan Kartu
Surat Edaran Bank Indonesia No. 11/10/DASP Tanggal 13 April 2009 Perihal Penyelenggaraan Kegiatan Alat Pembayaran Dengan Menggunakan Kartu sebagaimana yang telah diubah oleh Surat Edaran Bank Indonesia Nomor 14/17/DASP Tanggal 7 Juni 2012 Perihal Perubahan atas Surat Edaran Bank Indonesia Nomor 11/10/DASP perihal Penyelenggaraan Kegiatan Alat Pembayaran dengan Menggunakan Kartu, kemudian diubah lagi oleh Surat Edaran Bank Indonesia Nomor 16/25/DKSP Tahun 2014 tentang Perubahan Kedua Atas Surat Edaran Bank Indonesia Nomor 11/10/DASP Tanggal 13 April 2009 Perihal Penyelenggaraan Kegiatan Alat Pembayaran dengan Menggunakan Kartu serta Surat Edaran Bank Indonesia Nomor 17/51/DKSP Tahun 2015 tentang Perubahan Ketiga Atas Surat Edaran Bank Indonesia Nomor 11/10/DASP Tanggal 13 April 2009 Perihal Penyelenggaraan Kegiatan Alat Pembayaran dengan Menggunakan Kartu, dan terakhir diubah oleh Surat Edaran Bank Indonesia Nomor 18/33/DKSP Tahun 2016 tentang Perubahan Keempat Atas Surat Edaran Bank Indonesia Nomor 11/10/DASP Tanggal 13 April 2009 Perihal Penyelenggaraan Kegiatan Alat Pembayaran dengan Menggunakan Kartu
Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Republik Indonesia Nomor 35/POJK.05/2018 Tentang Penyelenggaraan Usaha Perusahaan Pembiayaan
Undang-Undang No. 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia
Putusan Mahkamah Konstitusi No. 18/PUU-XVII/2019















