Tinjauan Prinsip Itikad Baik dalam Upaya Perlindungan Hukum Sengketa Merek (Studi Putusan Nomor 3/Pdt.Sus.Hki/Merek/2022/PN Niaga Mdn)
DOI:
https://doi.org/10.31933/unesrev.v6i2.1218Keywords:
Merek, Perlindungan Hukum, Sengketa MerekAbstract
Merek adalah tanda pengenal yang digunakan untuk membedakan barang atau jasa yang diproduksi oleh orang dalam kegiatan perdagangan barang atau jasa. Merek merupakan hal yang sangat penting karena peran merek digunakan sebagai identitas yang dapat memberikan perbedaan terhadap asal-usul suatu barang atau jasa. Namun di Indonesia sering terjadi kasus sengketa merek, padahal hak atas adalah hak eksklusif yang diberikan oleh negara kepada pemilik merrk yang terdaftar. Namun masih banyak terdapat sengketa merek, salah satunya sengketa merek antara “Indorent” dan “Indorental”. Kedua merek tersebut terlibat sengketa merek. Oleh dimana penyelesaian persengketaan merek dagang “Indorent” dan “Indorental” ditempuh melalui jalur litigasi. Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah yuridis normatif dan berpendekatan perundang-undangan. Hasil dari penelitian ini adalah penyelesaian sengketa ini dilakukan di Pengadilan Niaga. Gugatan penggugat di pengadilan ditolak oleh majelis hakim dengan alasan bahwa tidak terdapat kesamaan merek karena nama merek bersifat umum dan unsur itikad tidak baik tidak terpenuhi karena merek “Indorent” telah dilakukan pemererikasaan oleh turut tergugat. First to file system dan implementasi itikad baik merupakan suatu bentuk perlindungan hukum bagi perlindungan merek.
Downloads
References
Anonim. Agreement on Trade Related Aspect of Intelectual Property Rights (TRIPs Agreement) GENEVA : WIPO. 1997.
Astriani, Dwi Sri Rezki. Penghapusan Merek Terdaftar. Bandung: PT Alumni, 2009
Hariyani, Iswi. Prosedur Mengurus HAKI yang Benar. Jakarta: Pustaka Yustisia, 2010.
Jakarta: Rajawali Pers, 2012.
Jened, Rahmi. Hukum Merek (Trademark Law) Dalam Era Global dan Integrasi Ekonomi. Jakarta: Kencana. 2017.
Margono, Suyud. Hak Milik Industri. Bogor: Ghalia Indonesia, 2011.
Miru, Ahmadi. Hukum Merek, Jakarta: Rajawali Pers, 2001.
Rumadan, Ismail. Kriteria Itikad Tidak Baik Dalam Penyelesaian Sengketa Merek Terkenal Melalui Putusan Pengadilan. Jakarta: Puslitbang Hukum dan Peradilan Mahkamah Agung RI, 2018.
Sudaryat, Hak Kekayaan Intelektual. Bandung: Oase Media, 2010.
Supramono, Gatot. Pendaftaran Merek, Jakarta: Djambatan, 2000.
Sutedi, Adrian. Hak Atas Kekayaan Intelektual, Jakarta: Sinar Grafika, 2009.
Umar, Purba Ahmaad Zen. Hak Kekayaan Intelektual Pasca TRIPs, Bandung: Alumni, 2005.
Ramli, Ahmad M, dan Amirulloh, Muhamad, “Perlindungan Merek Di Indonesia Dalam Teori dan Praktik”, Jurnal Hukum Internasional Universitas Padjajaran, Bandung, Vol. 1., No. 3, Desember 2002.















