Perlindungan Konsumen Terhadap Pengguna Helm yang Tidak Sesuai Standar Nasional Indonesia
DOI:
https://doi.org/10.31933/unesrev.v6i1.1031Keywords:
Konsumen, Helm, Standar Nasional IndonesiaAbstract
Pemerintah mengeluarkan regulasi untuk pelaku industri yang memproduksi helm yang harus memenuhi Standar Nasional Indonesia. Regulasi tersebut berupa Peraturan Menteri Perindustrian Republik Indonesia Nomor 86 Tahun 2009 yang selanjutnya dirobah ke Nomor 24 Tahun 2013 dan terjadi perubahan lagi ke Nomor 55 Tahun 2013 Tentang Standar Nasional Indonesia. peraturan perundang-undangan tentang penggunaan helm ber-Standar Nasional Indonesia telah diterapkan jauh-jauh hari. Hal tersebut mengingat pentingnya ketertiban lalu lintas demi kelancaran dan keselamatan para pengguna jalan pada umumnya. Oleh karena itu perlu diupayakan tumbuhnya semangat untuk menaati aturan, semangat untuk menjaga ketertiban, dan menghormati hak orang lain dalam berlalu lintas. Selain itu, dengan langkah-langkah penegakan hukum oleh Polri diharapkan akan tercipta keadaan tertib hukum dibidang lalu lintas dan angkutan jalan raya sehingga dapat mengurangi jumlah berbagai pelanggaran lalu lintas.
Downloads
References
Az. Nasution, Hukum perlindungan Konsumen; Suatu Pengantar, (Jakarta, Diadit Media, 2006).
Badan Pusat Statistik Kota Padang, Informasi Terbaru, diakses pada tanggal 20 Maret 2022, https://padangkota.bps.go.id,
Bernard L. Tanya, Yoan N. Simanjuntak, Markus Y. Hage, Teori Hukum Strategi Tertib Manusia Lintas Ruang dan Generasi, Genta, (Yogyakarta, Publishing, 2010),
https://disperindag.kukarkab.go.id/page/tugas-pokok-fungsi, diakses tanggal 14 Februari 2023
Sugandi, T. Vademikum Polisi Lalu Lintas. (Jakarta. Markas Besar Polisi Lalu Lintas. 1999),
Unit laka lantas Polresta Padang 2020.















