Dasar Konseptual dan Implementasi Restorative Justice oleh Polri untuk Mewujudkan Tujuan dan Fungsi Hukum (Kepastian, Keadilan dan Kemanfaatan)
DOI:
https://doi.org/10.31933/unesrev.v6i2.1025Keywords:
Restorative Justice, Polri, Tujuan dan Fungsi HukumAbstract
Paper ini bertujuan untuk memberikan pemahaman mengenai dasar konseptual dan implementasi restorative justice oleh polri untuk mewujudkan tujuan dan fungsi hukum (kepastian, keadilan dan kemanfaatan) Penegak hukum idealnya dalam menegakkan hukum harus mampu mewujudkan tiga (3) nilai dasar hukum, atau sering disebut sebagai tujuan hukum, yaitu kepastian, keadilan, dan kemanfaatan bagi masyarakat. Adapun dengan ditetapkannya Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 8 tahun 2021 tentang penanganan tindak pidana berdasarkan keadilan restoratif diharapkan mampu memberi keadilan, kemanfaatan dan kepastian hukum bagi masyarakat, terutama bagi mereka yang sedang berperkara hukum.
Downloads
References
Dignan, J. (2004). EBOOK: Understanding Victims and Restorative Justice. McGraw-Hill Education (UK).
Jainah, Z. O., & Suhery, S. (2022). Analisis Penanganan Tindak Pidana Narkotika Melalui Keadilan Restoratif (Restorative Justice) Berdasarkan Peraturan Polri Nomor 8 Tahun 2021 (Studi pada Satuan Reserse Narkoba Polres Metro). Jurnal Pendidikan Dan Konseling (JPDK), 4(4), 1048–1057.
Rochaeti, N. (2015). Implementasi Keadilan Restoratif Dan Pluralisme Hukum Dalam Sistem Peradilan Pidana Anak Di Indonesia. Masalah-Masalah Hukum, 44(2), 150–160.
Satjipto, R. (2006). Hukum Dalam Jagat Ketertiban. UKI Pers, Jakarta.
Sidharta, R. P., & Negara, T. J. (2010). Bunga Rampai Komisi Yudisial, Putusan Hakim: Antara Keadilan, Kepastian Hukum, dan Kemanfaatan. Jakarta: Komisi Yudisial Republik Indonesia.
Widiatmika, D. P. H. (2023). Penerapan Perpol Nomor 8 Tahun 2021 Tentang Penanganan Tindak Pidana Berdasarkan Keadilan Restoratif Di Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Bali. IJOLARES: Indonesian Journal of Law Research, 1(1), 1–5.















