Analisis Yuridis Perlindungan Terhadap Kebocoran Data Nasabah Dalam Perbankan di Era Digital
DOI:
https://doi.org/10.31933/unesrev.v8i1.2503Keywords:
Perlindungan Data, Perbankan Digital, Regulasi, Implementasi Keamanan Data, Penegakan HukumAbstract
Penelitian ini bertujuan menganalisis efektivitas regulasi dan implementasi perlindungan data nasabah dalam perbankan digital, serta evaluasi penegakan hukum terkait kebocoran data. Metode yang digunakan adalah yuridis normatif dengan pendekatan kualitatif deskriptif analitik, meliputi analisis peraturan seperti Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi. Data dikumpulkan melalui studi dokumen dan analisis kualitatif untuk mengevaluasi regulasi, mengidentifikasi tantangan, dan merumuskan solusi. Hasil menunjukkan kekurangan dalam implementasi perlindungan data di perbankan digital, dengan kasus seperti kebocoran data di Bank Syariah Indonesia (BSI) menyoroti perlunya pengawasan dan penegakan hukum yang lebih ketat. Rekomendasi mencakup peningkatan kebijakan keamanan data, kolaborasi antara bank, otoritas pengawas, dan nasabah, serta penegakan hukum yang lebih efektif. Penelitian ini diharapkan dapat membantu pemerintah, bank, dan nasabah dalam meningkatkan perlindungan data pribadi serta berkontribusi pada pengembangan model penegakan hukum.
Downloads
References
Ahmad, Hakam, Sri Anggraini, and Gesang Iswahyudi. “Perlindungan Hukum Terhadap Keamanan Rahasia Bank Dalam Menjaga Kepentingan Nasabah Perbankan.” AL-MANHAJ: Jurnal Hukum Dan Pranata Sosial Islam 4, no. 2 (2022): 337–50. https://doi.org/10.37680/almanhaj.v4i2.1800.
anisa kautsar. “Urgensi Keamanan Data Nasabah Perbankan Dan Profesi Terkait Bidang Ini.” future skills by pijar foundation, 2024. https://futureskills.id/blog/keamanan-data-nasabah-perbankan/.
Azarine, Agdelia Meiva. “Bank BSI Pasca Serangan Siber: Mengungkap Potensi Kompensasi Bagi Nasabah.” LK2FHUI, 2023. https://lk2fhui.law.ui.ac.id/portfolio/bank-bsi-pasca-serangan-siber-mengungkap-potensi-kompensasi-bagi-nasabah/.
Dian Ediana Rae. “TATA KELOLA KECERDASAN ARTIFISIAL PERBANKAN INDONESIA.” Otoritas Jasa Keuangan, 2025. https://www.ojk.go.id/id/Publikasi/Roadmap-dan-Pedoman/Perbankan/Documents/Tata Kelola Kecerdasan Artifisial Perbankan Indonesia.pdf.
Dianti, Yira. “Serangan Cyber Dan Kebocoran Data Pada Lembaga Keuangan Syariah Pra Dan Pasca Uu No. 27 Tahun 2022 Tentang Pelindungan Data Pribadi Dan Uu No. 4 Tahun 2023 Tentang Pengembangan Dan Penguatan Sektor Keuangan.” Fakultas Syariah Dan Hukum UIN Syarif Hidayatullah Jakarta, 2024. http://repo.iain-tulungagung.ac.id/5510/5/BAB 2.pdf.
Faizal, Muhazzab Alief, Zelyn Faizatul, Binti Nur Asiyah, and Rokhmat Subagyo. “ANALISIS RISIKO TEKNOLOGI INFORMASI PADA BANK SYARIAH : IDENTIFIKASI ANCAMAN DAN TANTANGAN TERKINI.” Jurnal Asy-Syarikah: Jurnal Lembaga Keuangan, Ekonomi Dan Bisnis Islam 5, no. 2 (2023): 87–100. https://doi.org/10.47435/asy-syarikah.v5i2.2022.
Herdiansyah, Haris. Metodologi Penelitian Kualitatif Untuk Ilmu-Ilmu Sosial. Jakarta: Salemba Empat, 2010.
JUMRAH. S. “PERLINDUNGAN HUKUM KONSUMEN TERHADAP PENGGUNAAN INTERNET BANKING DI BANK SYARIAH INDONESIA (BSI) CABANG PAREPARE.” Pare-Pare 15, no. 1 (2024): 37–48.
Keliat, Venia Utami, Andini Pratiwi Siregar, Suhaila Zulkifli, and Iin Purba. “ANALISIS UPAYA DAN PERAN PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP KASUS PERETASAN DATA BANK SYARIAH INDONESIA.” Ilmu Hukum Prima (IHP) 6, no. 2 (2023): 182–90. https://doi.org/10.34012/jihp.v6i2.4251.
Lubis, Naswa Salsabila, and Muhammad Irwan Padli Nasution. “Perkembangan Teknologi Informasi Dan Dampaknya Pada Masyarakat.” KOHESI: Jurnal Multidisplin Saintek 1, no. 12 (2023): 41–50. https://ejournal.warunayama.org/index.php/kohesi/article/view/1311.
Luh Putu Vera Astri Pujyanti, Amelia Kandisa. “PENYELESAIAN SENGKETA PERBANKAN MELALUI MEDIASI PERBANKAN,” 2014, 223–31.
Ngamal, Yohanes, and Maximus Ali Perajaka. “PENERAPAN MODEL MANAJEMEN RISIKO TEKNOLOGI DIGITAL DI LEMBAGA PERBANKAN BERKACA PADA CETAK BIRU TRANSFORMASI DIGITAL PERBANKAN INDONESIA.” JURNAL MANAJEMEN RISIKO 2, no. 2 (2021): 59–74. https://doi.org/10.33541/mr.v2iiv.4099.
Pakpahan, Elvira Fitriyani, Kristina Chandra, and Anderson Tanjaya. “‘Urgensi Pengaturan Financial Technology Di Indonesia.’” Jurnal Darma Agung 28, no. 3 (2020): 444–56.
Pakpahan, Elvira Fitriani, Tommy Leonard, and Syahruddin Nasution. “JURIDIC ANALYSIS OF INDEPENDENT COMPANY ESTABLISHMENT POST GOVERNMENT REGULATION NUMBER 8 YEAR 2021.” International Journal of Latin Notary 1, no. 2 (2021): 150–57. https://doi.org/10.61968/journal.v1i2.29.
Priscyllia, Fanny. “Perlindungan Privasi Data Pribadi Perspektif Perbandingan Hukum.” Jatiswara 34, no. 3 (2019): 239–49. https://doi.org/10.29303/jtsw.v34i3.218.
Purwogandi, Bambang. “Padahal, Penegakan Hukum Idealnya Tidak Hanya Sebatas Pemberian Sanksi, Melainkan Juga Mencakup Kompensasi Terhadap Kerugian Nasabah, Pemulihan Reputasi Bank, Serta Upaya Preventif Melalui Sanksi Administratif Dan Pidana,” 2022.
Ra’syiah Rabah, Aluf, and Kharista Dewi Antisha Shakeab. “Problematika Regulasi Lembaga Penjamin Simpanan Dalam Program Penjaminan Simpanan Nasabah Bank Digital.” Jurnal Lex Renaissance 8, no. 1 (2023): 129–46. https://doi.org/10.20885/jlr.vol8.iss1.art8.
Sauqina, Silvi Salavi, Siti Ainun Zahriya, and Yulia Nur Afifah. “Gudang Jurnal Multidisiplin Ilmu Manajemen Bank Sentral Dan Applikasinya Di Indonesia” 2 (2024): 632–36.
Soekanto, Soerjono, and Sri Mamudji. “Penelitian Hukum Normatif Suatu Tinjauan Singkat,” hlm 13. Jakarta: Raja Grafindo Persada, 2010.
Sugiyono. Metode Penelitian Pendidikan Pendekatan Kuantitatif, Kualitatif Dan R&D. Bandung: Alfabeta, 2013.
Aditia Syaprillah. “Penegakan Hukum Administrasi Lingkungan Melalui Instrumen Pengawasan.” Bina Hukum Lingkungan 1, no. 1 (2016): 99–113. https://doi.org/10.24970/jbhl.v1n1.8.
Tim Publikasi Hukumonline. “Debitur Gagal Bayar, Dapatkah Fintech P2P Lending Bertanggung Jawab?” Hukum Online, 2024. https://www.hukumonline.com/berita/a/debitur-gagal-bayar--dapatkah-fintech-p2p-lending-bertanggung-jawab-lt66f517173f2ec?page=2.
Wibowo, Kaisar Akbar, Akrimna Binuril Fahmi, Brenda Aurora Taradwipa, and Entori Mardiansyah. “Perlunya Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi Yang Komprehensif Guna Menyongsong Digitalisasi Yang Kian Masif.” Al-Hakam Islamic Law & Contemporary Issues 2, no. 1 (2021): 29–39. https://ejournal2.undip.ac.id/index.php/ilj/article/view/15101.
Zulkarnain Saleh, Weny Almoravid Dungga, and Sri Nanang Meiske Kamba. “Faktor Penghambat Perlindungan Hak Privasi Nasabah Akibat Kebocoran Data Pribadi Pada Aplikasi Pinjaman Online Dalam Perspektif Hukum Perdata.” Jurnal Hukum, Politik Dan Ilmu Sosial 3, no. 1 (2023): 26–50. https://doi.org/10.55606/jhpis.v3i1.3156.
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2025 Mawatulo Ndruru, Immanuel Frans Franata Gulo, Andi Martin Hulu, Trisha Mahsuri Priyangka, Trisha Mahsuri Priyangka, Elvira Fitriyani Pakpahan

This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.
Hak cipta :
Penulis yang mempublikasikan manuskripnya di jurnal ini menyetujui ketentuan berikut:
- Hak cipta pada setiap artikel adalah milik penulis.
- Penulis mengakui bahwa UNES Law Review berhak menjadi yang pertama menerbitkan dengan lisensi Creative Commons Attribution 4.0 International (Attribution 4.0 International CC BY 4.0) .
- Penulis dapat mengirimkan artikel secara terpisah, mengatur distribusi non-eksklusif manuskrip yang telah diterbitkan dalam jurnal ini ke versi lain (misalnya, dikirim ke repositori institusi penulis, publikasi ke dalam buku, dll.), dengan mengakui bahwa manuskrip telah diterbitkan pertama kali di Jurnal UNES Law Review.