Lelang Hak Prioritas Terhadap Hak Guna Bangunan Sebagai Objek Jaminan Hak Tanggungan

Authors

  • Triyaningsih Universitas Airlangga
  • Karina Caroline Khoe Universitas Airlangga
  • Nurul Fatimah Azzahra Ahmad Universitas Airlangga

DOI:

https://doi.org/10.31933/unesrev.v8i1.2462

Keywords:

Perjanjian Kredit, Hak Guna Bangunan, Hak Tanggungan, Hak Prioritas, Lelang

Abstract

Hak Guna Bangunan (HGB) lazim dijadikan agunan kredit. Suatu isu krusial timbul manakala masa berlaku Sertipikat HGB (SHGB) berakhir sebelum pelunasan pinjaman, khususnya akibat kelalaian kreditur dalam memperpanjangnya, sehingga berpotensi menghapuskan hak tanggungan dan memicu wanprestasi. Kajian normatif yuridis ini menelaah status SHGB yang telah kedaluwarsa namun masih terkait kewajiban utang serta opsi penjualan hak prioritas untuk kepentingan kreditur. Metode penelitian bersandar pada pendekatan peraturan perundang-undangan dan konsep hukum melalui telaah pustaka. Temuan penelitian menyatakan berakhirnya HGB mengakibatkan hapusnya hak tanggungan, tetapi tidak menghilangkan kewajiban debitur. Kreditur mempertahankan hak penagihan utang melalui pelelangan hak prioritas atas SHGB yang dijaminkan.

Downloads

Download data is not yet available.

References

Adjie, Habib. (2019). Pemahaman Terhadap Bentuk Surat Kuasa Membebankan Hak Tanggungan (SKMHT). Bandung: Mandar Maju.

Adyaksa, Vicky Geraldo dan Bachtiar Simatupang. (2023). Pertanggungjawaban Hukum Terhadap Bank dan Debitur Penerima Fasilitas Kredit Bank Yang Tidak Berdasarkan Prinsip Kehati-hatian (Analisis Putusan No: 2767/Pid.B/2020/PN.MDN). Jurnal Doktrin Review, Vol. 02, No. 02, Desember 2023. https://jurnal.umsu.ac.id/index.php/DOKTRIN/article/view/18501/10701 .

Arba, M. dan Diman Ade Mulada. (2020). Hukum Hak Tanggungan, Hak Tanggungan Atas Tanah dan Benda-Benda di Atasnya. Jakarta: Sinar Grafika.

Fajar, Muh Agung, dkk. (2024). Perlindungan Hukum Terhadap Pemegang Hak Tanggungan Atas Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) Yang Di Batalkan Pengadilan, Jurnal of Lex Philosophy Vol. 5, No. 2, Desember 2024. https://pasca-umi.ac.id/index.php/jlp/article/view/1824.

Hernoko, Agus Yudha. (2010). Hukum Perjanjian Asas Proporsionalitas dalam Kontrak Komersial. Jakarta: Kencana.

Irmayanti, Andi, dkk. (2024). Perlindungan Hukum Bagi Kreditur Akibat Berakhirnya Jangka Waktu Hak Guna Bangunan Yang Dibebani Hak Tanggungan. JUDGE: Jurnal Hukum, Vol. 05, No. 02, 120-132. https://doi.org/10.54209/judge.v5i02.669.

Isnaeni, H. Moch. (2017). Seberkas Diorama Hukum Kontrak. Surabaya: Revka Prima Media.

Khaerulnisa dan Dara Amandah. (2024). Hak Prioritas atas Pewarisan Hak Guna Bangunan yang Telah Berakhir. Jurnal Intelek dan Cendekiawan Nusantara, Vol. 1, No. 3. 4904-4910. https://jicnusantara.com/index.php/jicn/article/view/751.

Kusumastuti, Dora. (2019). Perjanjian Kredit Perbankan dalam Perspektif Welfare State. Yogyakarta: Deepublish.

Mudjiharto dan Ghansham Anand. (2017). Otensitas Akta Perjanjian Kredit dan Pembebanan Jaminan Yang Dibuat Tanpa Kehadiran Kreditor. Jurnal Al’Adl, Volume IX, Nomor 3, Desember 2017, pp. 378-404. doi:10.31602/al-adl.v9i3.1050.

Mujiburohman, Dian Aries. (2016). Problematika Pengaturan Tanah Negara Bekas Hak Yang Telah Berakhir. Bhumi, Vol. 2, No. 2 (November 2016).

Nuralisha, Marsheila Audrey dan Siti Mahmudah. (2023). Tinjauan Yuridis Tanggung Jawab Hukum dalam Perjanjian Kredit Perbankan Apabila Debitur Wanprestasi. AL-MANHAJ: Jurnal Hukum dan Pranata Sosial Islam, Vol. 5, No.1., 277-290. https://doi.org/10.37680/almanhaj.v5i1.2364.

Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/ Kepala Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2021 tentang Tata Cara Penetapan Hak Pengelolaan dan Hak Atas Tanah.

Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 5 Tahun 2020 tentang Pelayanan Hak Tanggungan Terintegrasi secara Elektronik.

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 122 Tahun 2023 tentang Petunjuk Pelaksanaan Lelang.

Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2021 tentang Hak Pengelolaan, Hak Atas Tanah, Satuan Rumah Susun, dan Pendaftaran Tanah.

Pramudiyana, Agustina Dewi dan Noor Hafidah. (2019). Pembaharuan Sertipikat Hak Guna Bangunan yang Dibebani Hak Tanggungan. Lambung Mangkurat Law Journal, Vol. 4, Issue 1, Maret 2019, pp. 102-113. doi:10.32801/lamlaj.v4i1.92.

Santoso, Urip. (2010). Pendaftaran dan Peralihan Hak Atas Tanah. Jakarta: Kencana.

Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992 Tentang Perbankan.

Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1996 tentang Hak Tanggungan atas Tanah beserta Benda-Benda yang Berkaitan dengan Tanah.

Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 Tentang Pokok-Pokok Agraria.

Wahyuono, Bambang dan Wahyu Tris Haryadi. (2023). Kepastian Hukum Bagi Kreditur Pemegang Hak Tanggungan Atas Jaminan Hak Gunan Bangunan Yang Sudah Berakhir Jangka Waktunya. JUDICIARY (Jurnal Hukum dan Keadilan), Vol. 12, Issue 2. https://doi.org/10.55499/judiciary.v12i2.177.

Downloads

Published

2025-09-04

How to Cite

Triyaningsih, Khoe, K. C., & Ahmad, N. F. A. (2025). Lelang Hak Prioritas Terhadap Hak Guna Bangunan Sebagai Objek Jaminan Hak Tanggungan. UNES Law Review, 8(1), 41–51. https://doi.org/10.31933/unesrev.v8i1.2462

Issue

Section

Articles