Analisis Perlindungan Hukum Untuk Pelapor dan Saksi Dalam Kejahatan Pencucian Uang Perspektif Hukum Positif dan Hukum FIQH

Main Article Content

Mhd. Hasbi
Muhammad Dhobit Azhary Lubis

Abstract

Penelitian ini membahas perlindungan hukum bagi pelapor dan saksi dalam tindak pidana pencucian uang dari perspektif hukum positif dan hukum Islam (fiqh). Pencucian uang, yang melibatkan upaya untuk menyembunyikan asal-usul dana ilegal, memiliki dampak luas terhadap stabilitas ekonomi dan integritas sistem keuangan negara. Dalam proses penegakan hukum, pelapor dan saksi berperan penting dalam mengungkap jaringan kejahatan. Namun, mereka sering menghadapi risiko ancaman dan intimidasi yang menghambat keberanian mereka untuk memberikan informasi. Di Indonesia, Undang-Undang No. 31 Tahun 2014 tentang Perlindungan Saksi dan Korban serta Undang-Undang No. 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang mengatur berbagai mekanisme perlindungan bagi pelapor dan saksi, termasuk perlindungan fisik, identitas, dan dukungan hukum. Penelitian ini menggunakan pendekatan yuridis normatif dengan menganalisis peraturan perundang-undangan terkait serta prinsip-prinsip hukum Islam dalam perlindungan saksi dan pelapor. Hasil penelitian menunjukkan bahwa, meskipun regulasi telah menyediakan perlindungan yang memadai, terdapat tantangan dalam implementasinya, seperti keterbatasan sumber daya, kurangnya sosialisasi, dan rendahnya kesadaran masyarakat akan hak-hak pelapor dan saksi. Penelitian ini merekomendasikan optimalisasi peran LPSK agar lebih proaktif, pembaharuan dalam KUHAP untuk pengaturan perlindungan identitas, serta pemanfaatan teknologi dalam mendukung perlindungan saksi dan pelapor. Sinergi antara pendekatan hukum positif dan nilai-nilai hukum Islam yang menekankan keadilan diharapkan dapat menciptakan sistem perlindungan yang lebih efektif, aman, dan terpercaya dalam penegakan hukum pidana di Indonesia.

Downloads

Download data is not yet available.

Article Details

How to Cite
Hasbi, M., & Dhobit Azhary Lubis, M. (2024). Analisis Perlindungan Hukum Untuk Pelapor dan Saksi Dalam Kejahatan Pencucian Uang Perspektif Hukum Positif dan Hukum FIQH. UNES Law Review, 7(2), 741-753. https://doi.org/10.31933/unesrev.v7i2.2361
Section
Articles

References

Aulia, Gavinella, Yasmirah Mandasari Saragih, and T Riza Zarzani. 2024. “Pekerja Anak Dalam Perspektif Hukum Pidana Dan Hukum Syariah: Sebuah Kajian Komparatif.” JIIP-Jurnal Ilmiah Ilmu Pendidikan 7 (2): 1598–1607.
Elisah, Elisah, and Muhamad Dede Rodliyana. 2021. “Design Thinking of the Use of Social Media as a Means of Da’wah Inspiration of the Prophet’s Hadith.” In Gunung Djati Conference Series, 4:43–51.
Hartono, Bambang. 2014. “Bentuk Perlindungan Hukum Terhadap Perempuan Pelapor Selaku Saksi Korban Kekerasan Dalam Rumah Tangga.” Keadilan Progresif 5 (1): 1–19.
Indra utama Tanjung. 2024. Dasar-Dasar Metode Penelitian Hukum. Karanganyar: CV Pustaka Dikara). https://scholar.google.com/citations?view_op=view_citation&hl=id&user=rToGqjUAAAAJ&cstart=20&pagesize=80&citation_for_view=rToGqjUAAAAJ:Wp0gIr-vW9MC.
Maghfirah, Ira. 2020. “Tinjauan Hukum Islam Terhadap PP Nomor 57 Tahun 2003 Tentang Tata Cara Perlindungan Khusus Bagi Pelapor Dan Saksi Tindak Pidana Pencucian Uang.” UIN AR-RANIRY.
mahendra, rifki adhyaksa, and e v i ariyani. 2023. “Modus Operandi Tindak Pidana Pencucian Uang Melalui Uang Virtual (Cryptocurrency) Perspektif Hukum Positif Dan Hukum Pidana Islam (Studi Kasus PT. Asabri).” UIN Surakarta.
Pinasthika, Cinantya. 2014. “Perlindungan Hukum Dan Penghargaan Terhadap Saksi Pelapor Dan Saksi Pelaku Suatu Tindak Pidana (Analisis Terhadap Undang-Undang No 31/2014).”
Praktis, Tip Hukum. 2010. Menghadapi Kasus Pidana. PT Niaga Swadaya.
Pratama, Riko Aji, and Muhamad Hasan Sebyar. 2024. “Perlindungan Hukum Terhadap Whistleblower Dalam Perkara Tindak Pidana Korupsi Oleh Pemerintah Kota Pangkalpinang.” Aliansi: Jurnal Hukum, Pendidikan Dan Sosial Humaniora 1 (4): 137–54.
Puluhulawa, Mohamad Danial, Fenty U Puluhulawa, and Dian Ekawaty Ismail. 2020. “Anotasi Perlindungan Hukum Wistleblower Dan Justice Collaborator Dalam Upaya Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.” Al Ahkam 16 (2): 56–74.
Rahman, Habibie, Lilik Purwastuty, and Dessy Rakhmawati. 2020. “Perlindungan Hukum Terhadap Saksi Mahkota Dalam Proses Pemeriksaan Perkara Pidana.” PAMPAS: Journal of Criminal Law 1 (3): 120–38.
Ramadani, Suci, Mhd Mahendra Maskhur Sinaga, and Yasmira Mandasari Saragih. 2022. “Legal Politics In Criminal Law Policies Inregulation Of Narcotics Crime In Indonesia.” In Proceeding International Conference of Science Technology and Social Humanities, 167–71.
Redaksi, R A S. 2010. Tip Hukum Praktis: Menghadapi Kasus Pidana. Raih Asa Sukses.
Rhamadhani, Ayuning Tyas, Sufirman Rahman, and Baharuddin Badaru. 2022. “Efektivitas Proses Penyidikan Tindak Pidana Cyber Studi Kasus Polres Gowa.” Journal of Lex Theory (JLT) 3 (2): 49–64.
Sitompul, Ariman. 2021. “Pertanggungjawaban Tindak Pidana Pencucian Uang Dengan Asal Pidana Narkotika Di Sumatera Utara Dalam Perspektif Hukum Islam.” Universitas Islam Negeri Sumatera Utara.
Suleaman, Agus. 2018. “Analisis Yuridis Perbandingan Tindak Pidana Pencucian Uang Menurut Hukum Pidana Positif Dengan Hukum Pidana Islam.” Universitas Islam Riau.
Suradi, Saulus. 2019. “Perlindungan Hukum Terhadap Saksi Pelapor Dalam Tindak Pidana Korupsi Dikaitkan Dengan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2006 Tentang Perlindungan Saksi Dan Korban.” Justice Pro: Jurnal Ilmu Hukum 3 (1): 56–67.
SUTRISNO, S H A. n.d. “Penegakan Hukum Tindak Pidana Pencucian Uang Dari Hasil Kejahatan Korupsi Berdasarkan Undang–Undang RI Nomor 8 Tahun 2010 Tentang Pencegahan Dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (Studi Di Kalimantan Barat).” Jurnal Nestor Magister Hukum 3 (3): 209947.
Widagdo, Chanandika Dafri, Surya Dharma Putra, and Rasji Rasji. 2023. “Tinjauan Yuridis Terkait Tindak Pidana Perpajakan Dan Implikasinya Terhadap Penyerapan Dan Pemanfaatan Pungutan Pajak Di Indonesia.” Innovative: Journal Of Social Science Research 3 (5): 4032–45.
Yanto, Andri, Faidatul Hikmah, and Nabil Abduh Aqil. 2023. “Reoptimalisasi Perlindungan Hukum Saksi Pelapor (Whisteblower) Dalam Tindak Pidana Korupsi.” Recht Studiosum Law Review 2 (1): 1–8.