Kerusakan Lingkungan Akibat Pembukaan Lahan Pertanian di Kawasan Hutan: Analisis Sanksi Hukum Berdasarkan Undang-Undang Kehutanan dan Undang-Undang Lingkungan

Main Article Content

Karlin Z. Mamu

Abstract

Kegiatan pembukaan lahan pertanian dengan cara membakar hutan menyebabkan adanya kerusakan lingkungan.Tujuan penelitian adalah menganalisis dampak negatif akibat pembukaan lahan pertanian (perladangan)  dikawasan hutan, dan menganalisis sanksi pidana pembukaan lahan pertanian (perladangan) dalam perfektif undang-undang. Metode pendekatan dalam penelitian ini adalah yuridis normatif, dengan jenis pendekatan statute approach. Hasil penelitian menunjukkan bahwa dampak negatif akibat pembukaan lahan pertanian semakin parah sebab kegiatan tersebut dilakukan dikawasan hutan yang tentunya menyebabkan deforestasi, perubahan fungsi hutan, berkurangnya keanekaragaman hayati, serta menurunkan kualtias tanah. Oleh karena itu, membuka lahan dengan cara membakar hutan jelas bertentangan dengan ketentuan dalam undang-undang kehutanan dan undang-undang lingkungan serta undang-undang perkebunan. Undang-undang tersebut melarang tindakan yang merusak hutan dan lingkungan, termasuk pembakaran lahan, Sanksi pidana dan denda terhadap pembukaan lahan di kawasan hutan, untuk memberi efek jera bagi pelaku dan untuk melindungi kawasan hutan dan lingkungan hidup secara keseluruhan. Meskipun terdapat sanksi yang tegas, sangat penting juga diimbangi dengan upaya pencegahan melalui edukasi dan penyuluhan kepada masyarakat, serta melakukan pengawasan yang lebih ketat agar masyrakat memahami pentingnya menjaga lingkungan.

Downloads

Download data is not yet available.

Article Details

How to Cite
Z. Mamu, K. (2024). Kerusakan Lingkungan Akibat Pembukaan Lahan Pertanian di Kawasan Hutan: Analisis Sanksi Hukum Berdasarkan Undang-Undang Kehutanan dan Undang-Undang Lingkungan. UNES Law Review, 7(2), 659-665. https://doi.org/10.31933/unesrev.v7i2.2347
Section
Articles

References

Ahada, N., & Zuhri, A. F. (2020). Menjaga Kelestarian Hutan Dan Sikap Cinta Lingkungan Bagi Peserta Didik Mi/Sd Di Indonesia. El Banar: Jurnal Pendidikan Dan Pengajaran, 3(1), 35-46.

Arif, A. (2016). Analisis yuridis pengrusakan hutan (deforestasi) dan degradasi hutan terhadap lingkungan. Jurisprudentie: Jurusan Ilmu Hukum Fakultas Syariah dan Hukum, 3(1), 33-41.

Arum, I. S., Handayani, I. G. A. K. R., & Najicha, F. U. (2021). Pertanggungjawaban Indonesia Terhadap Pencemaran Udara Akibat Kebakaran Hutan dalam Hukum Internasional. Justitia Jurnal Hukum, 5(1).

Berdasarkan data Direktorat Jenderal Planologi Kehutanan dan Tata Lingkungan (PKTL) KLHK.

Berdasarkan data Food an Agriculture Organization of the United Nations, 2020.

Biro Komunikasi. 2020. Menko Luhut: Perlu Kerja Bersama Mejaga Hutan. https://maritim.go.id/menko-luhut-perlukerja-bersama-menjaga-hutan/ Diakses tanggal 20 Oktober 2024.

Fauzi, A. N., & Iskandar, H. (2024). Environmental Pollution in the Perspective of Civil Law. LEGAL BRIEF, 13(4), 1052-1059.

GAPKI Indonesian Palm Oil Association,”Perkebunan Kelapa Sawit Dalam Fenomena Kebakaran Hutan Dan Lahan”, dalam https://gapki.id/perkebunan-kelapa-sawitdalamfenomenakebakaran-hutan-dan-lahan/, diakses pada 2 Oktober 2024.

https://data.goodstats.id/statistic/indonesia-masuk-jajaran-negara-dengan-laju-deforestasi-hutan-tertinggi-2023-qI92r, diakses pada tanggal 25 Oktober 2024.

https://www.kompas.com/skola/read/2021/03/17/142637069/isi-aturan-tentang-lingkungan-hidup-uu-no-32-tahun-2009, diakses pada tanggal 21 Oktober 2024

Husin, Z. (2022). Dampak negatif praktek tebang bakar hutan untuk membuka lahan pertanian baru. Jurnal Thengkyang, 7(1), 13-25.

Junus, N., & Mamu, K. Z. (2022). Limboto Lake Band Land Rights Arrangements. Jambura Law Review, 4(2), 328-343.

Kim, S. W. (2013). Kebijakan Hukum Pidana Dalam Upaya Penegakan Hukum Lingkungan Hidup, Jurnal Dinamika Hukum Vol. 13 No. 3 September.

Mahrus, A., & Elvany, A. I. (2014). Hukum Pidana Lingkungan; Sistem Pemidanaan Berbasis Konservasi Lingkungan Hidup.

Mamu, K. Z., (2018). Implementasi Undang-Undang Kehutanan Terhadap Pelaku Kejahatan Illegal Logging. Literasi Hukum, 2(2), 1-12.

Mukau, T. S. (2016). Penerapan Sanksi Pidana Terhadap Pelaku Pembakaran Hutan Atau Lahan Menurut Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009. Lex Crimen, 5(4).

Nakita, C., & Najicha, F. U. (2022). Pengaruh deforestasi dan upaya menjaga kelestarian hutan di Indonesia. Ius Civile: Refleksi Penegakan Hukum dan Keadilan, 6(1), 92-103.

Nisa, A. N. M. (2020). Penegakan hukum terhadap permasalahan lingkungan hidup untuk mewujudkan pembangunan berkelanjutan (studi kasus kebakaran hutan di indonesia). Jurnal Bina Mulia Hukum, 4(2), 294-312.

Parsaulian, B. (2020). Analisis kebijakan dalam upaya penegakan hukum lingkungan hidup di Indonesia. Jurnal Reformasi Administrasi: Jurnal Ilmiah untuk Mewujudkan Masyarakat Madani, 7(1), 56-62.

Puluhulawa, F., Harun, A. A., & Mamu, K. (2023). Formalization of ASGM in the Frame of Economic and Environmental Sustainability. In E3S Web of Conferences (Vol. 440, p. 04001). EDP Sciences.

Putra, U. W., & Usman, K. (2018). Dampak perladangan liar oleh masyarakat di hutan lindung unit pelaksanaan teknis dinas (uptd) kehutanan kecamatan langgudu kabupaten bima. Jurnal Silva Samalas, 1(1), 1-8.

Rasyid, F. (2014). Permasalahan dan dampak kebakaran hutan. Jurnal lingkar widyaiswara, 1(4), 47-59.

Saharjo, B. H. (2003). Pengendalian kebakaran hutan dan lahan yang lestari perlukah dilakukan. Laboratorium Kebakaran Hutan, Departemen Silvikultur, Fakultas Kehutanan, Institut Pertanian Bogor (IPB), Bogor.

Sebtianingsih, A. N., Ichlas, R. I., & Jufri, N. N. (2024). Government Employee with Work Agreement (PPPK) Position and Regulation in Staffing System based on Civil Servant Act. UNES Law Review, 7(1), 1-9.

Sutoyo, S. (2010). keanekaragaman hayati indonesia Suatu Tinjauan: Masalah dan Pemecahannya. Buana Sains, 10(2), 101-106.

Undang-Undang No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan Pengelolaan Lingkungan Hidup.

Undang-Undang No. 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan.

Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan.

Wahyuni, H., & Suranto, S. (2021). Dampak deforestasi hutan skala besar terhadap pemanasan global di Indonesia. JIIP: Jurnal Ilmiah Ilmu Pemerintahan, 6(1), 148-162.

Widodo, P., & Sidik, A. J. (2018). Perubahan tutupan lahan hutan lindung gunung guntur tahun 2014 sampai dengan tahun 2017. Wanamukti: Jurnal Penelitian Kehutanan, 21(1), 30-48.

Yakin, A. (2015). Prospek dan tantangan implementasi pasar karbon bagi pengurangan emisi deforestasi dan degradasi hutan di kawasan ASEAN. In Paper disampaikan pada Seminar Nasional “Optimalisasi Integrasi Menuju Komunitas ASEAN.