Perlindungan Hukum Bagi Konsumen Terhadap Tindakan Sewenang-Wenang Developer Perumahan
Abstract
This research addresses the legal protection for consumers against arbitrary actions by housing developers. The background of this issue is the primary human need for adequate and safe housing. Developers, as business actors in the housing sector, have the responsibility to fulfill consumer rights, as regulated in Law Number 1 of 2011 concerning Housing and Residential Areas and Law Number 8 of 1999 concerning Consumer Protection. However, in practice, developers often take actions that hinder the construction of houses by consumers, thereby harming them. This research uses a normative juridical method, by collecting secondary data from books, laws, and other literature sources. The results of the research show that the actions of developers that obstruct house construction are a violation of consumer rights that require legal protection. This protection can take the form of administrative sanctions against developers, such as compensation costs and interest. Therefore, developers must be accountable for the rights granted by law to ensure consumers can build adequate and safe homes.
Downloads
References
Badrulzaman, M. D. (1983). Kitab Undang-Undang Hukum Perdata: buku III, tentang hukum perikatan dengan penjelasan. Alumni.
Budiharjo, E., & Sujarto, D. (1998). Kota yang Berkelanjutan. Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi, Departemen Pendidikan Dan Kebudayaan.
Fuady, M. (2005). Perbuatan Melawan Hukum (Pendekatan Kontemporer).
Khairandy, R., & Indonesia, H. K. (2013). dalam Perspektif Perbandingan (Bagian Pertama). FH UII Press, Yogyakarta.
Kristiyanti, C. T. S. (2022). Hukum perlindungan konsumen. Sinar Grafika.
Panggabean, H. P., & Keadaan, P. (1992). sebagai alasan (baru) untuk Pembatalan Perjanjian (berbagai Perkembangan Hukum di Belanda). Yogyakarta, Liberty.
Rajagukguk, E. (2000). Pentingnya Hukum Perlindungan Konsumen dalam Era Perdagangan Bebas, dalam Husni danNeni Sri Imaniyati. Hukum Perlindungan Konsumen, Bandung: Mandar Maju.
Roszkowski, M. E. (1989). Business Law: Principles, Cases, and Policy. (No Title).
Setiawan, R. (1987). Empat kriteria perbuatan melawan hukum dan perkembangan dalam yurisprudensi. Varia Peradilan, 16(2), 176.
Suparno, S. M., & Marlina, E. (2006). Perencanaan dan pengembangan perumahan. Penerbit, Andi, Yogyakarta.
Copyright (c) 2024 Stefany Meylin Kurniasari, Nathaniel Elbert Gunawan, Calvin Manuel Hutomo, James Santoso

This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.
Hak cipta :
Penulis yang mempublikasikan manuskripnya di jurnal ini menyetujui ketentuan berikut:
- Hak cipta pada setiap artikel adalah milik penulis.
- Penulis mengakui bahwa UNES Law Review berhak menjadi yang pertama menerbitkan dengan lisensi Creative Commons Attribution 4.0 International (Attribution 4.0 International CC BY 4.0) .
- Penulis dapat mengirimkan artikel secara terpisah, mengatur distribusi non-eksklusif manuskrip yang telah diterbitkan dalam jurnal ini ke versi lain (misalnya, dikirim ke repositori institusi penulis, publikasi ke dalam buku, dll.), dengan mengakui bahwa manuskrip telah diterbitkan pertama kali di Jurnal UNES Law Review.