Analisis Yuridis Pelaksanaan Persidangan Secara In Absentia Dalam Perkara Tindak Pidana Korupsi Terhadap Tersangka Yang Tidak Pernah Diperiksa Pada Tahap Penyidikan (Studi Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Nomor: 59/Pid.Sus-TPK/2022/PN Mdn)

Main Article Content

Dea Vony Nifili Zega
Mahmud Mulyadi
Detania Sukarja
Wessy Trisna

Abstract

In handling cases of criminal acts of corruption, special rules are imposed that stipulate that without the presence of defendants who have been legally summoned at the court hearing, the trial can still proceed with trial in absentia as stipulated in Article 38 paragraph (1) of Law of the Republic of Indonesia Number 31 of 1999 concerning the Eradication of Criminal Acts of Corruption. However, this provision does not formulate and regulate the investigation of corruption cases in absentia. The purpose of this thesis is to analyze and know the importance of trial in absentia in cases of criminal acts of corruption, to analyze and know the implementation and opportunities and challenges of trials in absentia in cases of criminal acts of corruption against suspects who have never been examined at the investigation stage. The research method used in this thesis is normative research with primary data collection and secondary data using literature study techniques and field studies then the data obtained are analyzed descriptively qualitatively. The urgency of trial in absentia in corruption cases is to realize legal justice in terms of saving state wealth through the return of assets resulting from corruption crimes, providing benefits for many people who have been harmed by social and economic rights as a society. The implementation of trials in absentia in corruption cases as decided in the Corruption Court Decision Number: 59/Pid.Sus-TPK/2022/PN Mdn does not only occur in the court examination process but has begun since the investigation stage, where the Suspect is no longer known or has fled after being determined as a Suspect. The trial in absentia of corruption cases against suspects who have never been examined at the investigation stage provides opportunities for the recovery of state financial losses, speeds up the completion of legal proceedings and to provide a deterrent effect on perpetrators of corruption crimes. The challenges of implementing trials in absentia of corruption cases in terms of legal substance, legal structure, legal culture and fulfillment of human rights.

Downloads

Download data is not yet available.

Article Details

How to Cite
Dea Vony Nifili Zega, Mahmud Mulyadi, Detania Sukarja, & Wessy Trisna. (2024). Analisis Yuridis Pelaksanaan Persidangan Secara In Absentia Dalam Perkara Tindak Pidana Korupsi Terhadap Tersangka Yang Tidak Pernah Diperiksa Pada Tahap Penyidikan : (Studi Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Nomor: 59/Pid.Sus-TPK/2022/PN Mdn). UNES Law Review, 6(4), 12731-12743. https://doi.org/10.31933/unesrev.v6i4.2308
Section
Articles

References

Ali, Acmad, Menguak Teori Hukum (legal theory) dan Teori Peradilan (judicial prudence) termasuk interpretasi Undang-Undang (legisprudence), Jakarta: Kencana Perdana Media Group, 2009.
Danil, Elwi, Korupsi, Konsep, Tindak Pidana dan Pemberantasannya, Jakarta: Rajawali Press, 2012.
Ediwarman, Monograf Metodologi Penelitian Hukum: Panduan Penulisan Skripsi, Tesis, dan Disertasi, Yogyakarta: Genta Publishing, 2016.
Effendy, Marwan, Peradilan In Absentia dan Koneksitas, Jakarta: Timpani Publishing, 2010.
Fajar, Mukti dan Yulianto Achmad, Dualisme Penelitian Hukum Normatif dan Empris, Yogyakarta: Pustaka Pelajar, 2010.
Friedman, Lawrence M. The Legal System, Asocial Science Perspective, New York: Russel Sage Foundation, 1975.
Garner, Bryan A, Black’s Law Dictonary, ST. Paul, Minn: West Group, 1999.
Hamzah, Andi, Hukum Pidana Ekonomi, Jakarta: Erlangga, 2006.
Muladi, Kapita Selekta Sistem Peradilan Pidana, Semarang: Badan Penerbit Undip, 1995.
Mulyadi, Lilik, Hukum Acara Pidana Suatu Tinjauan Khusus Terhadap Surat Dakwaan, Eksepsi, Dan Putusan Peradilan, Bandung: Citra Aditya Bakti, 1996.
Nasution, Bahder Johan, Metode Penelitian Ilmu Hukum, Bandung: Mandar Maju 2008.
Prakoso, Djoko, Peradilan In Absentia di Indonesia dan Koneksitas, Jakarta: Ghalia Indonesia, 2001.
Prakoso, Djoko, Peradilan In absentia di Indonesia, Jakarta: Ghalia Indonesia, 1984.
Renggong, Ruslan, Hukum Acara Pidana Edisi Revisi, Jakarta: Kencana, 2014.
Salim, Peter dan Yenni Salim, Kamus Bahasa Indonesia Kontemporer, Jakarta: Modern English Press, 2002.
Sano, Hans Otto, Hak Asasi Manusia dan Good Governance, Membangun Suatu Ketertiban, Jakarta: DepKumHam, 2003.
Sentosa, Priyatno Iman, Pertanggungjawaban Tindak Pidana Korupsi, Cetakan Ke-1, Bandung: Alumni, 2015.
Soekanto, Soerjono dan Sri Mamudji, Penelitian Hukum Normatif : Suatu Tinjauan Singkat, Jakarta : Raja Grafindo Persada, 2001.
Suarnawan, I Made, S.H., M.H., Pemeriksaan In Absentia Dalam Tindak Pidana Korupsi, Universitas Airlangga, 2020.
Yanuar, Perwaning M, Pengembalian Aset Korupsi Berdasarkan Konvensi PBB Anti Korupsi 2003 Dalam Sistem Hukum Indonesia, Bandung: Alumni, 2007.
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 Tentang Hukum Acara Pidana.
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1997 Tentang Peradilan Militer.
Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2003 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2002 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme Menjadi Undang-Undang.
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 16 Tahun 2004 Tentang Kejaksaan Republik Indonesia jo. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2021 Tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2004 Tentang Kejaksaan Republik Indonesia.
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 2004 Tentang Perikanan.
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2010 Tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.
Undang-Undang Darurat Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 1955 Tentang Pengusutan, Penuntutan dan Peradilan Tindak Pidana Ekonomi.
Peraturan Jaksa Agung Republik Indonesia Nomor: PERJA-039/A/JA/20/2010 Tentang Tata Kelola Administrasi Dan Teknis Penanganan Perkara Tindak Pidana Khusus.
Surat Edaran Jaksa Agung Muda Nomor: B-1742/F/Fd.1/08/2017 tanggal 17 Agustus 2017 perihal Tata Cara Penetapan dan Penyelesaian perkara yang Tersangka, Terdakwa dan Terpidana Berstatus Daftar Pencarian Orang (DPO).
Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Nomor: 59/Pid.Sus-TPK/2022/PN Mdn pada Pengadilan Negeri Medan.
Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Nomor: 69/Pid.Sus.TPK/2016/PN.Bgl pada Pengadilan Negeri Bengkulu.
Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Nomor: 22/Pid.Sus.TPK/2017/PN.Bgl pada Pengadilan Negeri Bengkulu.
Putusan Sela Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Nomor: 28/Pid.Sus-TPK/2020/PN.Mnk pada Pengadilan Negeri Manokwari.
Akli, Zul, “Peradilan In Absentia terhadap Terdakwa yang Belum Diperiksa pada Tingkat Penyidikan dalam Perkara Tindak Pidana Korupsi”, Jurnal Ilmu Hukum Reusam, Vol. VIII No. 1, Mei 2020.
Mangoli, Arly Y, Eksistensi Peradilan In Absentia Dalam HukumAcara Pidana di Indonesia Menurut KUHAP, Lex Crimen, Vol. V, No. 3, Maret 2016.
Saputra, Riswal, “Pelaksanaan Peradilan In Absentia dan Relevansinya Dengan Hak-Hak Terdakwa”, Jurnal Analisis Seri Ilmu Hukum, Vol.1 No. 2, Desember 2012.
Suriady, Harianja. "Peradilan In Absentia Pada Perkara Tindak Pidana Korupsi dalam Perspektif HAM Terdakwa", Unnes Law Journal , Vol. 2, No. 1, 2013.
Suryadi, “Peradilan In Absentia sebagai Upaya Pengembalian Aset Milik Negara dalam Tindak Pidana Korupsi”, Perspektif Hukum, Vol. 20 No. 1, Mei 2020.
Wibowo, Edy, Peranan Hakim dalam Pencegahan dan Pemberantasan Korupsi, Varia Peradilan Majalah Hukum Tahun XXIV No. 279, Februari 2009.
Laporan Ahli Teknik Bangunan Gedung dan Ahli Auditor pada Inspektorat Kabupaten Mandailing Natal Nomor : 036/LHP/DTT/Insp/2021 tanggal 28 Juli 2021.
Laporan Hasil Pengawasan Dengan Tujuan Tertentu Atas Penggunaan Anggaran Dana Desa Tahun Anggaran 2018 dan 2019 di Desa Simangambat TB Kecamatan Tambangan Kabupaten Mandailing Natal dari Inspektorat Daerah Kecamatan Tambangan Kabupaten Mandailing Natal Nomor: 008/LHP/DTT/Insp/2021 tanggal 25 Februari 2021.
Laporan Perkembangan Penyelidikan Dugaan Tindak Pidana Korupsi Dana Desa dan Alokasi Dana Desa di Desa Simangambat TB Kecamatan Tambangan Kabupaten Mandailing Natal Tahun Anggaran 2018 dan 2019.
Wawancara dengan Leo Karnando Caniago, selaku Jaksa Penuntut Umum, pada tanggal 13 Juli 2023.
Wawancara dengan Leo Karnando Caniago, selaku Jaksa Penuntut Umum, pada tanggal 30 November 2023.