Efektivitas Pengaturan Penyerapan Tenaga Kerja Lokal Di Kabupaten Karawang Dalam Meminimalisir Angka Pengangguran Perspektif Siyasah Dusturiyah

Main Article Content

Yusinta Hidayat
Lutfi Fahrul Rizal
Aji Saptaji

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui keefektifan pengaturan penyerapan tenaga kerja lokal melalui program dan kegiatan perluasan kesempatan kerja di dalam hubungan kerja, dengan menyerap 60% tenaga kerja lokal di Kabupaten Karawang dalam meminimalisir angka pengangguran dilihat dari perspektif siyasah dusturiyah. Penelitian ini menggunakan metode kualitatif melalui pendekatan  yuridis empiris dengan jenis deskriptif. Teknik pengumpulan data dalam penelitian ini yaitu melalui wawancara dan analisis terkait peraturan ketenagakerjaan di Kabupaten Karawang. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa pengaturan tentang penyerapan tenaga kerja mengenai program skala prioritas 60% menyerap tenaga kerja lokal kini belum dapat dikatakan efektif dikarenakan angka pengangguran lokal di Kabupaten Karawang masih bersifat flutuaktif, hal ini disebabkan oleh beberapa faktor diantaranya rendahnya sumber daya manusia, kurangnya pengawasan dan penegakan regulasi dan masih maraknya praktik percaloan. Adapun dalam perspektif siyasah dusturiyah terdapat teori kewajiban negara yang dikembangkan oleh Abu Yusuf, yang mana negara berkewajiban untuk memelihara kepentingan rakyat dan menciptakan kemakmuran untuk mereka. Peraturan penyerapan tenaga kerja merupakan salah satu bentuk dari adanya kewajiban negara dalam membuat suatu kebijakan untuk kesejahteraan masyarakatnya. Selain itu, agar suatu kebijakan dapat dijalankan dengan efektif, maka seorang pemimpin dalam menetapkan atau melaksanakan suatu kebijakan harus mengutamakan kemaslahatan umatnya.

Downloads

Download data is not yet available.

Article Details

How to Cite
Hidayat, Y., Fahrul Rizal, L., & Saptaji, A. (2024). Efektivitas Pengaturan Penyerapan Tenaga Kerja Lokal Di Kabupaten Karawang Dalam Meminimalisir Angka Pengangguran Perspektif Siyasah Dusturiyah. UNES Law Review, 6(4), 11809-11817. https://doi.org/10.31933/unesrev.v6i4.2192
Section
Articles

References

Badan Pusat Statistik Kabupaten Karawang, https://karawangkab.bps.go.id/ diakses pada Desember 2023 pukul 15.35 WIB.
Dinas Komunikasi dan Informasi Kabupaten Karawang (2019). Banyak Perusahaan Langgar Perbup Nomor 8 Tahun 2016 tentang Rekrutmen Tenaga Kerja. https://www.karawangkab.go.id/berita/banyak-perusahaan-langgar-perbub-nomor-8-tahun-2016-tentang-rekrutmen-tenaga-kerja. Diakses pada tanggal 3 Juli 2024 pukul 19.21 WIB.
Djazuli (2009), Fiqh Siyasah Implementasi Kemaslahatan Umat dalam Rambu-Rambu Syariah, Cet. Ke-4, Jakarta: Kencana
Febriyana, T., et al. (2021). Implementasi Kebijakan Perluasan Kesempatan kerja Pada Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Karawang. Jurnal Ilmu Sosial Politik dan Humaniora, 4 (2)
Iqbal, M. (2014), Fiqh Siyasah “Kontekstualisasi Doktrin Politik Islam”. Jakarta, Prenadamedia Group
Kusuma, H. H. (1995). Metode Pembuatan Kertas Kerja Atau Skripsi Ilmu Hukum. Bandung: Mandar Maju
Peraturan Bupati Kabupaten Karawang Nomor 8 Tahun 2016 Tentang Perluasan Kesempatan Kerja, Berita Daerah Kabupaten Karawang Tahun 2016, Nomor 8
Peraturan Pemerintah Nomor 33 Tahun 2013 tentang Perluasan Kesempatan Kerja, Lembar Negara Republik Indonesia Tahun 2013, Nomor 75, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5413
Riyana, S. T. R. (2018). Penempatan Tenaga Kerja Antar Kerja Antar Daerah (Akad) Di PT. Radana Finance Pekanbaru. Universitas Islam Negeri Sultan Syarif Kasim Riau
Robbins, Stephen P. (2003). Perilaku Organisasi. Jakarta: Index
Sugiyono, (2020). Metode Kuantitatif Kualitatif dan R&D (2nd ed). Bandung: Alfabeta
Sukirno, Sadono. (2006). Pengantar teori makro ekonomi. Jakarta: Raja Grafindo Persada
Suntana, Ija. (2010). Pemikiran Ketatanegaraan Islam. Bandung: Pustaka Setia, Cet. Ke-1
Sutrisno, Edy. (2010). Manajemen Sumber Daya Manusia. Jakarta: Prenada Media Group
Undang-undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, Lembar Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 245, Tambahan Lembar Negara Republik Indonesia Nomor 6573